PERLINDUNGAN HUKUM PIDANA TERHADAP PROFESI DOKTER SEBAGAI KORBAN KEKERASAN KELUARGA PASIEN
Keywords:
Dokter; Korban Kekerasan; Perlindungan HukumAbstract
Based on the results of the study that doctors as victims of patient family violence have not been regulated in special legislation in the field of health and medicine only in the Criminal Code as repressive protection, in statutory regulations, doctors have not received preventive legal protection as victims in carrying out the medical profession, but in providing medical services, The legal protection of doctors in carrying out their profession is regulated in various laws and regulations, so that doctors always take refuge in medical risks, namely the possibility of something unwanted by patients and doctors in a series of medical action processes both from the risk of injury, disability, to death and doctors have implemented Service Operational Standards (SOPs) because the purpose of passing Law No. 36 of 2009 concerning Health and Law No. 36 of 2009 concerning Health. 36 of 2009 concerning Health and Law No. 29 of 2004 concerning Medical Practice to provide protection to doctors in carrying out their duties does not discuss patient protection, so that the position of doctors is stronger and emphasizes the resolution of medical disputes through professional code of ethics hearings whose sanctions are only administrative.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa Dokter sebagai korban kekerasan keluarga pasien belum diatur dalam peraturan perundang-undangan khusus dibidang kesehatan dan kedokteran hanya dalam KUHPidana sebagai perlindungan represif, dalam regulasi perundang-undangan, dokter belum mendapatkan perlindungan hukum preventif sebagai korban dalam menjalankan profesi dokter, tetapi dalam memberikan pelayanan medik, profesi dokter sebagai terduga pelaku malpraktek mendapatkan perlindungan dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan Perlindungan hukum terhadap dokter dalam melaksanakan profesinya diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, sehingga dokter selalu berlindung pada risiko medis yaitu kemungkinan terjadinya suatu hal yang tidak diinginkan oleh pasien maupun dokter dalam rangkaian proses tindakan medis baik dari risiko cidera, cacat, hingga kematian dan dokter sudah menerapkan Standar Operasional Pelayanan (SOP) karena tujuan disahkan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran untuk memberikan perlindungan kepada dokter dalam melaksanakan tugasnya tidak membahas perlindungan pasien, sehingga kedudukan dokter lebih kuat dan lebih menekankan penyelesaian sengketa medik melalui sidang kode etik profesi yang sanksinya hanya administrasi.
References
Anny Isfandyarie dan Fahrizal A, Tanggung Jawab Hukum dan Sanksi Bagi Dokter Buku I, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2006
Azrul Azwar, Kesehatan Kini dan Esok, Ikatan Dokter Indonesia, Jakarta, 1990
Bahder Johan Nasution, Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter, Rineka Cipta, Surabaya, 2005
Cecep Triwibowo, Etika & Hukum Kesehatan, Nuha Medika, Yogyakarta, 2010
Danny Wiradrama, Hukum Kedokteran, Binapura Angkasa, Jakarta, 1996
Eka Julianta Wahjoepramono, Konsekuensi Hukum Dalam Profesi Medik, Karya Putra Darwati, Bandung, 2012
Fuad Usha, Moh Najih, Tongat, Pengantar Hukum Pidana, UMM Press, Malang, 2004
Hermein Herdiati Koeswadji, Hukum dan Masalah Medik, Airlangga University Press, Jakarta, 1984
Hendrojono Soewono, Perlindungan Hak-hak Pasien Dalam Transaksi Terapeutik, Srikandi Pustaka, Jakarta, 2006
Ide Alexandra, Etika dan Hukum Pelayanan Kesehatan, Grasia Book Publisher, Yogyakarta 2012
Loedin A.a, Sejarah Kedokteran Di bumi indonesi, Universitas Michigan, Grafitri, 2005
Moeljanto, Asas-asas Hukum Pidana, Pustaka Setia, Bandung, 2000
M. Jusuf Hanafiyah, Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan, EGC, Jakarta, 1999
Narayan Dira, Pasien Berhak Tahu, Padi Pressindo, Jakarta, 2010
Nusye Jayanti, Penyelesaian Hukum dalam Malpraktek Kedokteran, Pusaka Yustisia, Yogyakarta, 2009
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011
Rasidin Abdullah, Hukum Kesehatan, Alauddin University Press, Makassar, 2012
Rosa Elita dan Yusuf Shofie, Malpraktek; Penyelesaiian Sengketa, dan Perlindungan Konsumen, Unika Atma Jaya, Jakarta, 2007
Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum (Sebuah Pengantar), Liberty, Yogyakarta, 2006
Syahrul Machmud, Penegakan Hukum Dan Perlindungan Hukum Bagi Dokter Yang Diduga Melakukan Medikal Malpraktik, Mandar Maju, Bandung, 2008
W.J.S. Poerwadarminta. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta,1985