POLITIK HUKUM PERLINDUNGAN BAHASA BANGGAI SEBAGAI WUJUD PEMENUHAN HAK ASASI MANUSIA

Authors

  • Halimah Usman Hamid Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Indonesia

Keywords:

Politk Hukum, Bahasa Daerah, Perlindungan Bahasa Daerah

Abstract

Banggai language is experiencing the same degradation as the languages in Indonesia experiencing the process of extinction because the number of speakers, especially the younger generation, who began to rarely speak Banggai language became a serious threat to Banggai culture. Protection in the context of legal politics, namely legal instruments in the form of regional regulations, is important especially in the context of regional autonomy where regions are given the authority to regulate and preserve regional languages in the form of legal instruments based on Law of the Republic of Indonesia Number 5 of 2013 concerning the Establishment of Banggai Laut Regency in Central Sulawesi Province. This writing aims to determine the legal politics of the Banggai Language as a form of fulfillment of human rights. This writing uses empirical research that emphasizes data collection based on observation and concrete facts. The results showed that first, the legal politics of Banggai Language protection as a form of fulfillment of human rights aims to protect and guarantee the basic rights of using Banggai Language, increasing public legal awareness to respect Banggai Language so that degradation does not occur, avoiding Indonesian Language, regional languages, especially Banggai Language in each region experiencing degradation or extinction. Second, the Legal Politics of Regional Language Protection in the Preamble of the 1945 Constitution in the 4th paragraph, Article 42 of Law Number 24 of 2009, Article 32 of the 1945 Constitution Paragraph 2, Third, the Legal Politics of Banggai Language Protection is contained in Banggai Laut Regional Regulation No. 15 of 2021. 

 

Salah satu permasalahan  pelik yang  dihadapi oleh berbagai bangsa-bangsa di dunia akibat kemajuan peradaban dunia adalah  kebudayaan yang meliputi; kearifan budaya local, adat-istiadat, serta bahasa. Bahasa Banggai yang mengalami degradasi sama dengan bahasa-bahasa daerah lainnya di Indonesia. Degradasi atau proses kepunahan disebabkan jumlah penutur terutama generasi muda yang mulai jarang menuturkan Bahasa Banggai sehingga menjadi ancaman serius terhadap kebudayaan Banggai.

Perlindungan dalam konteks politik hukum yaitu perangkat hukum berupa perda menjadi penting apalagi dalam konteks Otonomi melahirkan kewenangan untuk mengatur dan melestarikan bahasa daerah dalam bentuk perangkat hukum berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Kabupaten Banggai Laut di Provinsi Sulawesi Tengah. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui politik hukum Bahasa Banggai sebagai wujud pemenuhan hak asasi manusia. Penulisan ini menggunakan penelitian empiris yang menekankan pada pengumpulan data berdasarkan, observasi dan fakta konkret di lapangan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa; pertama, politik hukum perlindungan Bahasa Banggai sebagai wujud pemenuhan hak asasi manusia bertujuan untuk melindungi dan menjamin hak dasar penggunaan bahasa Banggai, meningkatnya kesadaran hukum masyarakat untuk menghargai bahasa Banggai agar tidak terjadi degradasi, terhindarnya Bahasa Indonesia, bahasa daerah khususnya bahasa Banggai di tiap-tiap daerah mengalami degradasi atau kepunahan. Kedua, Politik Hukum Perlindungan Bahasa Daerah dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 Alinea ke 4, Pasal 42 Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009, Pasal 32 Undang Undang 1945 Ayat 2 , Ketiga Politik Hukum Perlindungan Bahasa Banggai tertuang dalam  Peraturan Daerah  Banggai Laut No 15 Tahun 2021

References

Buku

Abdul Muhammad. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Cet.1. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung

Ade Ismayani .2020. Metodologi Penelitian. Penerbit:Syiah Kuala University Press. Banda Aceh

Setia Joleha Nacikit.2020.Pentingya Melestarikan Bahasa Daerah.Makala.

N.A.M,Eka Sihombing.2020.PolitikHukum.Medan.Enam Media

Peter Mahmud Marzuki 2011, Penelitian Hukum, Prenadmedia Group, Jakarta,

Putusan Nomor 64/PUU-XVII/2019 Jakarta. Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia. Salinan Undang Undang

Siswanto Sunanrno.2005.Hukum Pemerintah Daerah di Indonesia. Penerbit:Sinar Grafika. Jakarta

Moseley 2020.jakarta Atlasofthe World’s Languagesin Danger

Peraturan Perundang Undangan

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia periode 2007-2009.

Undang Undang DasarNegara RepublikIndonesia

Undang Undang Dasar Repubblik Indonesia Nomor15 Pasal 18

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Banggai Laut di Provinsi Sulawesi Tengah.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Kabupaten Banggai Laut Di Provinsi Sulawesi Tengah

Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Dan Undang- Undang No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, ( Jakarta: Visimedia, 2007 ),

Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Laut Nomor 15 Tahun 2021 Peran Pemerintah Daerah dalam Pasal 7 Pelindungan dan pelestarian bahasa dan sastra daerah Banggai

Jurnal

Absorjn Eide dalam Eko Riyadi,. Hukum Hak Asasi..,

Ahsin Thohari, Hak Konstitusional dalam Hukum Tata Negara Indonesia, (Jakarta: Erlangga, 2016),

Ali Marwan Hsb,

Andi Mattalatta1.2009. Politik Hukum Perundang Undangan.

