TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEREDARAN BARANG HASIL PEMALSUAN MEREK TERDAFTAR DI INDONESIA BERDASAR-KAN UNDANG-UNDANG NO.20 TAHUN 2016
Keywords:
Merek Terdaftar, Barang Palsu, Pelanggaran MerekAbstract
Trademark is a tool to distinguish goods and services produced by a company. The Law Regulates and Provides Clear and Firm Sanctions to the Public Who Use Products Resulting from Counterfeiting Registered Trademarks. The formulation of the problem in this study is how the legal regulation of the circulation of counterfeit goods of registered trademarks and how the government's responsibility related to the circulation of counterfeit goods of registered trademarks.Type of research used by the author is non-mative legal research. The method of approach used in this research is done by using the approach of the law. The results of this study explain the national legal arrangements and international law regulate in detail ranging from trademark registration, protection and sanctions, but indirectly also discuss the circulation of counterfeit goods circulated in Indonesia. Government Responsibility Related to the Circulation of Counterfeit Goods Seen from two aspects, namely the Role of Related Agencies and Legal Efforts, the Role of the Agency with Preventive Steps and Legal Efforts Performed with Curative Steps.
Merek Adalah Alat Untuk Membedakan Barang dan Jasa Yang Diproduksi Suatu Perusahaan. Undang-Undang Mengatur dan Memberikan Sanksi yang Jelas dan Tegas Kepada Masyarakat Yang Menggunakan Produk-Produk Hasil dari Pemalsuan Merek-Merek Terdaftar. Rumusan Masalah Pada Penelitian Ini Adalah Bagaimana Pengaturan Hukum Terhadap Peredaran Barang Hasil Pemalsuan Merek Terdaftar? dan Bagaimana Tanggung Jawab Pemerintah Terkait Peredaran Barang Hasil Pemalsuan Merek Terdaftar.Jenis Penelitian yang Digunakan Penulis Adalah Penelitian Hukum Normatif. Metode Pendekatan yang Digunakan Dalam Penelitian Ini dilakukan Dengan Menggunakan Pendekatan Undang-Undang. Hasil Penelitian Ini Menjelaskan Tentang Pengaturan Hukum Nasional dan Hukum Internasional Mengatur Secara Rinci Mulai dari Pendaftaran Merek, Perlindungan Beserta Sanksi-Sanksinya, Namun Secara Tidak Lansung Juga Membahas Mengenai Peredaran Barang Hasil Pemalsuan Yang Di Edar Di Indonesia. Tanggung Jawab Pemerintah Terkait Peredaran Barang Hasil Pemalsuan Dilihat dari dua Aspek Yaitu Peranan Istansi Terkait dan Upaya Hukum, Peranan Istansi Itu Dengan Langkah Preventif Dan Upaya Hukum Di Lakukan Dengan Langkah Kuratif
References
A. Buku
Amirul Mohammad Nur, 2015 , Impor Paralel dalam Hukum Merek Indonesia, Yuridika Universitas Airlangga
Gatot Supramono, Menyelesaikan Sengketa merek menurut Hukum Indonesia, Jakarta,Rineka Cipta, 2008
Harsono Adisumarto, Hak Milik Perindustrian, Jakarta, Akademika Pressindo,1990
Intellectual Property For Business Series, Membuat Sebuah Merek, Kamar Dagang Dan Industri Indonesia, 2008
Kamil Idris ( Direktur Jenderal WIPO), 2008, Membuat Sebuah Merek, Kamar Dagang dan industri Indonesia
Marzuki Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2019
Rahmi Jened, Hukum Merek Trademark Law dalam era Global Integrasi Ekonomi, Jakarta, Prenada media Group, 2015
Tri Raharjo, Linspiring Marketing dan Innavation Brand, transnco,2020
B. Undang-Undang
Peran Kepolisian Terhadap Peredaran Uang Palsu Ditinjau dari Pasal 244 KUHP
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusi Nomor 67 Tahun 2016 Tetang Pendaftaran Merek.
Peraturan Presiden Nomor 92 tahun 2017, tentang aksi Protokol Madrid
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016
C. Jurnal
Adfiyanti Fadjar, Perlindungan Merek Non Tradisional di Indonesia, (Disertasi Non Publikasi) Universitas Airlangga, 2023
Adfiyanti Fadjar, Perlindungan merek Non tradisional di Indonesia, Universitas Airlangga, 2023
Ditya Yuli, 2011, City Branding Sebagai Strategi Pengembangan Pariwisata Ditinjau dari Aspek Hukum Merek (Studi Kasus City Branding Daerah Istimewa Yogyakarta Sebagai Daerah Tujuan Wisata Unggulan di Indonesia)
Maolana Alfarizi, UPN Veteran , Jawa Timur, Literacy, Jurnal Ilmiah sosial, Volume 3, No 1, Mei 2021
Nasir, M. Anwar, Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Terhadap Peredaran Barang Palsu, 2023
Ni Ketut Supasti Dharmawan, Buku Ajar Hak Kekayaan Intelektual, Deepublish, Yogyakarta, 2016
Ramadhan MC, dan Siregar, Melindungi kekayaan Intelektual komunal di indonesia, kanun, 2022
Syifa Dinnah Putri, Merek Dagang Hukum dan Per- Undang-Undangan persaingan tidak adil, Universitas Indonesia, 2022
D. Internet
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Stuktur Organisasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2020. https://www.dgip.go.id tentang-djki/struktur-organisasi/direktorat-jenderal-kekayaan intelektual, Diakses pada tanggal 28 Mei 2023.
https://www.Beacukai.go Peran dan Tanggung jawab Bea Cukai, di akses pada tanggal 8 November 2024
https://www.redpoints.com “Dampak Terbesar Barang Palsu Terhadap Merek”
