KONSEP TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN JASA EKSPEDISI TERHADAP KETERLAMBATAN KERUSAKAN DAN HILANGNYA BARANG MILIK KONSUMEN

Authors

  • magfirah FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS TADULAKO, Indonesia

Keywords:

Jasa Ekspedisi, Tanggung Jawab, Perlindungan Hukum

Abstract

The writing method used is normative legal research or library legal research using a statute approach, case approach, and conceptual approach. The results of the research show that: 1) The concept of the responsibility of expedition service companies can be classified based on the element of fault (fault liability principle), based on the presumption of liability principle, based on absolute liability principle and based on the limitation of liability principle. 2) Efforts to resolve compensation by the expedition service against delays in damage and loss of goods must be in accordance with the Civil Code and KUHD if proven to have committed errors or omissions in the delivery of goods, then the expeditor must compensate in accordance with applicable procedures because the purpose of the enactment of Law No. 8 of 1999 concerning Consumer Protection and Presidential Regulation No. 16 of 2018 concerning Government Procurement of Goods and Services is to provide protection to the parties, both business actors and consumers in carrying out their duties.

Metode penulisan yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual  (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Konsep dari tanggung jawab perusahaan jasa ekspedisi dapat digolongkan berdasarkan atas unsur kesalahan (fault liability principle), berdasarkan atas praduga (presumption of liability principle), berdasarkan atas tanggung jawab mutlak (absolute liability principle) dan berdasarkan atas pembatasan (limitation of liability principle). 2) Upaya penyelesaian ganti rugi oleh pihak jasa ekspedisi terhadap keterlambatan kerusakan dan hilangnya barang harus sesuai dengan KUHPerdata dan KUHD apabila terbukti melakukan kesalahan atau kelalaian dalam pengiriman barang, maka pihak ekspeditur harus mengganti kerugian sesuai dengan prosedur yang berlaku karena tujuan disahkannya UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada para pihak baik itu pelaku usaha dan juga konsumen dalam melaksanakan tugasnya.

References

Lexy J Moleong (2010). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Posdakarya,

Bambang Waluyo (1991). Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika,

Peter Mahmud Marzuki (2009). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Media Prenada Group, Cet ke-3,

Moh. Nasir (1988). Metode Penelitian. Jakarta: Gahlia Indonesia,

Sunaryo (2015). Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility) Dalam Berbagai Perspektif Kajian. Lampung: CV. Anugrah Utama Raharja, Cet. 5,

Hans Kelsen (2007). sebagaimana diterjemahkan oleh Somardi, General Theory Of law and State, Teori Umum Hukum dan Negara, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif Empirik,BEE. Jakarta: Media Indonesia,

Abdulkadir Muhammad (2010). Hukum Perusahaan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti,

Janus Sidabalok (2010). Hukum Perlindungan Konsumen. Bandung: Citra Aditya Bakti,

Andi Sri Rezky Wulandari dan Nurdiyana Tadjuddin (2018). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Mitra Wacana Media,

R. Setiawan (2009). Pokok-pokok Hukum Perikatan. Bandung: Bina Cipta,

R. Wirjono Prodjodikoro (1984). Perbuatan Melawan Hukum. Bandung: Sumur Bandung,

Munir Fuady (2003). Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis). Bandung: PT. Citra Aditya Bakti,

Achmad Ichsan (1969). Hukum Perdata. Jakarta: PT. Pembimbing Masa,

Ahmadi Miru dan Sakka Pati (2011). Hukum Perikatan. Jakarta: Raja grafindo Persada,

Sudikno Mertokusumo (1986). Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Yogyakarta: Liberti,

Salim ,HS (2003). Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, Cet. 1,

Maryati Bachtiar (2007). Buku Ajar Hukum Perikatan. Pekanbaru: Witra Irzani,

Ahmadi Miru (2010). Hukum Kontrak Perancangan Kontrak. Jakarta: Rajawali Pers,

R. Subekti (1995). Aneka Perjanjian. Bandung: Citra Aditya Bakti, cet. Ke-10,

Peter Colin (2006). Business Englih Dicitionary. London: Linguaphone,

Bryan A. Garner (2004). Black’s Law Dictionary, Eight Edition, St. Paul Minnesota,

Piliphus M. Hadjon (2009). Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat di Indonesia. Yogyakarta: Graha ilmu,

Jhon M. Echols dan Hasan Saidly (1995). Kamus Inggris-Indonesia. Jakarta: Gramedia,

Shidarta (2004). Hukum Perlindungan Bagi Konsumen. Jakarta: Grasindo,

Kelik Wardiono (2014). Hukum Perlindungan Konsumen. Yogyakarta: penerbit ombak,

Agnes M toar (1998). Tanggung Jawab Produk, Sejarah, dan Perkembangannya. Bandung: PT Citra Aditya Bakti,

Poerwanto (2010). Corporate Soscial Responsibility : Menjinakkan Gejolak Sosial Di Era Pornografi. Yogyakarta: Pustaka pelajar,

Ridwan Khairandy, Machsun Tabroni, dkk (2011). Pengantar Hukum Dagang I. Yogyakarta : Pusat Studi Hukum FH UII,

Dr. Frans Hendra Winarta, SH.,MH (2022). Hukum Penyelesaian Sengketa (Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional). Jakarta: SINAR GRAFIKA,

Celine Tri Siwi Kristiyanti (2011). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika,

Sutan Remi Sjahdeini (1993). Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank Di Indonesia. Jakarta: Institut Bank Indonesia.

Downloads

Published

2024-10-25

Issue

Section

Articles

Citation Check