TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP PRODUK PALSU
Keywords:
Tanggug Jawab, Produk PalsuAbstract
This research uses Normative Legal research methods. Based on the results of the research conducted by the author, the following results are obtained 1) The responsibility of business actors must be ready to provide fair compensation to consumers who are victimized and comply with applicable regulations, both to avoid legal sanctions and to maintain business reputation and credibility. 2) Legal protection for consumers against the sale of counterfeit products in accordance with the provisions of Article 19 of Law Number 8 Year 1999 on Consumer Protection “Every act that violates the law and brings harm to another person obliges the person who causes the harm through his fault to replace the loss.” Regarding legal sanctions that can be imposed on business actors if they have been proven to have committed criminal acts for the sale of counterfeit products.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian Hukum Normatif . Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis diperoleh hasil sebagai berikut 1) Tanggung jawab pelaku usaha harus siap untuk memberikan kompensasi yang adil kepada konsumen yang dirugikan dan mematuhi peraturan yang berlaku, baik untuk menghindari sanksi hukum maupun untuk menjaga reputasi dan kredibilitas usaha. 2) Perlindungan hukum bagi konsumen terhadap penjualan produk palsu sesuai dengan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.” Mengenai sanksi hukum yang dapat dikenakan terhadap pelaku usaha apabila telah terbukti melakukan perbuatan pidana atas penjualan produk palsu.
References
A. Buku-Buku
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, 2010,
Agung Sudjatmiko, “Perlindungan Hukum Hak Atas Merek,” Yuridika 15, no. 5 (2000),
Ahmad Miru dan Sutarman Yudo Op. Cit
Andi Hamzah, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, 2005,
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 2016.
Bilson Simamora, “Tujuh Langkah Membangun Merek Yang Kuat” (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2002).
C L Tyagi and Arun Kumar, Advertising Management (Atlantic Publishers & Dist, 2004).
Eli Wuria, Hukum Perlindungan Konsumen, ( Yogyakarta: Graha Ilmu, 2015)
Firmansyah Hery, Perlindungan Hukum Terhadap Merek. Cetakan L. (Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2011),
H. Joni Emirzon dkk, 2022 Hukum Perlindungan Konsumen Palembang : Unsri Press
Hulman Panjaitan, 2021 Hukum Perlindungan konsumen, Jakarta: Jala Permata Aksara
Husni Syawali dan Neni Sri, Hukum Perlindungan Konsumen, PT. Mandar Maju, Bandung, 2000,
Husni Syawali dan Neni Sri Maniyati, 2000, Aspek Hukum Transaksi Online, CV. Mandar Maju, Bandung,
Iman Sjahputra, Hukum Merek Baru Indonesia Seluk Beluk Tanya Jawab Merek Teori Dan Praktik (Jakarta: Harvarindo, 1997), 34
Janed, Hukum Merek,
Janus Sidabolok, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia ,(Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2010),
Muhaimin, “Metode Penelitian Hukum”, (mataram: mataram university press, 2020,
Muhammad Djumhana and R Djubaedillah, Hak Milik Intelektual Sejarah, Teori Dan Prakteknya Di Indonesia Edisi Revisi (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003),
Oka Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1995),
Panduan penulisan tugas akhir, Fakultas Hukum, Universitas Tadulako, Tahun 2020
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi, (Jakarta: Prenamedia Group, 2005),
Rachmadi Usman, Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual (Bandung: Alumni, 2003),
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Rajawali Pers, Jakarta, 2016,
S Hartono, “Perlindungan Konsumen Dan Peradilan Di Indonesia” (BPHN, Jakarta, 2000)
Soekidjo Notoatmojo, Etika dan Hukum Kesehatan, Rineka Cipta, Jakarta, 2010,
Soerjono Soekanto, Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan Di Indonesia (Jakarta: Yayasan Penerbit Universitas Indonesia, 1967),
Soerjono Soekanto, Kegunaan Sosiologi Hukum Bagi Kalangan Hukum (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1989),
Tim Penyusun, Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual, Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, 2013,
Titik Triwulan dan Shinta Febrian, Perlindungan Hukum bagi Pasien, Prestasi Pustaka:Jakarta, 2010,
Usman Rachmadi, “Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual: Perlindungan Dan Dimensi Hukumnya Di Indonesia,” Alumni: Bandung (2003).
