ANALISIS PRINSIP-PRINSIP PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP ANAK BINAAN PADA LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK (LPKA) KELAS II PALU

Authors

  • Verra Veronika Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Indonesia

Keywords:

Children, Human Rights Protection, Special Children'S Development Institution.

Abstract

This study aims to determine and analyze the application of the principles of human rights protection to fostered children at the Class II Palu Special Children'S Development Institution and the inhibiting factors in fostering children at the Class II Palu Special Children'S Development Institution, with empirical legal research. The results of the research LPKA Class II Palu has applied the principles of human rights protection in the development of fostered children, in line with the Minimum Standard Rules issued by the United Nations on the Administration of Juvenile Justice (Beijing Rules).  The implementation of human rights principles has been implemented with the fulfillment of children's rights as in the Universal Declaration of Human Rights (UDHR) that all people are equal before the law and are entitled to equal protection of the law without discrimination, including children in the guidance of LPKA for committing criminal acts. LPKA Class II Palu, has implemented the Convention on the Rights of the Child (KHA), the implementation of the process of implementing the protection of children based on the principles of non discrimination, the best interests of the child, prioritizing the child's right to life, respecting the views of the child. And the inhibiting factors in the development of children in LPKA Class II Palu are Human Resources, Different Backgrounds of Fostered Children, Facilities and Infrastructure, Budget Limitations and Society.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia terhadap anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Palu dan faktor-faktor penghambat dalam pembinaan anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Palu, dengan jenis penelitian hukum empiris. Hasil penelitian LPKA Kelas II Palu telah menerapkan prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia dalam pembinaan anak binaan, sejalan dengan Aturan Standar Minimum yang dikeluarkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Administrasi Peradilan Anak (Beijing Rules).  Penerapan prinsip-prinsip HAM telah diimplementasikan dengan pemenuhan hak-hak anak sebagaimana dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) bahwa semua orang sama di hadapan hukum dan berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi, termasuk anak dalam pembinaan LPKA karena melakukan tindak pidana. LPKA Kelas II Palu, telah mengimplementasikan Konvensi Hak Anak (KHA), pelaksanaan proses penyelenggaraan perlindungan anak berdasarkan prinsip non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, mengutamakan hak anak untuk hidup, menghargai pendapat anak. Dan faktor penghambat dalam pembinaan anak di LPKA Kelas II Palu adalah Sumber Daya Manusia, Latar Belakang Anak Binaan yang Berbeda, Sarana dan Prasarana, Keterbatasan Anggaran dan Masyarakat.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Agung Wahjono dan Siti Rahayu, Tinjauan Tentang Peradilan Anak di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta 1993

Andika Wijaya dan Wida Peace Ananta, Darurat Kejahatan Seksual, Sinar Grafika, Jakarta, 2016

Aria Zumetti, Modul Bantuan Hukum, Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, 2003

Arief Gosita, Masalah Koban Kejahatan, PT. Bhuana Ilmu Populer, Jakarta, 1996

---------, Masalah Perlindungan Anak, Akademi Persindo, Jakarta, 1989

Asep Rusmana, Alternatif Perlindungan Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum, Jurnal Pusdiklat Kesos, Jakarta, 2008

Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung, 2008

Bambang Waluyo, Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2008

Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Kebijakan dan Pengembangan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998

C.I. Harsono, Pembinaan Narapidana, UI Press, Jakarta, 1986

Darwan Print, Hukum Anak Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003

Ecpat, Melindungi Anak-Anak Dari eksploitasi Seksual, Restu Printing, Jakarta, 2006

H. Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2003

Irma Setyowati Sumitro, Aspek Hukum Perlindungan Anak, Bumi Aksara, Jakarta, 1990

Johnny Ibrahim, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Cet. 4, Bayumedia Publishing, Malang, 2011

Joko Sasmito, Pengantar Negara Hukum Dan HAM, Setara Press, Malang, 2018

Kobi Siswantara Tejasukmana, Perlindungan Hak-Hak Asasi Manusia Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Universitas Indonesia, Jakarta, 1993

Lilik Mulyadi, Pengadilan Anak Di Indonesia, (Teori Praktek dan Permsalahannya), CV. Mandar Maju, Bandung, 2005

Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia Refika Aditama, Bandung, 2014

Majda El Muhtaj, Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia dari UUD 1945 Sampai dengan Perubahan UUD 1945 Tahun 2002, Edisi Kedua, Cet ke 7, Kencana, Jakarta, 2017

Mardjono Reksodipoero, Sistem Peradilan Pidana di Indonesia (Peran Penegakan Hukum Melawan Kejahatan) dikutip dari Hak-Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana, 1994

Mardjono Reksodiputro, Hak Tersangka dan Terdakwa dalam KUHAP sebagai Bagian dari Hak-Hak Warga Negara (Civil Rights), tentang KUHAP. Fakultas Hukum. Universitas Indonesia, Jakarta, 1990,

Maulana Hasan Wadong, Pengantar Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak, PT.Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 2000

Muh. Kusnadi dan Harmaily Ibrahim, Hukum Tata Negara Indonesia, Sinar Bakti, Jakarta, 1988

