PENERAPAN PRINSIP HAK ASASI MANUSIA DALAM PEMBERIAN REMISI SEBAGAI HAK WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN BERDASARKAN SISTEM PENILAIAN PEMBINAAN NARAPIDANA

Authors

  • Makmur Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Indonesia

Keywords:

Hak Asasi Manusia; Remisi; Warga Binaan

Abstract

The problem of this research is how to apply the principles of human rights in granting remission as a right for inmates based on the assessment system for inmate development, and what are the obstacles to inmate development from a human rights perspective in the Class IIB Tolitoli Penitentiary, using normative-empirical research methods. Based on the research results, the right to remission is also a form of respect and appreciation for the dignity and worth of prisoners who have done good through coaching so that they understand human values as the basis of human rights. Remission is in line with the International Covenant on Civil and Political Rights, the Body of Principles for the Protection of Persons Under Any Form of Detention or Imprisonment, Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners as a form of human rights protection prisoners to foster prisoners. The implementation of prisoners' rights, especially remission in the Tolitoli Class IIB prison, has gone quite well. All prisoners' rights contained in Law no. 22 of 2022 concerning Corrections and human rights that cannot be reduced (non-derogable rights), so that the state has regulated, fulfilled and protected the rights of prisoners relating to the granting of Remissions such as Remissions and Barriers to the development of prisoners from a human rights perspective at the Class IIB Tolitoli Penitentiary , especially limited facilities and infrastructure, limited religious formation and skills, this is due to limited staff and more emphasis on aspects of security and order, but prisoners' rights remain a priority as a form of protection and fulfillment of prisoners' human rights.

References

DAFTAR PUSTAKA

Andi Hamzah. 1983. Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia (dari Retrobusi ke Reformasi). Pradnya Paramita. Jakarta.

---------. 2012. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Perkembangannya. Sofmedia. Medan.

---------. dan Siti Rahayu. 1983. Suatu Tinjauan Ringkas Sistem Pemidanaan di Indonesia. Akademika Pressindo. Jakarta.

Dwidja Priyatno. 2006. Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia. Refika Aditama. Bandung.

Eva Achjani Zulfa. 2011. Pergeseran Paradigma Pemidanaan. Lubuk Agung. Bandung.

-----------, dkk. 2013. Naskah Akademik RUU Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia. Jakarta.

A. Mukhtie Fadjar. 2005. Tipe Negara Hukum. Bayumedia Publishing. Malang.

Mardjono Reksodiputro. 2007. Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana (Buku Ketiga). Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum. Lembaga Kriminologi UI. Jakarta.

Muladi. 2009. Hak Asasi Manusia, Hakekat, Konsep dan Implikasinya dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat. Refika Aditama. Bandung.

---------. 1995. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Badan Penerbit Universitas Diponegoro. Semarang.Muladi dan Barda Nawawi Arief. 2005. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Alumni. Bandung.

--------. dan Barda Nawawi Arief. 2005. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Alumni. Bandung.

P.A.F. Lamintang. 2012. Hukum Panitensier Indonesia. Sinar Grafika. Jakarta.

Teguh Prasetyo. 2015. Keadilan Bermartabat: Perspektif Teori Hukum. Cetakan Kesatu. Nusa Media. Bandung.

Wirjono Prodjodikoro. 2003. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Refika Aditama.Bandung.

Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).

Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Conuention Against Torture and Other Cruel, Inhuman, or Degrading Treatment or htnishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia).

UU No.12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak Hak Sipil Dan Politik)

UU No.12 Tahun 2005 tentang International Covenant On Civil And Political Rights

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Perkembangan Warga Binaan Pemasyarakatan.

Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 sebagai perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat.

Keputusan Presiden RI Nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Downloads

Published

2024-06-27

Issue

Section

Articles

Citation Check