THE IDEAL CONSTRUCTION OF CASE RESOLUTION FOR VICTIMS OF DOMESTIC VIOLENCE BASED ON RESTORATIVE JUSTICE

Authors

  • yana suryana Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Nahdlatul Ulama, Indonesia
  • Aroma Elmina Martha Universitas Islam Indonesia, Indonesia

Keywords:

Household, Restorative Justice

Abstract

This research aims to find the ideal concept of resolving cases of victims of domestic violence using restorative justice. This research used normative legal methods with a statutory and conceptual approach. The findings showed that the Indonesian legal system has regulated the protection of victims of domestic violence. However, in reality, victims of domestic violence are not only wives. Husbands are also potential victims of violence. This case can be resolved through restorative justice by involving mediators and psychologists with the principles of non-discrimination and gender equality.

 

References

Alimi, Rosma, and Nunung Nurwati. “Faktor Penyebab Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Perempuan.” Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat (JPPM) 2, no. 2 (2021): 211. https://doi.org/10.24198/jppm.v2i2.34543.

———. “Faktor Penyebab Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Perempuan.” Jurnal Pengabdian Dan Penelitian Kepada Masyarakat 2, no. 1 (2021): 20–27. https://jurnal.unpad.ac.id/jppm/article/view/34543.

Amrullah, Amrullah, and Dahliana Dahliana. “Perlindungan Hukum Terhadap Suami Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Pandangan Hukum Positif Dan Hukum Islam.” LEGITIMASI: Jurnal Hukum Pidana Dan Politik Hukum 8, no. 1 (2019): 60. https://doi.org/10.22373/legitimasi.v8i1.6440.

Anisa, Darania, and Kholifatun Nur Mustifa. “Problematika Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).” Jurnal Kajian Gender Dan Anak Vol. 05, no. 2 (2021): 147–70. http://jurnal.iain-padangsidimpuan.ac.id/index.php/JurnalGender/article/view/4553/2976.

Basri, Syaifuddin S Karim, and Suharty Roslan. “Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Yang Dialami Suami.” Neo Societal 3, no. 2 (2018): 37–39.

Djilarpoin, Dominggus Steven, and Sherly Adam. “Pemenuhan Hak-Hak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Pada Polres Kepulauan Aru).” SANISA: Jurnal Kreativitas Mahasiswa Hukum 1, no. 1 (2021): 14–23. https://fhukum.unpatti.ac.id/jurnal/sanisa/article/view/513%0Ahttp://files/1785/Djilarpoin dan Adam - 2021 - Pemenuhan Hak-Hak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tan.pdf.

Edi, Cahyo, and Didik Iswahyudi. “Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Kdrt) Bertentangan Dengan Hak Asasi Manusia (Ham) Di Wilayah Kelurahan Turen.” Jurnal Inspirasi Pendidikan 5, no. 1 (2015): 610. https://doi.org/10.21067/jip.v5i1.693.

Fajrini, Fini, Rr Arum Ariasih, and Noor Latifah A. “Determinan Sikap Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Provinsi Banten.” Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial 9, no. 2 (2019): 173–89. https://doi.org/10.46807/aspirasi.v9i2.1113.

Huriyani, Yeni. “Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT): Persoalan Privat Yang Menjadi Persoalan Publik.” Jurnal Legislasi Indonesia 5, no. 3 (2008): 75–86. https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/view/299.

Hutabarat, Rugun Romaida. “Problematika Lembaga Pemasyarakatan Dalam Sistem Peradilan Terpadu.” Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, Dan Seni 1, no. 1 (2017): 42. https://doi.org/10.24912/jmishumsen.v1i1.333.

Jamaa, La. “PENGARUHNYA TERHADAP PENDIDIKAN KARAKTER ANAK DAN SOLUSINYA PERSPEKTIF ISLAM Tahkim Perilaku Kekerasan Sering Terjadi Dalam Kehidupan Masyarakat Indonesia , Baik Dalam.” Jurnal Tahkim, no. 2 (n.d.): 137–55. https://jurnal.iainambon.ac.id/index.php/THK/article/view/1262.

Kriswanto. “Aspek Hukum Tindak Kekerasan Terhadap Peserta Didik Oleh Pendidik Dalam Perspektif Hukum Pidana Dan Hukum Pidana Islam.” Jurnal Ilmiah Cahaya Hukum 1, no. 1 (2022): 63–86. http://jurnal.unmabanten.ac.id/index.php/cahayahukum/article/view/119.

