PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TENTANG PENERAPAN UNDANG-UNDANG MENGENAI PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Keywords:
Criminal Liability, Land Acquisition for Development in the Public Interest, criminal acts of corruptionAbstract
The problem of this research is what is the legal position of the perpetrator regarding compensation for land acquisition for development for public purposes from the perspective of state financial losses in criminal acts of corruption and what is the form of criminal responsibility of the applicant in cases of land acquisition for development for public purposes from the perspective of criminal acts of corruption. By using normative research methods. Based on the research results, the legal position of compensation for land acquisition for development for matters of general importance, both payment of physical compensation and payment of non-physical compensation, is in accordance with Article 33 of Law Number 2 of 2012 based on the assessment results of the assessment team as a fair and appropriate assessment. The actor's position as the applicant is not as a legal actor in a corruption criminal case. Development for the public interest from the perspective of criminal acts of corruption cannot be subject to criminal liability to the perpetrator because no state losses were found based on the results of the assessment team's assessment as a fair assessment because all payments received, both for physical losses and non-physical losses, totaled Rp. 2,485. ,903,000.00 (two billion four hundred eighty five million nine hundred three rupiah); is in accordance with Article 33 of Law Number 2 of 2012 concerning Land Acquisition for Development in the public interest.
References
DAFTAR PUSTAKA
Evi Hartanti, 2014, Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta
Bambang Sutiyoso, Aktualita Hukum Dalam Era Reformasi. Rajawali Press, Jakarta, 2014
Satjipto Rahardjo. Aneka persoalan Hukum dan Masyarakat. Penerbit Alumni, Bandung. 2017
Deni Setio Bagus Yuherawan, 2014, Dekontsruksi Asas Legalitas Hukum Pidana”Sejarah Asas Legalitas dan Gagasan Pembaharuan Filosofis Hukum Pidana”, Setara Press, Malang
Aziz Syamsuddin, 2017. Tindak Pidana Khusus, Sinar grafika, cetakan keenam.
Ermansjah Djaja, 2010, Memberantas Korupsi Bersama KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Sinar Grafika, Jakarta
Jawade Hafidz Arsyad. “Korupsi Dalam Perspektif HAN (Hukum Administrasi Negara)”, Sinar Grafika, Jakarta, 2013
Rodliyah dan Salim HS. “Hukum Pidana Khusus dan Unsur Sanksi Pidananya”. PT. Rajagrafindo Persada, Depok, 2017
Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT. RajaGrafindu Persada. 2011
P. Joko Subagyo. Metode Penelitian dalam Teori dan Praktek. Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2021
Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia. 2006
Sri Mamudji. Metode Penelitian Dan Penulisan Hukum. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia. 2015
Bachsan Mustafa, Pokok-pokok Hukum Administrasi Negara., Alumni. Bandung. 1985
Abdul Latif. Tindakan Maladministrasi Dalam Pelayanan Publik Implikasinya terhadap Korupsi. Varia Peradilan, Majalah Hukum No. 326 Januari 2013.
Indriyanto Seno Adji, 2007. Korupsi Kebijakan aparatur Negara Dan Hukum Pidana, CV. Diadit Media, Jakarta.
Sujamto, Beberapa Pengertian Pengawasan Di Bidang Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2016
Indriyanto Seno Adji. Korupsi Kebijakan Aparatur Negara Dan Hukum Pidana, CV. Diadit Media, Jakarta. 2007
SF.Marbun dan Moh. Mahfud MD. Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara. Liberty. Yokyakarta. 2010
Chairul Huda. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana Prenada Media, Jakarta, 2016
Admaja Priyatno. Kebijakan Legislasi Tentang Sistem Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi di Indonesia, CV. Utomo, Bandung, 2014
Oemar Seno Adji. Etika Profesional dan Hukum Pertanggungjawaban Pidana Dokter. Penerbit: Erlangga, Jakarta. 2018
H.A. Zainal Abidin Farid. Hukum Pidana I. Sinar Grafiika, Jakarta, 2007
Tongat. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia Dalam Perspektif Pembaharuan. UMM Pres, Malang. 2018
J.H.A.Logeman. Tentang Teori Suatu Hukum Tata Negara Positif. Penterjemah: Makkatutu dan J.C.Pangkerego. korektor G.H.M.Riekerk. penerbit: Ichtiar Baru – Van Hoeve. Tanpa tahun.