C.F.G Sunaryati Hartono, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, Bandung, Alumni,1991

David Weissbrodt, “Hak-Hak Asasi: Tinjauan dari Perspektif sejarah”, dalam Peter Davies, Hak Asasi Manusia: Sebuah Bunga Rampai, (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1994),

E Utrecht, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Cetakan Ke Empat, Jakarta, 1957.

Eko Hidayat, “Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Negara Hukum Indonesia”,

Fajlurrahman jurdi, Komisi Yudisial dari legitimasi hingga revatalisasi moral hakim, (Yogyakatya: Kreasi Wacana Yogya, 2007),

Fany Hedri Tondo.(2009) Kepunahan Bahasa-bahasa Daerah factor penyebab dan implikasi Etnolinguistik. Jurnal Masyarakat dan Budaya Vol. 11

Farida Elfira.2019. Arti dan Ruang lingkup Politik Hukum Dalam Taksonomi Ilmu.Dosen Fakultas Hukum Universitas Di Ponegoro Semarang.

Hafidz Putra Arifin. (2020) Politik Hukum Perlindungan Cagar Budaya

Hotman P. Sibuea, Asas Negara Hukum, Peraturan Kebijakan & Asas-Asas Umum Pemerintah yang Baik, (Jakarta: Erlangga, 2010),

Jimly Asshidiqie, Pokok-pokok Hukum Tata Negara Indonesia PascReformasi,(Jakarta: Bhuana Ilmu Populer, 2008),

jurnaltarbiyah.uinsu.ac.id/index.php/tarbiyah/article/view/167di akses tanggal 7 Mei 2024

Maulana SH.MH.2018. Materi Prinsip Hak Asasi Manusia. Universitas Esa Unggul

Marwan efendy, Kejaksaan RI; Posisi dan Fungsinya dari Perspektif Hukum, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2005),

Moh Machfud MD, Politik Hukum di Indonesia, Jakarta, Rajawali Press, 2009,

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Normatif dan empiris, Cetakan Pertama, Pustaka Pelajar. Yogyakata, 2009,

Muhammad Tahir Azhari, Negara hukum; Suatu Study tentang prinsip-prinsipnya Dilihat dari segi Hukum Islam, Implementasinya pada periode Negara Madinah dan Masa Kini,(Jakarta: Kencana 2010),

P. N. H. Simanjuntak,Pendidikan Kewarganegaraan SMP dan MTs Kelas VII, ( Jakarta: Grasindo, 2007 ),

Salim Hs. Erlis Septiana Nurbani, Penerapan Teori hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertai, Edisi 1 cetakan 1, Rajawali Press, Jakarta, 2013,

Sarinah, dkk, Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan ( PPKn di Perguruan Tinggi ), ( Yogyakarta: Deepublish, 2017 ),

Scott Davidson, Hak Asasi Manusia: Sejarah, Teori dan praktek pengadilan Internasional, ( jakarta: Grafiti press, 1994),

Teng Berlianty. (2018) Penguatan eksistensi Bahasa Tana dalam Upaya perlindungan hukum Bahasa daerah sebagai warisan budaya bangsa. Jurnal Kertha Patrika.

R. Otje Salman, Beberapa Aspek Sosiologi Hukum, Bandung, Alumni, 1989,

Soewanto Adhi. (2015) Evaluasi Perda Provinsi Jawa Tengah tentang Bahasa Sastra dan Aksara Jawa. Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan Vol. 1

Zidane Tumbel.2020.Perlindungan Hukum Terhadap Hak-hak Budaya Masyarakat adat Dalam Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia. JurnalLexEtSocietatisVol.VIII/

Artikel

fahum.umsu.ac.id/hak-asasi-budaya-membangun-kesetaraan-hukum-dalam keanekaragaman/167di akses tanggal 7 Mei 2024

https://www.aman.or.id/wp-content/uploads/2014/08/Permendagri-Nomor-52-Tahun-2014.pdf. Diakses pada tanggal 7 Mei 2024

https://tifiacerdikia.wordpress.com/lecture/lecture 5/pendidikan kewarganegaraan/konsep-negara-hukum/ pada tanggal 07 Mei 2024.

http://etheses.uin-malang.ac.id/221/7/10220083%20Bab%203.pdf

https://www.researchgate.net/publication/341766883_PENTINGNYA_MELESTARIKAN_BAHASA_DAERAH

https://elibrary.unikom.ac.id/id/eprint/2065/10/UNIKOM_41815064_SONNI%20UTAMA_BAB%20IV.pdf

: https://ejournal.upi.edu/index.php/JPBSI/index

Joleha Nacikit.2020.Pentingya Melestarikan Bahasa Daerah.Makala.

YuskaApitya,PentingnyaPerlindunganBahasadanSastradidaerahSumberhttps://www.kilat.com/opini/pr-8445610635/pentingnya-perlindungan-bahasa-dan-sastra-di-daerah

Sugiyono, Perlindungan Bahasa daerah dalam kerangka kebijakan Nasional KebahasaanSumber:https://badanbahasa.kemdikbud.go.id/artikeldetail/797/pelindungan-bahasa-daerah-dalam-kerangka-kebijakan-nasional-kebahasaan

SusiFauziahdalamhttps://badanbahasa.kemdikbud.go.id/artikel-detail/3918/revitalisasi-bahasa-daerah-dan-konstruksi-indentitaskewarganegaraan-global-melalui-pemanfaatan-linguistik-lanskapsebagai-alat-pedagogis

https://www.youtube.com/watch?v=O1Tz3eyuvQM

Downloads

Published

2025-02-19

Issue

Section

Articles

Citation Check