PELAKSANAAN PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU KEJAHATAN PENCURIAN MOTOR DAN PENERAPANNYA BAGI PENYIDIK RESERSE KEPOLISIAN RESOR KOTA PALU
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan dalam proses pra penuntutan pada Kejaksaan Negeri Palu dan untuk mengetahui hambatan hambatan dalam proses pra penuntutan sekaitan dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan pada kejaksaan Negeri Palu. Penelitian ini berangkat dari permasalahan terjadinya pengembalian berkas perkara yang berulang kali diantara penyidik dan penuntut umum yang tidak tentu batas maksimalnya secara regulasi sehingga menimbulkan akibat hukum yang negatif karena tidak terselesaikannya perkara tersebut. Penelitian ini menggunakan metode empiris, dan dengan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan sejarah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi peradilan cepat biaya ringan yang dilakukan Jaksa Penunut dalam penanganan perkara pada kejaksaan negeri palu sudah berdasarkan aturan yang ada tetapi karena tidak ada aturan mengenai lama nya proses pra penuntutan sehingga penanganan perkara sangatlah lama hingga 14 Bulan hal ini menyebabkan tidak terpenuhi nya hak tersangka untuk segera cepat mendapatan kepastian hukum, terpenuhi nya hak tersangka untuk segera cepat mendapatan kepastian hukum, Hambatan dalam penerapan peradilan cepat sederhana biaya ringanpada kejaksaan negeri palu yaitu Tersangka/terdakwa tidak dikenakan penahan sebagaimana diamanahkan oleh KUHAP, Seringnya perbedaan presepsi penerapan unsur pasal antara Jaksa Penuntut Umum dan Penyidik, Adanya alur bolak-balik berkas perkara antara pihak kepolisian serta kejaksaan. Implementasi penyelesaiannya adalah dalam hal batas waktu maksimum seseorang dapat dikenakan penahanan, maka penegak hukum pada masing-masing tingkatan akan dipacu untuk bekerja secara efektif menyelesaikan perkara pidana secara tepat waktu .
References
Buku-Buku:
Andi Hamzah, 1996, Hukum Acara Pidana Indonesia. CV. Sapta Artha Jaya. Jakarta , 2008, Hukum acara Pidana Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta.
Atang Ranoemihardja, 1983, Hukum Acara Pidana Studi Perbandingan Antara Hukum Acara Pidana Lama (HIR) dengan Hukum Acara Pidana Baru. Tarsito, Bandung.
Abdoel Djamal, 2007, Pengantar Hukum Indonesia, Edisi Revisi, Penerbit PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
A. Siti Soetami, 1995, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Cetakan Kedua, Penerbit PT ERESCO, Bandung.
Barda Nawawi Arif. 1996. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Undip, Semarang. , 2008.Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum, Mandar Maju,
Bandung. Bambang, Poernomo, 1988, Orientasi Hukum Acara Pidana, Amarta Buku, Jogjakarta.
Bismar Siregar, 1983, Hukum Acara Pidana, Cetakan Pertama, Penerbit Bina Cipta, Jakarta.
C.S.T. Kansil. 1989, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Balai Pustaka. Jakarta.
Djoko Prakoso. 1984. Pidana Mati di Indonesia Dewasa Ini, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Esmi Warassih Puji Rahayu, 2005. Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, Suryandaru Utama,
Semarang.
Franz Magnis Suseno, 1993. Etika Politik: Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, Gramedia, Jakarta.
Iskandar, 2009, Metodologi Penelitian Kualitatif, Gaung Persada Press, Jakarta.
Jimly Asshiddiqie, 1998. Agenda Pembangunan Hukum Nasioanal di Abad
Globalisasi, Cet. I, Balai Pustaka, Jakarta.
Komariah Emong Sapardjaja. 2002, Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiil dalam Hukum Pidana di Indonesia. Alumni, Bandung.
