PERLINDUNGAN DATA PRIBADI NASABAH BANK DARI PER-SPEKTIF UNDANG – UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI (Studi Kasus Bank Syariah Indone-sia)

Authors

  • Mohammad Farhan Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Indonesia

Keywords:

Perlindungan Data Pribadi, Perbankan, Penyelesaian Sengketa

Abstract

Based on the results of the research, it shows that the Bank Syariah Indonesia (BSI) case is related to data leakage due to the negligence of the bank which causes losses to customers because the leaked data is specific personal data which is regulated in Law No. 27 of 2022 concerning Personal Data Protection precisely in Article 4 paragraph 2 which states that financial personal data is included in it. In this case a dispute occurs, related to dispute resolution in Indonesia using an alternative dispute resolution model built on the principle of Alternative Dispute Resolution, and has been adapted to various types of existing regulations, one of which is Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection, but in this case it occurred at a bank in Indonesia so that it is regulated more specifically in the POJK (Financial Services Authority Regulation), in this case a dispute occurs so that the right way to resolve this dispute is facilitated by the Indonesian Banking Dispute Resolution Alternative Institution (LAPSPI) which is under the Financial Services Authority (OJK) of course with the provisions of the rules relating to these cases.

Berdasarkan hasil penilitian menunjukan Kasus Bank Syariah Indonesia (BSI) terkait dengan kebocoran data karena kelalaian pihak bank yang menyebabkan kerugian kepada nasabah karena data yang bocor adalah data pribadi spesifik yang dimana diatur dalam Undang - Undang No. 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi tepatnya pada Pasal 4 ayat 2 yang dimana disebutkan bahwa keuangan data pribadi termasuk didalamnya. Dalam kasus ini terjadi sengketa maka terkait dengan penyelesaian sengketa di Indonesia menggunakan model alternative penyelesaian sengketa yang dibangun berdasarkan prinsip Alternatif Dispute Resolution, dan telah disesuaikan dengan berbagai jenis peraturan yang ada salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen namun pada kasus ini terjadi pada bank di Indonesia sehingga diatur lebih spesifik lagi pada POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan), pada kasus ini terjadinya sengketa sehingga cara yang tepat untuk menyelesaikan sengketa ini dengan cara difasilitasi oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI) yang berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentunya dengan ketentuan aturan yang berkaitan dengan kasus tersebut.

References

A. Buku

Ahmad Fauzan Fadlan, “Bank dan lembaga keuangan lainnya”, Penerbit Publica Indonesia Utama, Jakarta, 2022.

Andrianto, Didin Fatihuddin, Anang Firmansyah, “Manajemen Bank”, Penerbit Qiara Media, Surabaya, 2019.

Astuti, Sudarmanto, "Manajemen Risiko Perbankan", Penerbit Yayasan kita menulis, Medan, 2021.

Dhaniswara K. Harjono, “Arbitrase Sebagai Sarana Penyelesaian Sengketa Bisnis di Indonesia”, Penerbit UKI Press, Jakarta, 2022.

H.M.Wagianto, “Penegakan Hukum Melalui Arbitrase Syariah”,Penerbit Arjasa Pratama, Bandar Lampung, 2020.

Ibnu Elmi A. S. Pelu, Efry Tarantang, “Aribitrase (Paradigma Teoritik Arbitrase Syariah dan Perkembangannya di Indonesia)”, Penerbit K-Media, Yogyakarta, 2019.

Joni Emirzon, Annalisa Y, Putu Samawati, “Hukum perlindungan konsumen: Perkembangan Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia”, Penerbit Unsri Press, Palembang, 2022.

Nita Triana, “Alternative dispute repolution (Penyelesaian Sengketa alternatif Dengan Model Mediasi, Arbitrase, Negosiasi dan Konsiliasi)”, Penerbit Kaizen Sarana Edukasi, Yogyakarta, 2019.

Ratih amelia, “Keuangan dan Perbankan”, Penerbit CV. Sadari, Bandung, 2019.

Wahyu Muh. Syata, Murni Nia, Muhammad Ilham, “Perbankan dan keuangan lainnya”, Penerbit CV. Eureka Media Aksara, Purbalingga, 2023.

Yuhelson, "Buku Pengantar Hukum Perbankan di Indonesia", Penerbit Ideas publishing, Gorontalo, 2019.

Yuhelson, “Hukum Perbankan Syariah”, Penerbit Zahir publishing, Yogyakarta, 2018.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik

Peraturan Menteri Nomor 20 tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik

Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 7/7/PBI/2005 Tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di sektor jasa keuangan

C. Jurnal

Richardus Eko Indrajit, “Fenomena Kebocoran Data; Mencari Sumber Penyebab dan Akar Permasalahannya”, jurnal academia.edu No. 25 2012. Doi: https://www.academia.edu/14326619/Fenomena_Kebocoran_Data.

