ANALISIS KRIMINOLOGIS TERHADAP FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA PENGULANGAN KEJAHATAN NARKOTIKA PADA WILAYAH BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II PALU
Keywords:
Pengulangan Kejahatan Narkotika, Residivis, Kriminologi, Upaya PenanggulanganAbstract
The purpose of this writing is to understand and find out the factors that cause the recurrence of narcotics crimes and their countermeasures in the Region of Class II Correctional Center Palu. The research method uses an empirical writing method using qualitative analysis techniques. The location of the research is in the area of Class II Correctional Center of Palu, including Palu Correctional Facility, Palu Detention Center, Donggala Detention Center and Women's Correctional Facility. The results showed that the factors causing the recidivism of narcotics crimes in the Bapas Class II Palu Region are psychogenesis factors or economic factors that have a major influence on the recidivism of narcotics crimes. This is because the recidivist does not have a job and also to fulfill the needs of life. Other factors also include sociogenetic factors or environmental factors in criminology if a person lives and interacts in a narcotics environment will give a tendency to commit the crime. Efforts to overcome the repetition of narcotics crimes in three ways, pre-emtif, preventive and repressive. Thus, after knowing the problems that underlie the factors that cause the recurrence of narcotics crimes for recidivists who are prisoners of correctional facilities, the prison and detention centers need to provide optimal guidance, especially fostering independence to improve the skills of these recidivists so that when they are free they do not commit narcotics crimes.
Tujuan penulisan ini untuk memahami dan mengetahui faktor penyebab terjadinya pengulangan kejahatan narkotika dan upaya penanggulangannya di Wilayah Balai Pemasyarakatan Kelas II Palu. Metode penelitan menggunakan metode penulisan empiris dengan menggunakan teknik analisis kualitatif. Lokasi yang menjadi tempat penelitian yakni pada di Wilayah Bapas Kelas II Palu meliputi, Lapas Palu, Rutan Palu, Rutan Donggala dan Lapas Perempuan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya pengulangan kejahatan narkotika di Wilayah Bapas Kelas II Palu adalah faktor psikogenesis atau faktor ekonomi yang berpengaruh besar terhadap pengulangan kejahatan narkotika. Hal tersebut disebabkan karena residivis tersebut tidak memiliki pekerjaan dan juga untuk memenuhi kebutuhan hidup. Faktor lain juga termasuk faktor sosiogenis atau faktor lingkungan secara kriminologi apabila seseorang hidup dan berinteraksi di lingkungan narkotika akan memberikan kecenderungan kepada diri untuk melakukan kejahatan tersebut. Upaya penanggulangan terhadap pengulangan kejahatan narkotika dengan tiga cara, pre-emtif, preventif dan represif. Dengan demikian setelah mengetahui permasalahan yang melatar belakangi faktor penyebab terjadinya pengulangan kejahatan narkotika bagi residivis yang merupakan warga binaan pemasyarakatan, pihak lapas maupun rutan perlu memberikan pembinaan yang optimal khususnya pembinaan kemandirian untuk meningkatkan keterampilan residivis tersebut agar saat bebas mereka tidak melakukan pengulangan kembali.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Anang Priyanto, 2012, Kriminologi , Penerbit Ombak: Yogyakarta.
Andi Hamzah, 1986, Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia dan Retribusi ke Reformasi, Pradnya Paramita: Jakarta.
Hasan Alwi, 2006, Kamus Besar Hukum Indonesia, Balai Pustaka: Jakarta.
J.E., Sahetapy, 1981, Teori Kriminologi Suatu Pengantar, PT.Citra Aditya Baku: Jakarta.
Muladi, 1998, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Penerbit UNDIP: Semarang.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, 1984, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni: Bandung.
Ruslan Rengong, 2014, Hukum Acara Pidana, Kencana: Jakarta.
Serikat Putra Jaya, 2005, Kapita Selekta Hukum Pidana, Universitas Diponegoro: Semarang.
Siswanto Sunarso, 2012, Politik Hukum Dalam Undang-Undang Narkotika, Ctk. 1, Rineka Cipta: Jakarta.
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Tata Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
Jurnal
A. A. Gd Prawira Negara, 2022, Tinjauan Kriminologis Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Oleh Anak di Kota Denpasar, e-Journal Komunikasi Yustisia, Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha: Singaraja. DOI: https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i1.45928
AlMukharomah, Meka, and Padmono Wibowo. "Faktor Pendorong Residivisme Tindak Pidana Narkotika Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Arga Makmur." Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha 10.1 (2022): 1-20.
DOI:https://doi.org/10.23887/jpku.v10i1. 42681
GAP Suwardani, 2019, Modul Pelatihan Pejabat Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Dasar-Dasar Bimbingan Kemasyarakatan, BPSDM Kemenkumham RI: Jakarta
Harahap, M. Indra Rivai; Ramadhani, Wahyu. Kelebihan Kapasitas Lembaga Pemasyarakatan Sebagai Faktor Kriminogen terhadap Pengulangan Tindak Pidana oleh Warga Binaan. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology, (IJCLC), 2022, 3.1: 12-27. DOI:https://doi.org/10.18196/ijclc.v 3i1.12728
Modul, 2019, Pelatihan Pejabat Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan, Metode dan Teknik.
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Jurnal Hukum Online, 2020, http://eprints.unram.ac.id/id/eprint/20305
Nurhayati, Y., Ifrani, I., & Said, M. Y. (2021). Metodologi Normatif Dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2 (1), 1-20.
DOI:https://doi.org/10.51749/jphi.v2i1.14
Pambagiyo, Kresna Dharma; Slamet, Sabar. Model Pembinaan Narapidana Guna Mencegah Pengulangan Tindak Pidana (Recidive) Di Lembaga Pemasyarakatan Klas Ii B Klaten. Jurnal Hukum Pidana dan penanggulangan Kejahatan, 2018, 5.3:331-349. DOI:https://doi.org/10.20961/recidive.v5i3.47782
Wenda Hartanto, Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Narkotika dan Obat-Obat Terlarang dalam Era Perdagangan Bebas Internasional yang Berdampak pada Keamanan dan Kedaulatan Negara, Jurnal Legislasi Indonesia, 2017 DOI: https://doi.org/10.54629/jli.v14i1.65
Sumber Lainnya
Narasumber : Marten Limbong, S.H. Kepala Seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Registrasi Lapas Kelas II Palu . Tgl Wawancara. 14 Agustus 2023 , Pukul 09.25 WITA.
Narasumber : Bayu Prianto, S.H., Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIA Palu. Tgl Wawancara 03 Agustus 2023, Pukul 12.20 WITA.
Narasumber : Fitriyani, A.Md. Kep Petugas Klinik Lapas Kelas IIA Palu. Tgl Wawancara, 08 Agustus 2023, Pukul 10.35 WITA
Agustin L. Hutabarat, Seluk Beluk Residivis, dalam https://www.hukumonline.com/, diakses pada 09 April 2023 Pukul 15.20 WITA.