Lohy, Maisandra Helena, and Aguz Machfud Fauzi. “Peningkatan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Selama Pandemi Covid-19 Dalam Kacamata Sosiologi Hukum.” Res Judicata 4, no. 1 (2021): 83–98.

Nisa, Haiyun. “Gambaran Bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Dialami Perempuan Penyintas.” Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies 4, no. 2 (2018): 57. https://doi.org/10.22373/equality.v4i2.4536.

Prambudi Adi Negoro dan Ratna Kusuma Hadi, Gilang. “Perlindungan Hukum Terhadap Suami Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Dilakukan Oleh Istri.” Gema 27, no. 50 (2015): 1746–66.

Rahayu, Aristiana Prihatining, and Waode Hamsia. “Resiko Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ) Pada Pernikahan Usia Anak Di Kawasan Marginal Surabaya (Studi Kasus Di Kelurahan Nyamplungan , Paben Cantikan, Surabaya ).” PEDAGOGI: Jurnal Anak Usia Dini Dan Pendidikan Anak Usia Dini 4, no. 2 (2018): 80–92. http://journal.um-surabaya.ac.id/index.php/Pedagogi/article/view/1965.

Resmini, Wayan, Komang Sundara, and Ni Putu Ade Resmayani. “Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dan Implikasinya Terhadap Psikologi Anak.” SELAPARANG Jurnal Pengabdian Masyarakat Berkemajuan 3, no. 1 (2019): 91. https://doi.org/10.31764/jpmb.v3i1.1247.

Santoso, Agung Budi. “Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Terhadap Perempuan: Perspektif Pekerjaan Sosial.” Komunitas: Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam 10, no. 1 (2019): 39–57. https://doi.org/10.20414/komunitas.v10i1.1072.

Satria, Hariman. “Restorative Justice: Paradigma Baru Peradilan Pidana.” Jurnal Media Hukum 25, no. 1 (2018): 111–23. https://doi.org/10.18196/jmh.2018.0107.111-123.

Setyaningrum, Ayu, and Ridwan Arifin. “Analisis Upaya Perlindungan Dan Pemulihan Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Khususnya Anak-Anak Dan Perempuan.” JURNAL MUQODDIMAH : Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hummaniora 3, no. 1 (2019): 9. https://doi.org/10.31604/jim.v3i1.2019.9-19.

Sholihin, Bunyana. “Supremasi Hukum Pidana Di Indonesia.” Unisia 31, no. 69 (2008): 262–72. https://doi.org/10.20885/unisia.vol31.iss69.art6.

Sopacua, Margie Gladies. “Konsep Ideal Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Perempuan.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 4, no. 2 (2022): 213–26.

Sriwidodo, Joko. KAJIAN HUKUM PIDANA INDONESIA “Teori Dan Praktek.” Vol. 1, 2019.

Syarifuddin. “Penanganan Dan Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Terhadap Perempuan Dan Anak.” Jurnal Hukum Dan Kemasyarakatan Al-Hikmah 2, no. 4 (2021): 623–34.

Taqiuddin, Habibul Umam, and Risdiana. “Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Praktik Ketatanegaraan.” JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan) 6, no. 1 (2022): 2598–9944. http://ejournal.mandalanursa.org/index.php/JISIP/article/view/2972.

Zakiah, Kiki. “Hubungan Dalam Komunikasi Diadik Suami-Istri :” Mediator, 3, no. 2 (2002): 295–304. https://ejournal.unisba.ac.id/index.php/mediator/article/view/776%0Ahttps://ejournal.unisba.ac.id/index.php/mediator/article/download/776/439.

Book:

Pemerintah, Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (1974). https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/47406/uu-no-1-tahun-1974.

Perempuan, Komnas. “Bayang-Bayang Stagnansi: Daya Pencegahan Dan Penanganan Berbanding Peningkatan Jumlah, Ragam Dan Kompleksitas Kekerasan Berbasis Gender Terhadap Perempuan.” National Commission On Violence Against Women, 2022. https://komnasperempuan.go.id/download-file/736.