Gita Putri Maulidya, “Perbankan Dalam Era Baru Digital: Menuju Bank 4.0”, Proceeding Seminar Bisnis Seri V 2021, hal. 278, Doi: https://pascasarjanafe.untan.ac.id/wp-content/uploads/2022/05/27.

Widyanto, Muhammad Arif, "Problematika Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Elektronik di Indonesia." Jurnal Privat Law Vol. 9 No. 1 2021, Doi: https://doi.org/10.20961/privat.v9i1.28.930.

Yuniarti, "Perlindungan hukum data pribadi di Indonesia", jurnal Business Economic, Communication, and Social Sciences Journal (BECOSS) Vol. 1 No. 1 2019, hlm. 147-154. Doi: https://doi.org/10.21512/becossjournal.v1i1.6030.

Ananda, Adhe Ismail, "Constitutionalism Concept in Implementation of Indonesian State Administration." Jurnal Daulat Hukum”, Vol. 4 No. 2 2021, Doi: http://dx.doi.org/10.30659/jdh.v4i2.15696.

Widayanti, Putri Wahyu, "Tindak Pidana Pencurian Data Nasabah Dalam Bidang Perbankan Sebagai Cyber Crime." Legacy: Jurnal Hukum dan Perundang-Undangan, Vol. 2 No. 2 2022, Doi: https://doi.org10.21274/legacy.2022.2.2.1-21.

Kornelius Benus, Siti Mahmudah, “Perlindungan hukum terhadap Keamanan Data Konsumen Financial Technology di Indonesia”, Jurnal ilmu Hukum, Vol. 3 No. 2, April, 2019, Doi: https://doi.org/10.24246/jrh.2019.v3.i2. p145-160.

Yehezkiel Kevin, and Wagiman, "Analisis Penguatan Sistem Perbankan Digital Di Indonesia Berdasarkan Asas-Asas Perbankan." Jurnal Ilmiah Ecosystem Vol. 23 No. 1 2023. Doi: https://doi.org/10.35965/eco.v23i1.2493.

Tengku Rahmah, Andri Brawijaya, "Peran Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI) Dalam Penyelesaian Sengketa Pembiayaan Di Bank Syariah." Jurnal tawazunl of Sharia Economic Law Vol. 4 No. 1 2021. Doi: http://dx.doi.org/10.21043/tawazun.v4i1.8996.

Yosua Gabriel Pradipta, Dona Budi Kharisma, “Proses Penyelesaian Sengketa di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI)”. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, Vol. 7 No. 2 2019. Doi: https://doi.org/10.20961/hpe.v7i2.43020.

D. Website

Ignacio Geordi Oswaldo, Penjelasan BSI soal Nasabah Ngaku Kehilangan Saldo Rp 378 Juta di Rekening (Berita online Detik.com Minggu, 14 Mei 2023 15:44 WIB),Tersedia di situs https://finance.detik.com/moneter/d-6719805/penjelasan-bsi-soal-nasabah-ngaku-kehilangan-saldo-rp-378-juta-di-rekening.

Mediana, kominfo bersama BSSN selidiki insiden kebocoran data pribadi di bsi” (Berita online kompas.com 16 mei 2023 19.08 WIB) tersedia di situs https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2023/05/16/kominfo-akan-koordinasi-bssn-mendalami-insiden-kebocoran-data-pribadi-bsi.

Moh. Khory Alfarizi, Agung Sedayu, 15 Juta Data Nasabah BSI Diduga Bocor, Pakar Siber: Hati-hati Serangan Phising ke Pemilik Rekening (Berita online tempo.co Selasa, 16 Mei 2023 19:55 WIB),Tersedia di situs https://bisnis.tempo.co/amp/1726521/15-juta-data-nasabah-bsi-diduga-bocor-pakar-siber-hati-hati-serangan-phising-ke-pemilik-rekening.

Moh. Khory Alfarizi “BSI Kena Serangan Ransomware? Pakar Siber Beberkan Cara Menjamin Keamanan Sistem” (Berita online tempo.co, Jumat, 12 Mei 2023 09.39 WIB), Tersedia di situs online https://www.tempo.co/ekonomi/bsi-kena-serangan-ransomware-pakar-siber-beberkan-cara-menjamin-keamanan-sistem-188753.

Subiakto, H. 2021. Perlindungan Data Pribadi dan Tantangannya. Bappeda. Kaltimprov. Go. Id. Tersedia di situs https://bappeda.kaltimprov.go.id/ storage/datapaparans/September2021/ kT1sVHU5rkb1BCP3A2q6.

Downloads

Published

2025-05-15

How to Cite

Farhan, M. (2025). PERLINDUNGAN DATA PRIBADI NASABAH BANK DARI PER-SPEKTIF UNDANG – UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI (Studi Kasus Bank Syariah Indone-sia). Jurnal Ilmu Hukum Lasadindi, 2(1), 74–88. Retrieved from https://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/LS/article/view/2493

Issue

Section

Article

Citation Check