PROBLEMATIKA OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MENGAWASI PERMASALAHAN PRAKTIK PINJAMAN ONLINE ILLEGAL DI KOTA PALU
Keywords:
OJK, Illegal Online Loans, Definite Task ForceAbstract
The purpose of this writing is to understand and analyze the compatibility between OJK's authority in carrying out supervision with the ITE Law and to find out the sanctions given by the OJK to perpetrators of illegal online loans. This research
using empirical legal research methods using technology purposive sampling. The research results show that the OJK's authority is carry out regulatory and supervisory duties as proven by various regulations issued as well as monitoring all financial services are wrong one way is by blocking various illegal lending entities, apart from that the OJK does this coordination with related parties included in the Definite Task Force, because Pinjol Illegals are not registered so they cannot be subject to administrative sanctions, however only the application is blocked by Kominfo and other sanctions given according to the authority of each member of the Definite Task Force.
Tujuan penulisan ini untuk memahami dan menganalisis keseuaian antara kewenangan OJK dalam melakukan pengawasan dengan UU ITE dan untuk mengetahui sanksi yang diberikan oleh OJK terhadap pelaku pinjaman online ilegal. Penelitian ini mengunakan metode penelitian hukum empiris dengan menggunakan teknok purposive sampling. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kewenangan OJK yaitu melaksanakan tugas pengaturan danpengawasan yang telah dibuktikan dengan berbagaiperaturan yang dikeluarkan serta mengawasi seluruh jasa keuangan salah satunya dengan mebmlokir berbagai entitas pinjol ilegal, selain itu OJK melakukan koordinasi dengan pihak terkait yang termasuk dalam Satgas Pasti, karena Pinjol Ilegal tidak terdaftar sehingga tidak dapat dikenai sanksi administratif, melainkan hanya dilakukan pemblokiran aplikasi oleh Kominfo dan sanksi lainnya yang diberikan sesuai dengan kewenangan masing-masing anggota Satgas Pasti.
References
AdrianSutedi, 2014, Aspek Hukum Otoritas Jasa Keuangan, Raih Asa sukses
Anonim,Upaya OJK Cegah Pinjol Ilegal Merajalela, https://pasarmodal.ojk.go.id/News/Detail/20362, diakses pada hari Selasa, 21 Mei 2024
Muhammad Arshandi. “OJK Sulteng: Hati-Hati Dengan Jebakan Pinjol Ilegal.” Sulteng.Antaranews.Com, 2023. https://sulteng.antaranews.com/berita/244857/ojk-sulteng-hati-hati-dengan-jebakan-pinjol-ilegal.
Tim Humas OJK. “Siaran Pers: OJKTerbitkan Aturan Baru Mengenai Penyidikan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan.” OJK, 2023. https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/OJK-Terbitkan-Aturan-Baru-Mengenai-Penyidikan-Tindak-Pidana-Sektor-Jasa-Keuangan.aspx.
Tim Redaksi CNBC Indonesia. “Daftar Terbaru 400+ Pinjol Ilegal OJK 2023 Cek Sebelum Utang.” CNBC Indonesia, 2023. https://www.cnbcindonesia.com/tech/20230712081357-37-453478/daftar-terbaru-400--pinjol-ilegal-ojk-2023-cek-sebelum-utang.
Tim Redaksi Referensia. “Ada 110 Kasus Pinjol Ilegal Di Sulteng Hanya Satu Yang Dilaporkan.” Referensia.Id, 2022. https://referensia.id/ada-110-kasus-pinjol-ilegal-di-sulteng-hanya-satu-yang-dilaporkan/.
Tim Redaksi OJK, 2019, Buku1 OJK dan Pengawasan Mikroprudensial, Jakarta: Seri Literasi Keuangan Perguruan Tinggi
Wawancara,2024, Benyamin Pegawai OJK, Pada Tanggal 6 Juni