Mulyana W. Kusumah, Hukum dan Hak-Hak Anak, Rajawali, Jakarta, 1986

M.Yahya Harahap, Beberapa Tinjauan Mengenai Sistem Peradilan dan Penyelesaian Sengketa, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997

Nashriana, Perlindungan Hukum Pidana (Bagi Anak di Indonesia), Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2014

O. C. Kaligis, Perlindungan Hukum atas Hak Asasi Tersangka, Terdakwa dan Terpidana, Alumni, Bandung, 2006

Paulus Hadisuprapto, Peranan Orangtua Dalam Pengimplementasian Hak-hak Anak dan Kebijakan Penanganan Anak Bermasalah, Yogyakarta, 1996

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2011

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat, Bina Ilmu, Surabaya, 1987

---------, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia (Suatu Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya Oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi), Peradaban, 2007

Rhona K.M.Smith, Hukum Hak Asasi Manusia, Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2008

Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2013

Ruswiati Suryasaputra, Perlindungan Hak Asasi Bagi Kelompok Khusus Terhadap Diskriminasi dan Kekerasan, Restu Agung, Jakarta, 2006

Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakri, Bandung, 2000

Setya Wahyudi, Implementasi Ide Diversi dalam Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta, 2011

Sholeh Soeaidy dan Zulkhair, Dasar Hukum Perlindungan Anak ( Anak Cacat, Anak Terlantar, Anak Kurang Mampu, Pengangkatan Anak, Pengadilan Anak Dan Pekerja Anak), Novindo Pustaka Mandiri, Jakarta, 2001

Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja grafindo Persada, Jakarta,1985

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru)

Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman, or Degrading Treatment or phunishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia)

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1998 tentang Usaha Kesejahteraan Anak Bagi Anak Yang Mempunyai Masalah

Peraturan Menteri Hukum dan Ham RI Nomor M.01.PK.04-10 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi.Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat

Peraturan Menteri Nomor 18 tahun 2015 tentang Organisasi dan Struktur Lembaga Pem-binaan Khusus Anak (LPKA)

Peraturan Presiden Nomor 175 Tahun 2014 tentang Pendidikan dan Pelatihan Terpadu Bagi Penegak Hukum dan Pihak Terkait Mengenai Peradilan Pidana Anak

Jurnal dan Internet

Dian Ekawati Ismail dan Yowan Tamu, Upaya Hak-Hak Perlindungan Tersangka/terdakwa Melalui Mekanisme Praperadilan di Kota Gorontalo, Jurnal Mimbar Hukum, Volume 21, 2009

Dwi Resti Bangun, Pembangunan Hukum Nasional: Implementasi Pemenuhan Dan Perlindungan Hak Asasi Manusia, l Jurnal Cahaya Keadilan . Vol 3. No. 2 ISSN: 2339-1693

Eva Rosari Sitindaon, Sistem Pemidanaan Terhadap Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana Sebelum dan Sesudah Pengaturan Restorative Justice, Makalah Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara, 2012

Fransiska Novita Eleanora dan Esther Mastri, Pembinaan Khusus Anak Menurut Sistem Peradilan Pidana Anak, Jurnal Kajian Ilmiah Universitas Bhayangkara Jakarta Raya 18, No. 3 (2018). http://www.jurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/kajian-ilmiah/article/view/266

Harifin A.Tumpa, Yuridiksi Peradilan Pidana Indonesia Terhadap Pelanggaran HAM berat, dalam Rangka Penerapan Statuta Roma di Indonesia (artikel), Majallah Hukum Varia Peradilan Yahun ke XXI No.252 Edisi Nopember, 2006

Isep Saeful Millah, Prinsip Kepentingan Terbaik Bagi Anak Dalam Penempatan Penahanan Terhadap Anak Berkonflik Dengan Hukum Berdasarkan UU No.11 Tahun 2012 (Studi Kualitatif di Tempat Penempatan Penahanan Anak Wilayah Kabupaten Sukabumi), Hlm. 4, http://repository.unpas.ac.id/67374/1/ARTIKEL_FINAL.pdf

Maksum Hadi Putra, Sanksi Pidana Terhadap Anak Yang Melakukan Pengulangan Tindak Pidana (Residive), Jurnal IUS, Kajian Hukum dan Keadilan, Vol IV, Nomor 2, Agustus 2016

Implementasi Konvensi Hak Anak Terkait Dengan Perlindungan Anak Yang Berhadapan Dengan Proses Hukum”, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Volume 16, Nomor 4, 2016

Setiayani dan Joko Setiyono, Penerapan Prinsip Pertanggungjawaban Negara Terhadap Kasus Pelanggaran HAM Etnis Robingya di Myanmar, Program Magister Ilmu Hukum Undip, Doi:httpsl//doi, org/10.14710/jphi.v.212.261.274

Tri Jata Ayu Pramesti, Hal-Hal Penting yang Diatur dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak, 2014 http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt53f55d 0f46878/hal-hal-penting-yang-diatur-dalam-uusistem-peradilan-pidana-anak

Mukaddimah Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tanggal 10 Desember 1948 Konsiderans 1 dan 3

https://www.kamus-hukum.com/definisi/348/Anak, diakses 12 Mei 2024

ad/136/141/

Downloads

Published

2025-06-20

Issue

Section

Articles

Citation Check