L.J. Van Apeldoorn, 1996. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: PT. Pradnya Paramita, Cetakan Kedupuluhenam, Terjemahan: Mr. Oetarid Sadino
Leden Marpaung, 2008. Asas-Teori-praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
Loebby Luqman, 1987. Pra Peradilan di Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta.
L.Sumartini, 1996, Pembahasan Perkembangan Pembangunan Hukum Nasional Tentang Hukum Acara Pidana. Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman, Jakarta.
M. Yahya Harahap, 2007. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan, Sinar Grafika, Jakarta.
Mardjono Reksodiputro, 2007, Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana, Kumpulan Karangan Buku Ketiga, Pusat Pelayanan Keadilan danPengabdian Hukum (d/h Lembaga Kriminologi sitas Univer Indonesia, Jakarta.
Mochtar Kusumaatmadja dan B. Arief Sidharta, 2000. Pengantar Ilmu Hukum, Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum, Alumni, Bandung.
Moh. Kusnardi dan Bintan R. Saragih, 1989. Susunan Pembagian Kekuasaan Menurut Sistem Undang-Undang Dasar 1945, Cet. VI, Gramedia, Jakarta.
Muladi, 1995. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, UNDIP, Semarang. Muladi dan Barda Nawawi Arif. 1992. Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung.
Muhamad Taufik Makarao dan Suhasril,Hukum, 2004, Acara Pidana Dalam Teori Dan praktek, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Moeljatno dalam Ramelan, 2006, Hukum Acara Pidana Teori dan Implementasi. Sumber Ilmu Jaya, Jakarta.
M. Sofyan Lubis, 2003, Pelanggaran Miranda Rule Dalam Praktik Peradilan, Cetakan Pertama, Penerbit Liberty Yogyakarta, Yogyakarta.
M.Yahya Harahap, 2002, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan. Sinar Grafika, Jakarta.
O.C. Kaligis, 2006. Pengawasan Terhadap Jaksa selaku Penyidik Tindak Pidana Khusus dalam Pemberantasan Korupsi, PT. Alumni Bandung.
Padmo Wahjono, 1982 Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Program Magister Ilmu Hukum, 2014, Buku Pedoman Tesis,Uni versitas Batanghari Jambi.
R. Soesilo, 1974. Pokok-pokok Hukum Pidana Peraturan Umum dan Delik- Delik Khusus, Politeia, Bogor. , 1982. Hukum Acara Pidana, Prosedur Penyelesaian Perkara Pidana menurut KUHAP Bagi Penegak Hukum, Politea, Bogor.
Romli Atmasasmita, 1982. Strategi Pembinaan Pelanggaran Hukum dalam Konteks Penegakan Hukum di Indonesia, Alumni, Bandung, 1982. , 1983. Bunga Rampai Hukum Acara Pidana, Binacipta,
Cetakan Pertama, Bandung., 1986. Sistem Peradilan Pidana, Perspektif Eksistensialisme dan Abolisionisme, Binacipta, Bandung.
Sidik Sunaryo, 2004. Sistem Peradilan Pidana, Penerbit Universitas Muhammadyah Malang, Malang.
Siswantoro Sunarso. 2004. Penegakan Hukum Psikotropika Dalam Kajian Sosiologi Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.
Soerjono Soekanto,1983. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, CV. Rajawali, Jakarta.
Sudarto. 1981. Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni Bandung.
Sudikno Mertokusumo, 2007. .Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty Yogyakarta, Yogyakarta.
Soerjono Soekanto, 1984, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia (UIPress), Jakarta
Makalah/Jurnal/Berita Media Cetak
Budiman Ginting, “Kepastian Hukum Dan Implikasinya Terhadap Pertumbuhan Investasi Di Indonesia”, Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar Tetap dalam Bidang Ilmu Hukum Investasi pada Fakultas Hukum, diucapkan di hadapan Rapat Terbuka Universitas Sumatera Utara, Medan, 2008.
Undang-Undang
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76) , Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang