ANALISIS HUKUM TERHADAP PELANGGARAN NETRALITAS KEPALA DESA DALAM PERSPEKTIF TINDAK PIDANA PEMILU
Keywords:
Netralitas Kepala Desa; Tindak Pidana; PemiluAbstract
The purpose of this study is law enforcement against violations of the neutrality of the Village Head in the implementation of General Elections and legal consequences for Village Heads who cannot maintain neutrality in General Elections, using normative research methods. Based on the results of the study that law enforcement against violations of the neutrality of the Village Head in the General Election as a form of violation of the principles of direct, general, free, confidential, honest and fair is regulated in Law No. 7 of 2017 concerning Elections and Law No. 6 of 2014 concerning Villages which regulates material and formal criminal law, the provisions of formal criminal law are very different from criminal acts in general starting from the investigation process to the court's decision, namely the handling of election crimes processed through the Gakkumdu center. The provisions of material criminal law, the perpetrators of Village Head neutrality violations that can be categorized as decisions or actions of a Village Head such as making decisions and / or actions that benefit or harm election participants, actions or actions that lead to favoritism to election participants that are indicated to harm one of the election participants as a formal offense, and legal consequences for Village Heads who cannot maintain neutrality in elections through law enforcement of election crimes by applying criminal liability in the form of imprisonment and fines.
Tujuan penelitian ini adalah adalah penegakan hukum terhadap pelanggaran netralitas Kepala Desa dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan akibat hukum bagi Kepala Desa yang tidak dapat menjaga netralitas dalam Pemilihan Umum, menggunakan metode penelitian normatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Penegakan hukum terhadap pelanggaran netralitas Kepala Desa dalam Pemilu sebagai bentuk pelanggaran terhadap asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil diatur dalam dalam UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur hukum pidana materil dan formil, ketentuan hukum pidana formil sangat berbeda dengan tindak pidana pada umumnya mulai dari proses penyelidikan sampai putusan pengadilan yaitu penanganan tindak pidana Pemilu diproses melalui sentra Gakkumdu. Ketentuan hukum pidana materilnya, pelaku pelanggaran netralitas Kepala Desa yang dapat dikategorikan sebagai keputusan atau tindakan seorang Kepala Desa seperti membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, perbuatan atau tindakan yang mengarah keberpihakan kepada peserta pemilu yang terindikasi merugikan salah satu peserta pemilu sebagai delik formil, dan akibat hukum bagi Kepala Desa yang tidak dapat menjaga netralitas dalam Pemilu melalui penegakan hukum tindak pidana pemilu dengan menerapkan pertanggungjawaban pidana berupa sanksi pidana penjara dan denda.
References
Aminuddin Ilmar, Hukum Tata Pemerintahan, Kencana, Jakarta, 2016
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Imdonesia, Pusat Bahasa, Edisi Keempat, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2011
Gaffar Janedjri, Politik Hukum Pemilu, Konstitusi Press, Jakarta, 2012
Hamka, Ketidaknetralan Birokrasi Indonesia, PT Elex Media Komputindo, Jakarta, 2014
Hartono, Kamus Praktis Bahasa Indonesia, PT Rineka Cipta, Bekasi, 1992
Hariyono, Membangun Negara Hukum Bermartabat, Setara Press, Malang, 2013
H.S Kartoredjo, Kamus Baru Kontenporer, PT Remaja Rosdakarya, Bandung, 2014
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2011
J. Kaloh, Mencari Bentuk Otonomi Daerah, PT Rineka Cipta, Jakarta, 2008
Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1997
Ni’Matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia, Edisi Revisi Cet. 8, Rajawali Pers, Jakarta, 2013
Rahmat Hollyson, Pilkada (Penuh Euforia, Miskin Makna), PT Raja Grafindo, Jakarta, 2014
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2006
Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing, Yogyakarta
Sekretariat Jenderal Bawaslu RI Bagian Analisis Teknis Pengawasan dan Potensi Pelanggaran, Kajian Sistem Kepartaian, Sistem Pemilu, dan Sistem Presidensiil, 2015
S.F. Marbun, Reformasi Hukum Tata Negara, Netralitas Pegawai Negeri Dalam Kehidupan Politik Di Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 1998