PERLINDUNGAN DATA PRIBADI KONSUMEN DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE
Keywords:
Data Pribadi, Konsumen , E-CommerceAbstract
This study aims to determine and examine the responsibilities of business actors and to determine the legal protection of consumer personal data. The method used is the type of research used is normative research. Thus, the responsibility of business actors in the misuse of consumer personal data, namely the controller of personal data in this case the business actor is obliged to compensate consumers for their negligence and the protection of personal data in electronic transactions consists of two main legal protections, namely preventive and repressive. Preventive protection focuses on prevention efforts from the start, such as the application of sophisticated security technology by business actors and consumer awareness of the importance of maintaining the confidentiality of personal data.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji tanggung jawab pelaku usaha dan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap data pribadi konsumen. Metode yang digunakan adalah jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Dengan demikian, tanggung jawab pelaku usaha dalam penyalahgunaan da-ta pribadi konsumen, yaitu pengendali data pribadi dalam hal ini pelaku usaha berkewajiban untuk mengganti kerugian konsumen akibat kelalaiannya dan Perlindungan data pribadi dalam transaksi elektronik terdiri dari dua perlindungan hukum utama yaitu preventif dan represif. Perlindungan preventif menitikberatkan pada upaya pencegahan sejak awal, seperti penerapan teknologi keamanan yang canggih oleh pelaku usaha dan kesadaran konsumen akan pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi.
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum Hukum. Cetakan Pe. Mataram: Mataram University Press, 2020.
Yitawati, Krista, Anik Tri Haryani, and Sigit Sapto Nugroho. HUKUM DAN TEKNOLOGI Perlindungan Hukum Jual Beli Melalui Transaksi Elektronik (E-Commerce), 2017.
B. Jurnal
Dunn, Tricia. Marketplace. IEEE Internet Computing. Vol. 6, 2002. https://doi.org/10.1109/MIC.2002.1003125.
Gunawan, Imam. “Upaya Preventif Dan Represif Dalam Penanggulangan Kebocoran Data Pada Penyelenggaraan Pinjaman Online” 4, no. April (2024): 25–49.
Josephine, Josephine, Sinta Dewi Rosadi, and Sudaryat Sudaryat. “Perlindungan Konsumen Daring Dan Tanggung Jawab Perusahaan Marketplace Atas Data Privasi Konsumen.” Jurnal Suara Keadilan 21, no. 1 (2020): 97–112. https://doi.org/10.24176/sk.v21i1.5686.
Pratiwi, Riantika, Tri Novita Sari Manihuruk, and Irawan Harahap. “Tinjauan Yuridis Perlidungan Data Pribadi Dalam Transaksi E-Commerce.” Pagaruyuang Law Journal 7, no. 1 (2024): 46–58.
Priliasari, Erna. “Perlindungan Data Pribadi Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce Menurut Peraturan Perundangan-Undangan Di Indonesia (Legal Protection of Consumer Personal Data in E-Commerce According To Laws Dan Regulations in Indonesia).” Jurnal Rechts Vinding 12, no. 2 (2023): 266.
Rikson Simarmata, Rory Jeff Akyuwen, Theresia Louize Pesulima. “Perlindungan Data Pribadi Konsumen Lazada Dalam Transaksi E-Commerce.” Patimura Law Study Reviiew 7, no. 1 (2024): 145.
Salim, Samuel Christian, and Jeane Neltje. “Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Dalam Transaksi E-Commerce.” Jurnal Hukum Adigama 4, no. 2 (2021): 786. https://journal.untar.ac.id/index.php/adigama/article/view/13651%0Ahttps://journal.untar.ac.id/index.php/adigama/article/download/13651/8340.
Yahanan, Annalisa, Febrian Febrian, and Rohani Abdul Rahim. “The Protection of Consumer Rights for Aviation Savety and Security in Indonesia and Malaysia.” Sriwijaya Law Review 1, no. 1 (2017). https://doi.org/10.28946/slrev.vol1.iss1.7.pp027-043.