———. “PEREMPUAN DALAM HIMPITAN PANDEMI: LONJAKAN KEKERSAN SEKSUAL, KEKERASAN SIBER, PERKAWINAN ANAK, DAN KETERBATASAN PENANGANAN DI TENGAH COVID-19.” Jakarta, 2021. https://drive.google.com/file/d/1M6lMRSjq-JzQwiYkadJ60K_G7CIoXNoF/view.

RI, Mahkamah Agung. Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 Tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) (2020). https://badilum.mahkamahagung.go.id/index.php?option=com_attachments&task=download&id=810.

RI, Pemerintah. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (1974).Alimi, Rosma, and Nunung Nurwati. “Faktor Penyebab Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Perempuan.” Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat (JPPM) 2, no. 2 (2021): 211. https://doi.org/10.24198/jppm.v2i2.34543.

———. “Faktor Penyebab Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Perempuan.” Jurnal Pengabdian Dan Penelitian Kepada Masyarakat 2, no. 1 (2021): 20–27. https://jurnal.unpad.ac.id/jppm/article/view/34543.

Amrullah, Amrullah, and Dahliana Dahliana. “Perlindungan Hukum Terhadap Suami Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Pandangan Hukum Positif Dan Hukum Islam.” LEGITIMASI: Jurnal Hukum Pidana Dan Politik Hukum 8, no. 1 (2019): 60. https://doi.org/10.22373/legitimasi.v8i1.6440.

Anisa, Darania, and Kholifatun Nur Mustifa. “Problematika Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).” Jurnal Kajian Gender Dan Anak Vol. 05, no. 2 (2021): 147–70. http://jurnal.iain-padangsidimpuan.ac.id/index.php/JurnalGender/article/view/4553/2976.

Basri, Syaifuddin S Karim, and Suharty Roslan. “Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Yang Dialami Suami.” Neo Societal 3, no. 2 (2018): 37–39.

Djilarpoin, Dominggus Steven, and Sherly Adam. “Pemenuhan Hak-Hak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Pada Polres Kepulauan Aru).” SANISA: Jurnal Kreativitas Mahasiswa Hukum 1, no. 1 (2021): 14–23. https://fhukum.unpatti.ac.id/jurnal/sanisa/article/view/513%0Ahttp://files/1785/Djilarpoin dan Adam - 2021 - Pemenuhan Hak-Hak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tan.pdf.

Edi, Cahyo, and Didik Iswahyudi. “Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Kdrt) Bertentangan Dengan Hak Asasi Manusia (Ham) Di Wilayah Kelurahan Turen.” Jurnal Inspirasi Pendidikan 5, no. 1 (2015): 610. https://doi.org/10.21067/jip.v5i1.693.

Fajrini, Fini, Rr Arum Ariasih, and Noor Latifah A. “Determinan Sikap Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Provinsi Banten.” Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial 9, no. 2 (2019): 173–89. https://doi.org/10.46807/aspirasi.v9i2.1113.

Huriyani, Yeni. “Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT): Persoalan Privat Yang Menjadi Persoalan Publik.” Jurnal Legislasi Indonesia 5, no. 3 (2008): 75–86. https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/view/299.

Hutabarat, Rugun Romaida. “Problematika Lembaga Pemasyarakatan Dalam Sistem Peradilan Terpadu.” Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, Dan Seni 1, no. 1 (2017): 42. https://doi.org/10.24912/jmishumsen.v1i1.333.

Jamaa, La. “PENGARUHNYA TERHADAP PENDIDIKAN KARAKTER ANAK DAN SOLUSINYA PERSPEKTIF ISLAM Tahkim Perilaku Kekerasan Sering Terjadi Dalam Kehidupan Masyarakat Indonesia , Baik Dalam.” Jurnal Tahkim, no. 2 (n.d.): 137–55. https://jurnal.iainambon.ac.id/index.php/THK/article/view/1262.

Lohy, Maisandra Helena, and Aguz Machfud Fauzi. “Peningkatan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Selama Pandemi Covid-19 Dalam Kacamata Sosiologi Hukum.” Res Judicata 4, no. 1 (2021): 83–98.

Nisa, Haiyun. “Gambaran Bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Dialami Perempuan Penyintas.” Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies 4, no. 2 (2018): 57. https://doi.org/10.22373/equality.v4i2.4536.

Pemerintah, Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (1974). https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/47406/uu-no-1-tahun-1974.