Sudarto. Hukum Dan Hukum Pidana. Alumni, Bandung. 1986.
R. Wiyono. Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Edisi Kedua. Sinar Grafika. Jakarta. 2012.
Andi Hamzah. Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Cetakan ke V. Raja Grafindo Persada, Jakarta. 2012.
Nur Basuki Minarno, 2009. Penyalahgunaan Wewenang Dan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah.. Leksbang Mediatama. Surabaya. 2009.
Amiruddin, 2010. Korupsi Dalam Pengadaan Barang dan Jasa. Penerbit: Genta Publishing, Yogyakarta. 2010
Urip Santoso, Hukum Agraria dan hak-Hak Atas Tanah, Kencana, Jakarta, 2009
Bernhard Limbong, Hukum Agraria Nasional, Margaretha Pustaka, Jakarta, 2012
E. Utrecht, Pengantar Dalam Hukum Indonesia, PT. Ikhtiar Baru, Jakarta, 2002
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, sejarah pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, isi dan pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta, 2022
Rusli Muhammad. Hukum Acara Pidana Kontemporer. Citra Bakti. Bandung. 2017
M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Sinar Grafika. Jakarta. 2018
Andi Sofyan dan Asis. Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar. Prenadamedia Group. Jakarta 2014
Leden Marpaung. Proses Penanganan Perkara Pidana. Bagian Pertama: Penyidikan dan Penyelidikan. Sinar Grafika, Jakarta. 2012
Martiman Prodjohamidjojo. Sistem Pembuktian dan Alat-Alat Bukti. PT. Tatanusa, Jakarta. 2019.
P.A.F. Lamintang. Hukum Acara Pidana dan Penegakan Hukum Pidana. Liberty, Yogyakarta. 2013
Andi Zainal Abidin. Hukum Pidana I, Jakarta, Sinar Grafika, 2013
Bambang Waluyo, Pidana dan Pemidanaan. Penerbit Sinar grafika, Jakarta. 2008
E.Utrecht, Rangkaian Sari Kuliah “Hukum Pidana I. Pustaka Tinta Mas, Surabaya. 2006
Moeljatno, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta, 2015
Andi Hamzah. Asas-Asas Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2015
Lilik Mulyadi. Hukum Acara Pidana; Normatif, Teoretis, Praktik, dan Permasalahannya. PT Alumni. Bandung. 2011
A. Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana);
Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah denganUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.
Undang Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk pentingan umum
B. Jurnal, Media Sosial
Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Studi Analisis Pada Pembangunan Jalan Tol Trans Jawa Di Kabupaten Brebes) SKRIPSI Diajukan sebagai salah satu syarat untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum Oleh Nama : Mohammad Paurindra Ekasetya NIM : 8111411230 Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang 2015. https://lib.unnes.ac.id/23537/1/8111411230.pdf. Diakses pada tanggal 05 Januari 2024
https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/02/01/indeks-persepsi-korupsi-indonesia-memburuk-pada-2022#:~:text=Laporan%20Transparency%20Internasional%20terbaru%20menunjukkan,urutan%20IPK%20Indonesia%20secara%20global. Diakses pada tanggal 23 Juni 2023
Anonim, Pendidikan Anti Korupsi Untuk Perguruan Tinggi. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan R.I. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Jakarta. 2011
https://penilaian.id/2022/04/09/mengenal-solatium-di-nilai-ganti-kerugian-pengadaan-tanah-bagi-pembangunan-untuk-kepentingan-umum/. Diakses pada tanggal 22 Juni 2023