PENERAPAN RESTORATIF TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI KAITANNYA DENGAN PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA
Keywords:
Penerapan restorative, pelaku, tindak pidana, korupsiAbstract
This research aims to determine the implementation of restorative measures against perpetrators of criminal acts of corruption in relation to returning state losses by analyzing the decision of the Palu District Court number 13/Pid.Sus-Tpk/2022/PN. Palu. The method used is based on the focus of the study and normative legal research. The results of research on the application of restorative measures to recover state losses in criminal acts of corruption are studied from the perspective of the economic theory of analysis of law, so that the provision of criminal sanctions against perpetrators of criminal acts of corruption will be more effective and efficient in recovering state losses. with the principal criminal charge, and the return of the replacement money in the event of a return to state finances does not mean erasing the principal criminal prosecution.Crime, Court Decisions, and Decision Analysis
Abstrak
Peneltian ini bertujuan untuk mengetahuai Penerapan Restoratif terhadap pelaku tindak pidana korupsi kaitannya dengan pengembalian kerugian negara. Adapun rumusan masalah pertama adalah bagaimana pengaturan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi melalui Restoratif, Kedua Bagaimana Penerapan Restoratif terhadap pengembalian kerugian negara dalam tindak pidana korupsi? Dan rumusan masalah ketiga Apakah Pengembalian Kerugian Keuangan Negara sebagai Alasan Penghapusan Pidana Dalam Tindak Pidana Korupsi?. Metode yang penulis gunakan yaitu Berdasarkan fokus kajian dari penelitian hukum normatif maka penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif. Menurut peter mahmud marzuki penelitian hukum normatif adalah proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna memjawab isi hukum yang di hadapi. Kesimpulan dalam tesis ini adalah penerapan restoratif terhadap pengembalian kerugian negara dalam tindak pidana korupsi dikaji dalam perspektif teori ekenomi analysis of law maka dalam pemberian sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi akan lebih efektif dan efisian dalam pemulihan kerugian negara.dan Pidana uang pengganti merupakan pidana tambahan yang harus disertai dengan pidana pokok, dan pengembalian uang pengganti tersebut dalam hal pengembalian keuangan negara tidak berarti menghapus tuntutan pidana pokoknya.
References
Antara. “Ahli Hukum Menilai Hukuman Jaksa Pinangki Harusnya Justru Diperberat - Nasional.” Tempo.Co., from Https://Nasional.Tempo.Co/Read/1472978/Ahli-Hukum-Menilai- Hukuman- Jaksapinangki-Harusnya-Justru-Diperberat/Full&view=ok, Jakarta, Indonesia, 2021.
Arsul Sani. “Proyeksi Legislasi : Keadilan Restoratif Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Hukum Online,” n.d. https://www.hukumonline.com/berita/a/proyeksi-legislasi--keadilan-restoratif-dalam-pembaruan-hukum-pidana-indonesia-lt63623cd807ef1/#.
Basrief Arief. Korupsi Dan Upaya Penegakan Hukum (Kapita Selekta). Jakarta, Indonesia: Adika Remaja Indonesia, 2006.
Chusnus, dkk. “Analysis of Justice and Legal Certain by Using Three Legal of System’s Role Dalam Membangun Infrastruktur Guna Mensejahterakan Masyarakat Pebatasan (Studi Kasus Di Kalimantan).” Malang, 2018.
Eddy O.S. Hiariej. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2016.
Harwanto, Edi Ribut. “Keadilan Restorative Justice Implementasi Politik Hukum Pidana Bernilai Filsafat Pancasila.” Laduni Alifatama, Lampung, 2021.
“Indonesia (1), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2004 Nomor 5, Dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 4355, Pasal 59 Ayat (1) Yang Mengatur Setiap Kerugian Negara/Daerah Yang ,” n.d.
Iza Fadri. “Tinjauan Kritis Terhadap Konsep Perubahan RUU Tindak Pidana Pencucian Uang.” Jurnal Legislasi Indonesia, 3, no. 3 (2006): 157.
Juli Wiarti. “Non-Conviction Based Asset Forfeiture Sebagai Langkah Untuk Mengembalikan Kerugian Negara (Perspektif Analisis Ekoomi Terhadap Hukum).” UIR Law Review 1, no. 1 (2017): 106.
Kodongan, E. M. T., & Pandie, R. D. Y. “Technological Developments in the Perspective of Christianity.” IJRAEL: International Journal of Religion Education and Law 1, no. 1 (2022): 38–45.
Kompas Cyber Media. “Kekurangan Penjahat, 24 Penjara Di Belanda Tutup Sejak 2013,” n.d. https://internasional.kompas.com/read/xml/2017/06/01/09330651/kekurangan.penjahat.24.penjara. di.belanda.tutup.sejak.2013.
Kuat Puji Prayitno. “Restorative Justice Untuk Peradilan Di Indonesia (Perspektif Yuridis Filosofis Dalam Penegakan Hukum In Concreto.” Jurnal Dinamika Hukum 12, no. 3 (2012): 409.
Luthan, Salman. “Asas Dan Kriteria Kriminalisasi.” Jurnal Hukum 1, no. 16 (2009): 11.
Muslim, A. “Landasan Filsafat Idealisme Dan Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar.” Journal of Education Technology Information Sosial Sciences and Health, 1, no. 1 (2022): 34–40.
Nienda Farras Athifah. “Data ICW 2022 Kerugian Negara Akibat Korupsi Capai Rp42,727T,” 2022. https://www.metrotvnews.com/play/NP6CZ1EX-data-icw-2022-kerugian-negara-akibat-korupsi- capai-rp42-727-t .
“Penjelasan Umum Tentang Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemeberantasan Korupsi.” n.d.
Sonny Kusuma. “Restorative Justice (Bukan) Untuk Delik Korupsi,” n.d.
Sulastri, I. “Perlunya Menanamkan Budaya Antikorupsi Dalam Diri Anak Sejak Usia Dini.” Jurnal Mimbar Hukum 24, no. 1 (2012). https://jurnal.ugm.ac.id/jmh/article/view/16144/10690.