TANGGUNG JAWAB HUKUM BAGI PERUSAHAAN YANG MEMBOCORKAN DATA PRIBADI KONSUMEN DAN IMPLIKASINYA BAGI PERLINDUNGAN HAK-HAK PRIVASI DI INDONESIA
Keywords:
Personal Data; Con-sumer Protection; Cor-porate reponsibilityAbstract
To obtain research results, the author uses normative juridical research methods by examining laws and regulations, cases and legal doctrines. So as to get the results of the research that the responsibilities that must be carried out by the TikTok Company for leakage of consumer personal data can be divided into two, namely canceling the agreement containing the exoneration clause and notifying Application users that there has been a leak of consumer personal data and must resolve cases that have occurred. Then, the legal implications for the protection of consumer privacy rights that can be carried out by TikTok Application Users are non-litigation efforts in the form of holding TikTok companies accountable for immediately resolving cases and litigation efforts in the form of filing a lawsuit with the court with demands for administrative, civil and criminal sanctions.
Untuk mendapatkan hasil penelitian, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, kasus dan doktrin hukum. Sehingga mendapatkan hasil penelitian bahwa tanggungjawab yang harus dilakukan oleh Perusahaan TikTok terhadap kebocoran data pribadi konsumen dapat dibagi menjadi dua, yaitu pembatalan perjanjian yang memuat klausul eksonerasi dan pemberitahuan kepada pengguna Aplikasi bahwa telah terjadi kebocoran data pribadi konsumen serta wajib menyelesaikan kasus yang telah terjadi. Kemudian, implikasi hukum terhadap perlindungan hak privasi konsumen yang dapat dilakukan oleh Pengguna Aplikasi TikTok adalah upaya non litigasi yang berupa meminta pertanggungjawaban kepada perusahaan TikTok untuk segera menyelesaikan kasus dan upaya litigasi berupa pengajuan gugatan kepada pengadilan dengan tuntutan sanksi administratif, perdata, maupun pidana.
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Halim Barkatullah, Abdul Halim Barkatullah, Hukum Transaksi Elektronik, Nusa Media, Bandung, 2017, hlm. 138
Edmon Makarim, “Kompilasi Hukum Telematika, Raja Grafindo Perkasa” Jakarta, 2018, hlm. 3.
Indra Rahmatullah, “Pentingnya Perlindungan Data Pribadi Dalam Masa Pandemi Covid-19 Di Indonesia,” No. 1 (2021)
Muaziz, MH & Busro, A. (2015). Pengaturan Klausula Baku Dalam Hukum Perjanjian Untuk berlisensi Keadilan Berkontrak, Jurnal Hukum Reformasi Hukum, 11(1), hal. 79
Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan, “Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila: a. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha
Rimenda, K., Westrra, Ik, & Priyanto, IMD (2013). “Pelaksanaa Larangan Klausula Eksonerasi Berdasaarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pada Usaha Layanan Jasa Di Kota Denpasar” Jurnal Kertha Semaya, 1 (19), hal. 10.
Robbi Akramana, Candiwanb, Yudi Priyadi, 2018, Pengukuran Kesadaran Keamanan .Informasi dan Privasi Pada Pengguna Smartphone Android di Indonesia, Jurnal Sistem Informasi Bisnis 02, Hlm 27
Shinta Dewi Rosadi, Cyber Law : Aspek Data Privasi Menurut Hukum Internasional, Regional, dan Nasional, Refika Aditama, Bandung, 2015, hlm 15