OPPORTUNITIES AND CHALLENGES OF CYBER NOTARY IMPLEMENTATION IN INDONESIA

Authors

  • Amanah Ikrasari Faculty Of Law, Airlangga University, Surabaya, Indonesia
  • budimah Universitas muhamadiyah Palu, Indonesia

Keywords:

Opportunitie; Challenges; Cyber Notary

Abstract

Changes and legal dynamics have risen to a new concept in the notary world. The Law of Notary Public changes have raised the concept of a cyber notary as an effort by the government to accommodate global changes amid the strengthening flow of digital technology and information. Cyber notary itself is a concept in which the duties and functions of a notary can be carried out through electronic media. However, the application of cyber notaries in Indonesia still needs to be improved due to the unclear concept of regulation. In this research, the focus is to look at the opportunities and challenges of implementing cyber notaries in Indonesia from a regulatory and practical perspective. The results of this research show that there is an opportunity to apply cyber notary in Indonesia, (1) legally Indonesia has recognized, acknowledged, and protected the existence of electronic documents are external or products that notaries in cyber notary practice will produce, (2) cyber notary the validity of the law of Notary Public is recognized (3) the effectiveness of cyber notaries in notary services. Meanwhile, in its application, cyber notary encounters challenges, namely (1) limited regulation of cyber notary, (2) conflicting norms of having to read the deed before the parties, (3) problems with facilities, supporting facilities, and infrastructure in the application of cyber notary.

References

Achmadudin Rajab, Urgensi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagai Solusi Guna membangun Etika Bagi Pengguna Media, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol 14, No. 4, 2017.

Ahmad fauzi, Mekanisme Pendirian Perseroan Terbatas, Publikasim Ilmiah Fakultas hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/30525/1/AHMAD%20FAUZI-FSH.pdf

Amalia, Peran Notaris Dalam Proses Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas, Tesis, program magister Kenotariatan fakultas Hukum Universitas Indonesia, https://lib.ui.ac.id/file?file=digital/2017-2/20270168-T37562-Amalia.pdf.

Anjas Putra pramudito, Kedudukan dan Perlindungan Hak Atas privasi di Indonesia, Jurist Diction, Vol. 3, No. 4, 2020.

Anke Dwi Saputra (ed), (2008), Jati Diri Notaris Indonesia, Gramedia Pustaka, Jakarta.

Anugrah Dwi, Mengenal Notaris dan Sistem Elektronik dalam Kenotariatan, Program Pasca Sarjana UMSU, https://pascasarjana.umsu.ac.id/mengenal-notaris-dan-sistem-elektronik-dalam-kenotariatan/.

Budiman Ginting, Perkembangan Hukum Perdata di Indonesia : pembaharuan Terhadap Hukum Perdata Indonesia, https://mkn.usu.ac.id/images/4.pdf.

Burhanuddin, 2022, Tanggung Jawab Notaris Perlindungan Minuta Akta Dengan Cyber Notary, Azka Pustaka, Sumatera Barat.

Candella Angela Anatea Taliwongso, Dientje Rumimpunu, Muihammad Hero Supeno, kedudukan Akta Otentik Sebagai Alat Bukti Dalam Persidangan Perdata di Tinjaun dari Pasal 1870 KUHPerdata (Studi Kasus Putusan Nomor 347/Pdt.G/ 2012/ PN. Medan), Publikasi Fakultas Hukum Universitas Samratulangi Manado, https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=&cad=rja&uact=8&ved=

Desi Bunga Diana, Arsin Lukman, Efektifitas Penerapan Cyber notaryDengan Meningkatkan Kualitas pelayanan Pada Era Digital, Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP), Vol 7, No 1, januari 2021.

Edmon Makarim, Cyber notary/ E-Notary, Bahan ajar MKN Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.

Edmon Makarim, Layanan Notaris Secara Elektronik Dalam Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, https://law.ui.ac.id/layanan-notaris-secara-elektronik-dalam-kedaruratan-kesehatan-masyarakat-oleh-dr-edmon-makarim-s-kom-s-h-ll-m/.

G.H.S. Lumban Tobing, 1996, Peraturan jabatan Notaris, Erlangga Press, Jakarta.

Genesia Hardina Memah, Jabatan Notaris Dalam Era Perkembangan Teknologi, Informasi dan Komunikasi, Acta Comitas: Jurnal hukum Kenotariatan, Vol 6, No 01, 2020.

I Putu Suwantara, putu Angga Pratama Sukma, Konsep Cyber notaryDalam Menjamin Keautentikan Terhadap Transaksi Elektronik, Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol. 06, No. 01, 2021.

Insan Pribadi, Legalitas Alat Bukti Elektronik Dalam Sistem Peradilan Pidana, Lex Renaisanse, Vol. 3, No. 1, 2018.

Jamie Armadi Jaya, Mulyani Zulaeha, Suprapto, Kewenangan Notaris dalam Mensertifikasi Transasksi Elektronik ditinjau dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, Nolaj, Vol. 1, No.2, 2022.

Jimly Ashidiqqie, 2020, Perihal Undang-Undang, Rajawali Press,Jakarta.

Junita Faulina, Abdul Halim Berkatullah, Djoni S Gozali, Kedudukan Hukum Akta Notaris yang Merupakan Konsep Cyber notary Masa Pandemi Covid-19 di Indonesia. Notary Law Journal, Vol 1, No 3, 2022.

