TELAAH HUKUM TERKAIT EVENT ORGANIZER (EO) TERHADAP HAK ROYALTI KEPADA PENCIPTA LAGU (STUDI KASUS ONCE MEKEL DAN AHMAD DHANI DEWA 19)
Keywords:
Hak Royalti Kepada Pencipta Lagu, Telaah Hukum.Abstract
Based on the type of research that the author will use, namely normative legal research, the material obtained is basically through library research. Conclusion, From the problems of Ahmad Dhani and Once Mekel regarding royalty payments, which should be the organization of activities or Event Organizer (EO) that has the responsibility and obligation to pay royalties. Event Organizer (EO) responsibility related to the payment of royalties associated with the use of copyright in the organization of the event. If the event organized by the EO involves the use of copyrighted material, such as music, films, images, or other content protected by intellectual property rights, the EO has an obligation to ensure that royalties are paid to the copyright holder. The role of the National Collective Management Institution as a Royalty Manager for Song and/or Music Copyright, supervises the management and distribution of song and/or music royalties, establishes systems and procedures for calculating royalty payments by users to LMK and establishes procedures for distributing royalties and the amount of royalties for creators, copyright holders and related rights owners.
Berdasarkan dengan tipe penelitian yang akan digunakan penulis yaitu penelitian hukum normative, maka bahan yang diperoleh pada dasarnya melalui penelitian kepustakaan (library research). Kesimpulan, Dari permasalahan Ahmad Dhani dan Once Mekel mengenai pembayaran royalti, yang seharusnya penyelenggaraan kegiatan atau Event Organizer (EO) yang memiliki tanggung jawab dan kewajiban untuk membayar royalti. Tanggung jawab Event Organizer (EO) terkait pembayaran royalti berhubungan dengan penggunaan hak cipta dalam penyelenggaraan acara. Jika acara yang diorganisir oleh EO melibatkan penggunaan materi yang dilindungi hak cipta, seperti musik, film, gambar, atau konten lain yang dilindungi hak kekayaan intelektual, EO memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa royalti dibayar kepada pemegang hak cipta. Peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional sebagai Pengelola Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dan pendistibusian Royalti lagu dan/atau musik, menetapkan sistem dan tata cara perhitungan pembayaran royalti oleh pengguna kepada LMK serta menetapkan tata cara pendistribusian Royalti dan besaran Royalti untuk Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan Pemilik Hak Terkait.
References
A. Buku
Adrian Sutedi, Hak Kekayaan Intelektual, Citra Aditaya Bakti, Jakarta, 2009.
Ahmad M. Ramli, Cyber Law Dan Haki: Dalam Sistem Hukum Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2004.
Arus Akbar Silondae dan Andi Fariana, Aspek Hukum Dalam Ekonomi Dan Bisnis, Mitra Wacana Media, Jakarta, 2010.
Henry Soelistyo, Plagiarisme Pelanggaran Hak Cipta dan Etika, Kanisius, Yogyakarta, 2011.
Lindsey, Hak Kekayaan Intelektual, PT Alumni, Bandung, 2011.
O.K. Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), Rajawali Pers, Jakarta, 2010.
Rooseno Harjowidigdo, Mengenal Hak Cipta Indonesia Beserta Peraturan Pelaksanaannya, PT. Penebar Swadaya, Jakarta, 1994.
Suyud Margono, Hukum Hak Cipta Indonesia: Teori dan Analisis Harmonisasi Ketentuan World Trade Organization/ WTO-TRIPs Agreement, Ghalia Indonesia, Bogor, 2010.
Sophar Maru Hutagalung, Hak Cipta Kedudukan Dan Peranannya Di Dalam Pembangunan, Sinar Grafika, Jakarta, 1956.
Taryana Soenandar, Perlindungan Hak Milik Intelektual Di Negara-negara Asean, Sinar Grafika, Jakarta, 1996.
Tomi Suryo Utomo, Hak Kekayaan Intelektual Era Global Sebuah Kajian Kontenmporer, UII Press, Yogyakarta, 2009.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
PP No. 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau Musik.
C. Sumber Lain
Ratu Ratna Korompot dan Nurul Miqat, “PROTECTION ON CULTURAL EXPRESSION AS A COPYRIGHTS OF THE KAKULA TRADITIONAL MUSIC,” Tadulako Law Review 1, no. 2 (31 Desember 2016): 139–52.Akses 12 April 2025.
