KEKOSONGAN HUKUM PADA PENYIARAN DI MEDIA SOSIAL
Keywords:
Hukum, Penyiaran, Media SosialAbstract
The aim of the research is to find out and examine the urgency of regulating broadcasting on social media in Indonesia and to find out and examine the legal consequences of the void of broadcasting law on social media. The research method used is a normative method. The research results show that broadcasting activities carried out through individual or community social media platforms have not been regulated in broadcasting regulations, so that broadcasting via social media platforms does not have legal standing in statutory regulations, in particular Law no. 32 of 2002 concerning Broadcasting, social media cannot be called press even though social media platforms carry out journalistic activities. The existence of a legal vacuum gives rise to legal uncertainty which will result in legal chaos, if it is linked to the legal theory of development, namely the formation of laws/legal regulations in the form of written regulations and the legal consequences of the legal vacuum of broadcasting in social media, namely that broadcasters are not subjects or objects and is not part of the broadcasting regulations as regulated in Law no. 32 of 2002 concerning Broadcasting, which can result in uncontrolled broadcasting carried out via social media platforms because there is no supervision, violations of broadcasting are only related to Law no. 19 of 2016 concerning Amendments to Law no. 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions.
Abstrak
Tujuan Penelitian untuk mengetahui dan mengkaji urgensi pengaturan penyiaran dalam media sosial di Indonesia dan untuk mengetahui dan mengkaji akibat hukum terjadinya kekosongan hukum penyiaran dalam media sosial. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode normatif. Hasil penelitian menunjukan kegiatan penyiaran yang dilakukan melalui platform media sosial perorangan atau masyarakat belum diatur dalam peraturan-peraturan penyiaran, sehingga penyiaran melalui platform media sosial tidak memiliki kedudukan hukum dalam peraturan perundangan pada khususnya UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, media sosial tidak dapat disebut sebagai pers meskipun platform media sosial melakukan kegiatan jurnalistik. Adanya kekosongan hukum menimbulkan ketidakpastian hukum akan berakibat pada kekacauan hukum, apabila dikaitkan dengan teori hukum pembangunan yaitu dengan adanya pembentukan hukum/regulasi hukum berupa peraturan yang bersifat tertulis dan Akibat hukum terjadinya kekosongan hukum penyiaran dalam media sosial yaitu pelaku penyiaran bukanlah sebagai subjek atau objek dan tidak menjadi bagian dari pengaturan penyiaran sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, sehingga dapat mengakibatkan tidak terkontrolnya penyiaran yang dilakukan melalui platform media sosial karena tidak ada pengawasan, pelanggaran terhadap penyiaran hanya berkaitan dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
References
Literatur :
Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.
Acmad Ruslan, Teori dan Panduan Praktik Pembentukan Peraturan Perundangundangan di Indonesia, Rangkang Education, Yogyakarta, 2011
Ahmad Ali, Menguak Tabir Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2008
----------, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Gunung Agung, Jakarta, 2002
Ahmad Red, Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.
Amiroeddin Syarif, Perundang-undangan (Dasar, Jenis dan Teknik Membuatnya), Rineka Cipta Bandung, 1987.
Amiruddin, Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukuman, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008.
Asikin Zainal, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Rajawali Press, Jakarta, 2012
A.Ridwan Halim dalam Dudu Duswara Machmuddin, Ilmu Hukum Sebuah Sketsa, PT. Refika Aditama, Bandung, 2001
Badan Pembinaan Hukum Nasional, Laporan Akhir Analisis Dan Evaluasi Hukum Terkait Penyiaran, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Dan HAM RI, Jakarta, 2020.
Bahder John Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung, 2008.
Briggs, ASA dan Peter Burke. Sejarah Sosial Media Dari Gutenberg Sampai Internet. Penerjemah: A. Rahman zainuddin, Edisi I, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2006.
C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1986.
---------, Kamus Istilah Hukum, Gramedia Pustaka, Jakarta, 2009.
Denis McQuail, Teori Komunikasi Massa, Edisi 6 Buku 1, Salemba Humanika, Jakarta, 2011.
Hidajanto Djamal, Andi Fachruddin, Dasar-Dasar Penyiaran, Prenamedia Group, Jakarta, 2011.
H. Zaeni Asyhadie, Pengantar Ilmu Hukum, PT Rajagrapindo, Jakarta, 2013.
Ibrahim Jonhny, Teori Metologi & Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang, 2006.
Ishaq, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2009
Jimly Asshiddiqie, Perihal Undang-Undang, Rajawali Pers, Jakarta, 2014
Judhariksawan, Hukum Penyiran, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013.
J.B.Wahyudi, Dasar-Dasar Menejemen Penyiaran, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1994.
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat, Kedaulatan Frekuensi, Regulasi Penyiaran, Peran KPI dan Konvergensi Media, PT Kompas Media Nusantara, Jakarta, 2013.
----------, Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Jakarta, 2016.
Lili Rasjidi dan IB. Wyasa Putra, Hukum Sebagai Suatu Sistem, C.V. Mandar Maju, Bandung, 2003.
----------, Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum, PT. CItra Aditya Bakti, Bandung, 2016.
L. J. Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 2004.
Mondry, Pemahaman Teori dan Praktik Jurnalistik, Ghalia, Bogor, 2008.
Mochtar Kusumaatmadja, Hukum, Masyarakat, dan Pembinaan Hukum Nasional, Binacipta, Bandung, 1995.
-----------, Fungsi dan Perkembangan Hukum dalam Pembangunan Nasional, Bina Cipta, Bandung, tanpa tahun.
----------, Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan (Kumpulan Karya Tulis), Alumni, Bandung, 2006.
----------, Pembinaan Hukum dalam rangka Pembangunan Nasional, Binacipta, Bandung, 1986
Muhammad Syukri Albani Nasution, Hukum Dalam Pendekatan Filsafat, Kencana, Jakarta, 2016.
Nurul Qomar, Hak Asasi Manusia, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.
Otje Salman dan Eddy Damian (ed), Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan dari Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja,S.H.,LL.M, PT. Alumni, Bandung, 2002.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2005.
Pipin Syarifin, Ilmu Perundang-Undangan, CV Pustaka Setia, Bandung, 2012
Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, Perundang-undangan dan Yurisprudensi, Alumni, Bandung, 1979.
Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009.
R. Abdoel Djamali, Pengantar Hukum Indonesia, PT Rajagrafindo Persada, Depok, 2012.
R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2004.
Salim, Pengembangan Teori dalam Ilmu Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.
Satjipto Rahardjo, Membangun dan Merombak Hukum Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009
Sidik Sunaryo, Pedoman Penelitian Hukum, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, Malang, 2016.
Sri Soemantri Martosoewignjo, Bunga Rampai Hukum Tata Negara, (Bandung : Alumni, Bandung, 1992
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta, 1985
-------- dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Grafindo Persada, Jakarta, 1995.
Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.