Wolfgang Friedman, Legal Theory, Edisi Ketiga, (London: Stevens & Sons Limited, 1953).
Zainal Asikin dkk, Pengantar Hukum Perusahaan, Prenadamedia Group, 2016,
B. Peraturan perundang-Undangan
Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 mengatur mengenai merek dan Indikasi Geografis
Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan,
Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Perlindungan Kesehatan,
Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Kedokteran dan
Undang-Undang No.7 Tahun 1963 tentang Farmasi. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang pembentukan WTO
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK)
C. Jurnal
Abd Haris Hamid and M H SH, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, vol. 1 (SAH MEDIA, 2017).
Agung Sudjatmiko, “Perlindungan Hukum Hak Atas Merek,” Yuridika 15, no. 5 (2000),
Djumhana and Djubaedillah, “Hak Milik Intelektual Sejarah, Teori Dan Prakteknya Di Indonesia Edisi Revisi.”,
Edy Santoso,Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Merek Dagang Terkenal Melalui Peran Kepabeanan Sebagai Upaya Menjaga Keamanan Dan KedaulatanNegara (LawEnforcement on Trademark Infringement Through the Role of Customs as an Effort toMaintain Security and Sovereignty of the State),Jurnal Rechts Vinding, Volume 5, Nomor 1,2016,
Fahmi Anugraha, Perlindungan Hukuman Bagi Pemegang Hak Merek DikaitkanDengan Prinsip Itikad Baik Dalam Proses Pendaftaran Merek, Vol. 1 No. 1 (2020): Juli 2020 Hal: 48-59
Gama,K.L. Satwikha dan Westra I Ketut, (2022) Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Maraknya Penjualan Produk Palsu Melalui Platform E-Commerce, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 10 No. 6 Tahun 2022,
Hamid and SH, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, vol. 1, p. .
I Made Mahartayasa Belly Riawan, “Perlindungan Konsumen Dalam Kegiatan Transaksi Jual Beli Online Di Indonesia,” Kertha Semaya 3, no. 1 (2015),
Lili Halim (2015), Perlindungan Merek Dan Pengaruhnya Bagi Perlindungan Konsumen. Fhukum.unpati.ac.id
Meltalia Panjaitan, “Analisis Yuridis Penegakan Hukum Terhadap Penggunaan Barang Yang Memakai Merek Tiruan (Tinjauan Dari Aspek Budaya Hukum Masyarakat Pengguna),” Jurnal Hukum UNTAN 1, no. 1 (2014).
Moh. Nafri, “Perlindungan Hukum Terhadap Pemalsuan Merek Dagang Terkenal Asing Di Indonesia,” Jurnal Unismuh Palu 3, no. 1 (2018),
Ni Nyoman Nadia Ratna P, Ni Ketut Supasti Dharmawan, 2013, Pelanggaran Merek Terkenal Melalui Jual Beli Barang di Media Jejaring Sosial Facebook, Kertha Semaya, Vol. 01,
Nia Kurniati, dkk. Perlindungan Kekayaan Intelektual terhadap Produk Teri Biru Seira dan Kerupuk Ikan Tanimbar sebagai Industri Kreatif Masyarakat di Kota Saumlaki, Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, Volume 4 Nomor 3, Edisi April, Tahun 2017, hlm. 519, dapat didownload pada website http://jurnal.unpad.ac.id/pjih/article/view/14927/7210
Umbas, R. (2024). Tanggung Jawab Pelaku Usaha/Penjual Terhadap Barang Yang Tidak Sesuai Dengan Iklan Pada Situs Jual-Beli Online. Lex Administratum, 12
Setyawati, D. A., Ali, D., & Rasyid, M. N. (2017). Perlindungan Bagi Hak Konsumen dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha Dalam Perjanjian Transaksi Elektronik. Syiah Kuala Law Journal, 1(3),
Siti Marwiyah, “Perlindungan Hukum Atas Merek Terkenal,” Journal de Jure 2, no. 1 (2010).
Suwari Akhmaddhian, “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Secara Elektronik Indonesia,” Unifikasi: Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 2 (2016),
