LEGAL CONSEQUENCES OF DEEDS OF GRANTS TO LAND MADE BY NOTARIES

Authors

  • risty rachmonicha Universitas indonesia, Indonesia

Keywords:

The Deed of the Statement of the Meeting (PKR), the General Meeting of Shareholders, and responsibility of public notary.

Abstract

Legal action in conducting grant towards land and properties are closely related within the authorities of Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) in producing Authentic Act in the form of Grant Act. The authorities of PPAT in producing Grant Act for land is governed under numerous laws which becomes the basis for its authorities. Nevertheless, there are still instances in which Notaries are producing Grant Act. This study will analyse the legal aspect of Grant Act which was made by Notaries. This study utilizes normative legal method of analysis with an emphasis on law and comparative studies. The research finds that: 1) Grant Acts which has been produced by notaries can result in the illegality of the Act; 2) Inability to conduct rights transfers in the land authority office which will result in major loss for the applying party, and; 3) Potential for the notary to be given civil sanction in form of punitive damages.

References

Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945, LN No. 75 Tahun 1959, BN No. 69 Tahun 1959 dan perubahannya.

_______. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgelijk Wetboek], diterjemahkan oleh R. Subketi dan R. Tjitrosudibio. Jakarta: Balai Pustaka, 2009.

_______. UU tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah. UU No. 4 Tahun 1996. LN. 1996.

_______. Undang-Undang Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. LN No. 03, TLN No. 5491.

_______.Peraturan Pemerintah Tentang Pendafaran Tanah. PP Nomor 24 Tahun 1997, LN NO. 59 Tahun 1997.

_______. Peraturan Pemerintah Tentang Peraturan Jabatan PPAT. PP Nomor 37 Tahun 1998. LN. 1998 No. 52, TLN No. 3746

Badan Pertanahan Nasional. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

I. Book

Ajie, Habib. Hukum Notariat di Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Jakarta: PT. Refika Aditama. 2009.

Adjie, Habib. Meneropong Khazanah Notaris dan PPAT Indonesia (Kumpulan Tulisan tentang Notaris dan PPAT. Bandung : Citra Aditya, 2009.

Atmusudirjo, Prajudi. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1981).

HS, Salim. Peraturan Jabatan dan Kode Etik Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Depok: Rajawali Pers 2020).

Ibrahim, Johnny, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang:Bayumedia Publishing 2006.

Kie, Tan Khong. Studi Notariat & Serba Serbi Praktek Notaris. Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 2013

Mamudji, Sri et.al., Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Yogyakarta: Dahaya Atma Pusaka, 2010.

Prawira, I Gusti Bagus Prayoga. Tanggung Jawab PPAT terhadap Akta Jual Beli Tanah. Jurnal IUS Kajian dan Keadian, Volume IV, Nomor 1, April 2016.

Samsaimun. Peraturan Jabatan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Dalam Peralihan Hak Atas Tanah di Indonesia. Bandung: Pustaka Reka Cipta, 2018.

Santoso, Urip. Pejabat Pembuat Akta Tanah Perspektif Regulasi, Wewenang, dan Sifat Akta. Jakarta: Prenadamedia Group, 2016.

S.P.Sangsun, Florianus. Tata Cara Mengurus Sertifikat Tanah. Jakarta Selatan: Transmedia Pustaka, 2008.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (suatu Tinjauan Singkat), Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.

Subekti, R, dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata), Pradnya Paramita, Jakarta, 2003.

Subekti. Hukum Pembuktian, Cet. 17. Jakarta: PT. Pradnya Paramita, 2008.

Suwahyono. Kepemilikan Hak Atas Tanah Melalui Hibah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA. Lex Privatum, Vol. 6, No. 3, 2018, hlm.70

Sunggono, Bambang, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persana, 2001.

II. Journal

Olivia Maudira Olanda. Tanggungjawab Notaris Terhadap Pembuatan Akta Hibah yang Dibuat Tanpa Persetujuan Ahli Waris. Jurnal Kertha Semaya Vol. 10 No. 7 Tahun 2022.

Arsin, Fransiscus Xavierius. Buku Ajar Teknik Pembuatan Akta PPAT. Jakarta: Program Magister Kenotariatan UI Tahun 2022.

III. Kamus

Garnerm, Bryan A. Black’s Law Dictionary, Amerca, West, Thomson Group, 2010

Downloads

Published

2023-12-31

Issue

Section

Artikel

Citation Check