KEPASTIAN HUKUM DARI SUATU PUTUSAN ARBITRASE INTERNASIONAL DI INDONESIA
Keywords:
Putusan; Ar-bitrase;Kepastian Hukum;Abstract
This paper discusses the recognition and enforcement of international arbitral awards in Indonesia, which is constrained by existing laws and regulations. Although Indonesia has ratified the 1958 New York Convention and regulates international arbitration in Law No. 30 of 1999, the application of the principle of finality of arbitration is often hampered by broad interpretations of public order and procedures for the annulment of awards by courts. The resulting legal uncertainty reduces foreign investor confidence and creates obstacles to the enforcement of arbitral awards. This research suggests clearer legal reforms, limiting court intervention, and increasing the capacity of judges to understand international arbitration to ensure legal certainty and strengthen Indonesia's position as a jurisdiction that supports international arbitration.
Penulisan ini membahas pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional di Indonesia yang terkendala oleh peraturan perundang-undangan yang ada. Meskipun Indonesia telah meratifikasi Konvensi New York 1958 dan mengatur arbitrase internasional dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1999, penerapan prinsip finalitas arbitrase sering terhambat oleh interpretasi luas terhadap ketertiban umum dan prosedur pembatalan putusan oleh pengadilan. Ketidakpastian hukum yang timbul mengurangi kepercayaan investor asing dan menciptakan hambatan bagi pelaksanaan putusan arbitrase. Penelitian ini menyarankan reformasi hukum yang lebih jelas, pembatasan intervensi pengadilan, serta peningkatan kapasitas hakim dalam memahami arbitrase internasional untuk memastikan kepastian hukum dan memperkuat posisi Indonesia sebagai yurisdiksi yang mendukung arbitrase internasional.
References
DAFTAR PUSTAKA
Agustini. “Akibat Hukum Pembatalan Putusan Arbitrase Dalam Kaitannya Dengan Prinsip Final and Binding.” Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam 4, no. 1 (2022). https://doi.org/DOI: 10.37680/almanhaj.v4i1.1528.
Andriansyah, Muhammad. “Pembatalan Putusan Arbitrase Nasional Oleh Pengadilan Negeri.” Jurnal Cita Hukum II, no. 2 (2014): 1–23.
Anggraeni, Yanathifal Salsabila. “PERAN ARBITRASE INTERNASIONAL ICSID DALAM UPAYA PERLINDUNGAN TERHADAP INVESTOR ASING DI INDONESIA.” Civilia : Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan 3, no. 2 (2023).
Basri, Herlina, and Ibrohim. “Arbitrase Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan Ditinjau Dari Undang-Undang Arbitrase.” Pamulang Law Review 7, no. 2 (2024): 210–22.
Dinata, Agus Prayudha, Khalimi, and Marni Emmy Mustafa. “Kepastian Hukum Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ( BPSK ) Dengan Cara Arbitrase.” Blantika: Multidisciplinary Jornal 3, no. 4 (2025): 1–16.
Nopiandri, Kikin. “Peran Lembaga Arbitrase Dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis Internasional: Tinjauan Dari Perspektif Teori Sistem Hukum.” Jurnal Legal Reasoning 1, no. 1 (2018): 1–15.