Kementerian Teknologi dan Informasi, Status Literasi Digital di Indonesia 2022, https://web.kominfo.go.id/sites/default/files/ReportSurveiStatusLiterasiDigitalIndonesia2022.pdf,

Kompas, Sistem kelistrikan Belum tersebar Merata, https://money.kompas.com/read/2020/10/30/114200326/sistem-kelistrikan-belum-tersebar-merata-menteri-esdm-dorong-teknologi-ini

Luh Anastasia Trisna Dewi, Legal Aspect of Cyber Notary, Journal of Policy Law and Policy, Volume 1, Nomor 1, 2021.

Luthvi Febryka Nola, Peluang Penerapan Cyber notaryDalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. NEGARA HUKUM, Vol. 2, No. 1, Juni 2011. Muhammad Fernando, Abdul Salam, Urgensi Trusted Third party Sebagai Acuan Autentifikasi Tanda Tangan Digital Dalam Pembuatan AKkta Notaris, Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, Vol.7, No.8. 2023.

Muhammad Ridwan Satya nurhakim, Implementasi E- Government Dalam Mewujudkan Transparansi dan Akuntabilitas Sistem Pemerintahan Modern, Jurnal ilmu Adminitrasi Pemerintahan, Volume XI, Nomor 3, 2014.

Muntasir, Kedudukan Alat Bukti Elektronik Dalam Hukum Acara Perdata : Menimbang Praktik Pemeriksaan Alat Bukti Elektronik Pada Peradilan Agama, https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/kedudukan-alat-bukti-elektronik-dalam-hukum-acara-perdata

Pande Gde Satria Wibawa, pande Yogantara, Keautentikan Akta Risalah rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Secara Elektronik Dalam perspektif Cyber notary, Acta Comitas : jurnal Hukum Kenotariatan, Vol. 6, No. 3, 2021.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVI-2016.

Reza Pahlevi, Uegensi mengenai kewenangan Notaris Dalam Pengesahan dan Pembukuan Tanda Tangan Elektronik, Thesis program Magister Kenotariatan Universitas Airlangga.

Rifki Primartha, Penerapan Enskripsi dan Deskripsi File Menggunakan Algoritma Data Encrypto Standart (DES), Jurnal Sistem Informasi, Vol.3, No.2.

Riki Perdana Raya Waruwu, Eksistensi Dokumen Elektronik Dalam Persidangan Perdata, https://www.mahkamahagung.go.id/id/artikel/3048/eksistensi-dokumen-elektronik-di-persidangan-perdata

Riki Perdana Raya Waruwu, UU ITE dan Pengakua Dokumen Elektronik, https://www.mahkamahagung.go.id/id/artikel/3048/eksistensi-dokumen-elektronik-di-persidangan-perdat.

Sherly Aulia purnamasari, Pembuatan Akta notaris Secara Elektronik Berdasarkan Undang-Undang jabatan Notaris dan Undang-Undang ITE, https://fh.unram.ac.id/wp-content/uploads/2020/08/SHERLY-AULIA-P-D1A016289.pdf

Siti kotijah, 2023, konstruksi Hukum Administrasi Pemerintahan Pasca UU Cipta Kerja, CV. Muhammad Fahmi Al-Azizi, Yogyakarta.

Sri Yusfini Yusuf, Ma’mun, 2020, Reformasi Birokrasi Dalam Peningkatan Kualitas Implementasi Reformasi Birokrasi : Teknis Substantif Administratif Bidang Reformasi Birokrasi, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jakarta.

Syamsir, Elita rahmi, Yetniwati, Prosepk Cyber notarySebagai Media penyimpanas Pendukung Menuju Profesinalisme Notaris, Jurnal Recital, Vol 1, No. 2, 2019.

Tan Thong Kie, 1987, Serba Serbi Ilmu Kenotariatan, Alumni, Bandung.

Theresia Actaviani manurung, Kedudukan Alat Bukti El ektronik Dalam Pembuktian Perkara Pidana di Indonesia, Jurnal Kertha Desa, Vol 10, No. 5.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris.

Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang perlindungan Data Pribadi

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

Undang-Undnag Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Wahyudi Djafar, Hukum Perlindungan Data Pribadi di Indonesia : Lanskap, Urgensi, dab Kebutuhan pembaharuan, https://law.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/1043/2019/08/Hukum-Perlindungan-Data-Pribadi-di-Indonesia-Wahyudi-Djafar.pdf.

Yoyon Mulyana Darusman, Kedudukan notaris sebagai pejabat pembuat akta otentik dan sebagai pejabat pembuat akta tanah, ADIL: Jurnal Hukum, Vol 7, No. 1.

Zainal Arifin Muchtar, eddy O.S. Hiariej, 2022, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Red & White Publishing, Jakarta.

Zainatun Rosalina, Moh. Bakri, Itta Andrijani, Keabsahan Akta notaris yang Menggunakan Cyber Notary Sebagai Akta Otentik, https://media.neliti.com/media/publications/115310-ID-keabsahan-akta-notaris-yang-menggunakan.pdf

Downloads

Published

2023-12-31

Issue

Section

Artikel

Citation Check