Perempuan, Komnas. “Bayang-Bayang Stagnansi: Daya Pencegahan Dan Penanganan Berbanding Peningkatan Jumlah, Ragam Dan Kompleksitas Kekerasan Berbasis Gender Terhadap Perempuan.” National Commission On Violence Against Women, 2022. https://komnasperempuan.go.id/download-file/736.

———. “PEREMPUAN DALAM HIMPITAN PANDEMI: LONJAKAN KEKERSAN SEKSUAL, KEKERASAN SIBER, PERKAWINAN ANAK, DAN KETERBATASAN PENANGANAN DI TENGAH COVID-19.” Jakarta, 2021. https://drive.google.com/file/d/1M6lMRSjq-JzQwiYkadJ60K_G7CIoXNoF/view.

Prambudi Adi Negoro dan Ratna Kusuma Hadi, Gilang. “Perlindungan Hukum Terhadap Suami Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Dilakukan Oleh Istri.” Gema 27, no. 50 (2015): 1746–66.

Rahayu, Aristiana Prihatining, and Waode Hamsia. “Resiko Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ) Pada Pernikahan Usia Anak Di Kawasan Marginal Surabaya (Studi Kasus Di Kelurahan Nyamplungan , Paben Cantikan, Surabaya ).” PEDAGOGI: Jurnal Anak Usia Dini Dan Pendidikan Anak Usia Dini 4, no. 2 (2018): 80–92. http://journal.um-surabaya.ac.id/index.php/Pedagogi/article/view/1965.

Resmini, Wayan, Komang Sundara, and Ni Putu Ade Resmayani. “Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dan Implikasinya Terhadap Psikologi Anak.” SELAPARANG Jurnal Pengabdian Masyarakat Berkemajuan 3, no. 1 (2019): 91. https://doi.org/10.31764/jpmb.v3i1.1247.

RI, Mahkamah Agung. Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 Tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) (2020). https://badilum.mahkamahagung.go.id/index.php?option=com_attachments&task=download&id=810.

RI, Pemerintah. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (1974).

Santoso, Agung Budi. “Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Terhadap Perempuan: Perspektif Pekerjaan Sosial.” Komunitas: Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam 10, no. 1 (2019): 39–57. https://doi.org/10.20414/komunitas.v10i1.1072.

Satria, Hariman. “Restorative Justice: Paradigma Baru Peradilan Pidana.” Jurnal Media Hukum 25, no. 1 (2018): 111–23. https://doi.org/10.18196/jmh.2018.0107.111-123.

Setyaningrum, Ayu, and Ridwan Arifin. “Analisis Upaya Perlindungan Dan Pemulihan Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Khususnya Anak-Anak Dan Perempuan.” JURNAL MUQODDIMAH : Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hummaniora 3, no. 1 (2019): 9. https://doi.org/10.31604/jim.v3i1.2019.9-19.

Sholihin, Bunyana. “Supremasi Hukum Pidana Di Indonesia.” Unisia 31, no. 69 (2008): 262–72. https://doi.org/10.20885/unisia.vol31.iss69.art6.

Sopacua, Margie Gladies. “Konsep Ideal Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Perempuan.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 4, no. 2 (2022): 213–26.

Sriwidodo, Joko. KAJIAN HUKUM PIDANA INDONESIA “Teori Dan Praktek.” Vol. 1, 2019.

Syarifuddin. “Penanganan Dan Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Terhadap Perempuan Dan Anak.” Jurnal Hukum Dan Kemasyarakatan Al-Hikmah 2, no. 4 (2021): 623–34.

Taqiuddin, Habibul Umam, and Risdiana. “Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Praktik Ketatanegaraan.” JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan) 6, no. 1 (2022): 2598–9944. http://ejournal.mandalanursa.org/index.php/JISIP/article/view/2972.

Wahyuni, Dr.Fitri. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Perpustakaan Nasional, 2017.

Zakiah, Kiki. “Hubungan Dalam Komunikasi Diadik Suami-Istri :” Mediator, 3, no. 2 (2002): 295–304. https://ejournal.unisba.ac.id/index.php/mediator/article/view/776%0Ahttps://ejournal.unisba.ac.id/index.php/mediator/article/download/776/439.

Downloads

Published

2023-12-31

Issue

Section

Artikel

Citation Check