HAKIKAT ASAS KEBEBASAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PENJATUHAN PIDANA

Authors

  • Angga Nugraha Agung Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Indonesia

Keywords:

Asas Kebebasan Hakim; Korupsi; Perma Nomor 1 Tahun 2020

Abstract

The purpose of this study is to determine and analyze the principle of freedom of judges in the criminal justice process and to determine the implementation and implications of the principle of freedom of judges in the imposition of corruption crimes. The method used in this research is normative research method. In essence, judicial power is one of the elements in the constitutional structure which is part of the system of constitutional law. The realization of independent judicial power is attached to those who exercise judicial power. Whether judicial power is independent or not depends on the guarantee or protection of the independence or freedom of judges as implementers of judicial power. Judges are state officials who are given the authority to provide a sense of justice in society. Prior to the existence of Supreme Court Regulation Number 1 of 2020 (Pema 1/2020), the concept of criminalizing corruption was based on applicable laws and regulations, namely Law Number 8 of 1981 concerning Criminal Procedure and the Corruption Law,

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis mengenai asas kebebasan hakim dalam proses peradilan pidana serta untuk mengetahui implementasi serta implikasi asas kebebasan hakim dalam penjatuhan pidana tindak pidana korupsi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif. Pada hakikatnya, kekusaan kehakiman merupakan salah satu unsur dalam struktur ketatanegaraan yang menjadi bagian dari sistem hukum tata negara Perwujudan kekuasaan kehakiman yang merdeka melekat pada mereka yang menjalankan kekuasaan kehakiman. Apakah kekuasaan kehakiman itu merdeka atau tidak, bergantung kepada jaminan atau dan perlindungan atas kemerdekaan atau kebebasan hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman. Hakim merupakan pejabat negara yang diberikan kewenangan untuk memberikan rasa keadilan di masyarakat. Sebelum adanya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 (Pema 1/2020), konsep penjatuhan pidana tindak pidana korupsi didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-undang nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Undang-undang Tindak Pidana Korupsi,

References

DAFTAR PUSTAKA

Camus, Albert, 1988, Krisis Kebebasan, Terjemahan Edhi Martono, Jakarta : Yayasan Obor.

Harahap, M. Yahya, 2005, Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama, Jakarta : Sinar Grafika.

Junaedi, Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Manan, Bagir & Kuntana Magnar, 1997, Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia, edisi revisi, Bandung : Alumni.

Manan, Abdul, 2008, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Jakarta : Kencana Prenada Media Group.

Marzuki, Peter Mahmud, 2010, Penelitian Hukum,Jakarta : Kencana Prenada.

Mertokusumo, Sudikno, 1988, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta : Liberty.

Mulyadi, Lilik, 2007, Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana, Bandung : Citra Aditya Bakti.

Nurdin, Boy, 2012, Kedudukan dan Fungsi Hakim Dalam Penegakan Hukum di Indonesia, Bandung : Alumni.

Safaat, Ali, 2016, Modul Pendidikan Negara Hukum Dan Demokrasi, Jakarta : Pusat Pendidikan Pancasila Dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi.

Soekanto, Soejono & Sri Mamudji, 2003, Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Witanto, D.Y. & Arya Putra Negara K, 2013, Diskresi Hakim, Sebuah Instrumen Menegakkan Keadilan Substantif Dalam Perkara-Perkara Pidana, Bandung : Alfabeta.

Anam, Ach. Dlofirul, Landasan Aksiologi Kebebasan Hakim dalam Memutus Perkara Tinjauan Keadilan Substantif, An-Nazawil : Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer, Vol.1 No.2, 2019.

Henry Arianto, “Peranan Hakim Dalam Upaya Penegakan Hukum Di Indonesia,” Lex Jurnalica 9, no. 3 (2012): hal. 131–163.

Syarifuddin, H.M., Pembaruan Sistem Pemidanaan Dalam Praktik Peradilan Modern, Pendekatan Heuristika Hukum, Pidato Pengukuhan Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Pidana, Universitas Diponegoro, Semarang, 2021, hal 10-11.

Downloads

Published

2025-06-20

Issue

Section

Articles

Citation Check