PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PERBANKAN OLEH PENYIDIK POLDA SULTENG DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENEGAKAN HUKUM (Studi Kasus Pada Subdit II Eksus Ditreskrimsus Polda Sulteng)

Authors

  • zulfan FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS TADULAKO, Indonesia

Keywords:

Kejaksaan, Penyidikan; Perbankan; Polri

Abstract

Based on the results of the research, the Investigator of Subdit II Eksus Ditreskrimsus Polda Central Sulawesi in investigating banking crimes, namely conducting investigations of banking crime cases by a series of receiving a person's report or complaint from a person of a banking crime based on the principle of legality as regulated in the Criminal Procedure Code relating to the authority of investigators and banking laws, the results of investigations during the last three years of banking crimes have fluctuated, In general, banking crimes related to bank businesses include bank officials or bank employees and obstacles to the investigation process in banking crime cases by Subdit II Eksus Ditreskrimsus Polda Central Sulawesi, are strongly influenced by legal factors from related laws and regulations, the spread of banking crimes in various laws, apparatus / officer factors including law enforcement morals, personnel conditions, law enforcement skills and inadequate supporting facilities / equipment in the implementation of law enforcement.

Berdasarkan hasil penelitian bahwa Penyidik Subdit II Eksus Ditreskrimsus Polda Sulteng dalam melakukan penyidikan tindak pidana perbankan yaitu melakukan penyidikan perkara tindak pidana perbankan dengan rangkaian menerima laporan seseorang atau pengaduan dari seseorang adanya tindak pidana perbankan berdasarkan asas legalitas sebagaimana diatur dalam KUHAP berkaitan dengan kewenangan penyidik serta undang-undang perbankan, hasil penyidikan selama tiga tahun terakhir tindak pidana perbankan bersifat fluktuatif, pada umumnya adalah tindak pidana perbankan yang berkaitan dengan usaha bank diantaranya pejabat bank atau pegawai bank dan Hambatan proses penyidikan dalam perkara tindak pidana  perbankan oleh Subdit II Eksus Ditreskrimsus Polda Sulteng, sangat dipengaruhi oleh faktor hukum dari peraturan-perundang-undangan berkaitan, tersebarnya tindak pidana perbankan dalam berbagai undang-undang, faktor aparat/petugas meliputi moral penegak hukum, keadaan personil, keterampilan penegak hukum serta faktor fasilitas/peralatan pendukung yang kurang memadai dalam pelaksanaan penegakan hukum.  

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana I, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2005

Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010

Mahmud Mulyadi, Criminal Policy, Pendekatan Integral Penal Policydan Non-Penal Policy dalam Penanggulangan Kejahatan Kekerasan, Pustaka Bangsa Press, 2008

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, 2008

Momo Kelana, Hukum Kepolisian, PT Grasindo, Jakarta, 1994

Muladi dan Dwija Priyatno, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Kencana, Jakarta, 2010

Soerjono Soekanto, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakkan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005

Soesilo, Pokok-Pokok Hukum Pidana, Peraturan Umum dan Delik-Delik Khusus, Politea, Bogor, 1990

Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1986

S. Bassar, Tindak Tindak Pidana Tertentu Didalam KUHP, CV. Remadja Karya, Bandung, 1990

Peraturan perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023, tanggal 30 Januari 2023, Tentang Penyidikan Tindak Pidana Disektor Jasa Keuangan

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Daerah

Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif

Jurnal

Apong Herlina, Restorative Justice, Jurnal Kriminologi Indonesia, Volume 3-Nomor 3 September 2004

Harahap, Parlin Azhar, Siregar, Gomgom T. P & Siregar, Syawal Amry, Peran Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda-Su) Dalam Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pemilihan Umum. Jurnal Retentum, 2021

Downloads

Published

2024-10-25

Issue

Section

Articles

Citation Check