ANALISIS TERHADAP PERAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN SEBAGAI SUB SISTEM PERADILAN PIDANA DALAM PEMBINAAN WARGA BINAAN YANG BERLANDASKAN HAK ASASI MANUSIA

Authors

  • Rifkiansyah Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Indonesia

Keywords:

Lembaga Pemasyara-katan, Pembinaan warga binaan, Hak Asasi Manu-sia.

Abstract

The purpose of this paper is to understand and find out the role of the Correctional Institution as one part of an integrated criminal justice system in providing guidance to prisoners / prisoners based on human rights. The research method uses a juridical-empirical writing method with a qualitative analysis approach. The location of the research is the Tolitoli Class II B Correctional Institution. The results showed that the Class II B Tolitoli Correctional Institution has played a fairly good role in organizing guidance for prisoners / prisoners based on human rights values. The fulfillment of Ham to prisoners has been carried out by optimizing existing facilities so that it remains in the corridor of legal provisions and human rights values. Although there are some obstacles in the implementation of prisoner development in the Tolitoli Class II B Correctional Facility, such as excessive capacity, etc., these obstacles can still be addressed professionally by the Tolitoli Class II B Correctional Facility.

Tujuan penulisan ini untuk memahami dan mengetahui peran Lembaga Pemasyarakatan sebagai salah satu bagian dari sistem peradilan pidana terpadu dalam melakukan pembinaan terhadap narapidana / warga binaan yang berlandaskan Ham. Metode penelitan menggunakan metode penulisan Yuridis-empiris dengan pendekatan analisis kualitatif. Lokasi yang menjadi tempat penelitian yakni pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tolitoli. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Lemabaga Pemasyarakatan Kelas II B Tolitoli telah berperan dengan cukup baik dalam menyelenggarakan pembinaan terhadap narapidana / warga binaan dengan berlandaskan nilai hak asasi. Pemenuhan Ham terhadap narapidana telah dilaksanakan dengan mengoptimalkan fasilitas yang ada sehingga tetap dalam koridor ketentuan hukum dan nilai hak asasi. Meskipun terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaan pembinaan narapidana di dalam Lapas Kelas II B Tolitoli, seperti contohnya kapasitas yang berlebih, dll, namun kendala-kendala tersebut masih dapat disikapi dengan profesional oleh pihak Lapas Kelas II B Toilitoli.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Andi Hamzah,1994, Sistem Pidana & Pemidanaan di Indonesia, (Jakarta : Pradnya Paramita,

Barda Nawawi Arief, 1996, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra aditia Bakti, Bandung,

____, 2011, Reformasi Sistem Peradilan Pidana (Sistem Penegakan Hukum Di Indonesia), (Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro)

Busyra Azheri, 2011, Corporate Social Responsibility dari Voluntary menjadi Mandotary, (Jakarta: Raja Grafindo Perss)

Ekaputra, Mohammad dan Abul Khair, 2010, Sistem Pidana Di Dalam KUHP Dan, Pengaturannya menurut Konsep KUHP Baru, USU Press, Medan,

____, 2010, Sistem Pidana Di Dalam KUHP Dan, Pengaturannya menurut Konsep KUHP Baru, (Medan: USU Press)

Erdianto Efendi, 2011. Hukum Pidana Indonesia. (Bandung: Refika Aditama)

Hans Kelsen, 2007, sebagaimana diterjemahkan oleh Somardi, General Theory Of law and State , Teori Umum Hukum dan Negara, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif Empirik,( Jakarta: BEE Media Indonesia),

Herbert L. Packer, 1968, The Limits of The Criminal Sanction, (California : Stanford University Press)

Ibrahim, Jhonny, 2006, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, (Malang: Bayumedia Publising)

Leden Marpaung. 2012. Asas Teori Praktik Hukum Pidana. (Jakarta: Sinar Grafika)

Malcolm Davies, Hazel Croall dan Jane Tyrer, Criminal Justice: An Introduction to The Criminal Justice System in England and Wales, Cet-III, Pearson Education Limited, London, 2005

Michel King, The Framework of Criminal Justice, Croom Helm, London, 1981

Modul Pelatihan Pejabat Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan. 2019. Metode dan Teknik Penelitian Kemasyarakatan. (Depok: BPSDM Hukum dan HAM)

Moleong, Lexy J, 2006, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung : Remaja Rosdakarya),

Mudzakir dkk, 2008, Naskah Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Bidang Hukum Pidana Dan Sistem Pemidanaan, (Jakarta; BPHN Departemen Hukum dan HAM)

Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni, 1998,

____, 2005. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Alumni. Bandung,

Muladi, 1995, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana (Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro)

____, 1995, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Malang: Badan Penerbit UNDIP,

____, 2002, Lembaga Pidana Bersyarat, Penerbit Alumni, Bandung,

Niniek Suparni, 1996, Eksistensi Pidana Denda dalam Sistem Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta,

Peter Mahmud Marzuki, 2007, Penelitian Hukum, (Kencana Prenada Media Group), Cetakan ke-3,

Petrus Irwan Panjaitan dan Pandapotan Simorangkir, 1995, Lembaga Pemasyarakatan dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta

Sigit Suseno, 2012, Sistem Pemidanaan Dalam Hukum Pidana Indonesia Di Dalam Dan Di luar KUHP. (Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia)

Thomas Sunaryo, 2001, Diktat/Materi Kuliah Sistem Pemasyarakatan Indonesia (Jakarta,

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana

Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. PAS-636.PK.01.01.04 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Registrasi Bapas, LPAS, dan LPKA

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Undang-undang No 22 Tahun 22 Tentang Pemasyarakatan.

Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Sumber Lainnya

Hafrida, “Sinkronisasi Antar Lembaga Penegak hukum dalam Mewujudkan Sistem Peradilan Pidana yang Terpadu”, Jurnal Hukum Forum Cendekia, Vol 18 No. 2 Oktober 2008,

http://lapassalemba.kemenkumham.go.id/profil/sejarah-pemasyarakatan (diakses Juni 2023 pukul 13.50)

Hyman Gross,1979,A Theory of Criminal Justice, (New York: Oxford University Press), Vol. 19, No. 1, 1985 A. P. A. Western Division Meetings (Mar., 1985), pp. 129-135 (7 pages)

DOI:https://doi.org/10.2307/2215135

Maidah Purwanti, Kewajiban Dan Tanggung Jawab Negara Dalam Pemenuhan Hak Asasi Manusia, https://lsc.bphn.go.id/artikel?id=365, diakses pada tanggal 03 maret 2023, 09.00 WITA.

Nurhayati, Y., Ifrani, I., & Said, M. Y. (2021). Metodologi Normatif Dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2 (1), 1-20. DOI:https://doi.org/10.51749/jphi.v2i1.14

Nyoman Satyayudhadananjaya,2014,Jurnal ilmiah Vyavahara duta, Sistem Peradilan Pidana Terpadu, (Denpasar: Fakultas Dharma Duta Institut Dharma Negeri Denpasar) Volume IX.

https://erepo.unud.ac.id/id/eprint/11614

Sri Wulandari, Efektivitas Sistem Pembinaan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Terhadap Tujuan Pemidan

Downloads

Published

2025-02-19

Issue

Section

Articles

Citation Check