KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB KURIR DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE DENGAN SISTEM CASH ON DELIVERY (COD) (STUDI KOTA PALU)

Penulis

  • Fadilah Fadillah Fakultas Hukum, Universitas Tadulako, Indonesia

Kata Kunci:

Tanggung jawab kurir, Transaksi jual beli, Sistem cod

Abstrak

 Tujuan penulis yaitu: Untuk mengetahui kedudukan dan tanggung jawab hukum yang dimiliki oleh kurir dalam transaksi jual beli online dengan sistem Cash on Delivery (COD) jika terjadinya pengiriman barang yang tidak sesuai dengan pesanan. Untuk mengetahui mekanisme kerja kurir ekspedisi dalam transaksi pembelian online dengan sistem Cash on Delivery (COD). Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah metode penelitian hukum empiris. Kesimpulan penulis yaitu: Kedudukan hukum kurir dalam transaksi belanja online sistem COD yaitu kurir hanya berperan sebagai orang yang dikuasakan, Kurir berkedudukan sebagai pemberi layanan secara berkala. Yang mana tanggung jawab kurir ialah mengirimkan paket ke alamat tujuan, memastika paket sampai dalam kondisi baik, melakukan laporan selama proses pengiriman, menjaga data pengirim dan penerima,  melakukan transaksi COD (Chas On Delivery), dan menyetor data pengiriman. Mekanisme sistem kerja kurir JNT Express yang diatur berdasarkan peraturan perusahaan PT. Global Gemilang Express yaitu sebagai berikut: perusahaan JNT Express yaitu: Melayani pengiriman barang, melayani konsumen, memilih barang dan melakukan pengiriman ke alamat yang dituju.

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Agung Noegrobo, Teknologi Komunikasi, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2010.

Ahmad M Ramli, Cyber Law dan HAKI Dalam Sistem Hukum Indonesia, Refika Aditama, Jakarta, 2004.

Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1992.

Arsyad Sanusi, Hukum E-Commerce, Sasrawarna Printing, Jakarta, 2011.

Adi Sulistyo Nugroho, E-Commerce Teori dan Implementasi, Ekuilibria, Yogyakarta, 2016.

Adami Chazawi, Tindak Pidana Informasi Dan Transaksi Elektronik: Penyerangan Terhadap Kepentingan Hukum Pemanfaatan Teknologi Informasi Dan Transaksi Elektronik: UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Bayumedia Publishing, Malang, 2011.

John M. Echols dan Hassan Shadily, Kamus Inggris Indonesia, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003.

Rivers L. William, Jay W. Jensen, Theodore Peterson, Media Massa dan Masyarakat Modern, Kencana, Jakarta, 2003.

R. Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 1979.

Sahrul Mauludi, Seri Cerdas Hukum: Awas Hoax, PT. Elex Media Komputindo, Jakarta, 2018.

Titik Triwulan Tutik, Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional, Cet ke-2, Kencana, Jakarta, 2008.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

C. Sumber Lain

Ardiansyah Ardiansyah, “PENERAPAN ASAS KESEIMBANGAN DALAM KLAUSULA BAKU DITINJAU DARI PRESPEKTIF PERLINDUNGAN KONSUMEN,” Tadulako Master Law Journal 5, no. 2 (29 Juni 2021): 184–96.Akses 17 Januari 2024.

Wawancara dengan bapak (Farhan) selaku Driver Jnt exspress pada tanggal 27 September 2023, Di kantor JNT Exspress, Jl. Sisingamangaraja No.19, Talise, Valangguni, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Tanggal 27 September 2023.

Wawancara dengan bapak (sahrul) selaku sprinter (kurir) Jnt exspress pada tanggal 27 September 2023, Di kantor JNT Exspress, Jl. Sisingamangaraja No.19, Talise, Valangguni, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Tanggal 27 September 2023.

Hasil wawancara dengan bapak Andre selaku Admin Gudang Jnt exspress pada tanggal 27 September 2023, Di kantor JNT Exspress, Jl. Sisingamangaraja No.19, Talise, Valangguni, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Tanggal 27 September 2023.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-29

Cara Mengutip

Fadillah, F. (2024). KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB KURIR DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE DENGAN SISTEM CASH ON DELIVERY (COD) (STUDI KOTA PALU). JURNAL ILMU HUKUM TOPOSANTARO, 1(2), 141–147. Diambil dari https://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/TPS/article/view/1047

Terbitan

Bagian

Artikel

Citation Check