IMPLEMENTASI LIABILITY STATE BERDASARKAN ASEAN AGREEMENT ON TRANSBOUNDARY HAZE POLLUTION PADA KASUS POLUSI UDARA
Keywords:
Liability State, Transboundary Haze Pollution, Polusi Udara Lintas Batas NegaraAbstract
This research aims to understand the regulation of State Liability as stipulated in the ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution and its implementation to achieve comprehensive and absolute state responsibility. This study uses normative legal research methods with legislative, conceptual, and historical approaches. The results show that State Liability is still regulated in an abstract and broad manner in the ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution, which is legally binding as Hard Law. However, what is clearly regulated in the AATHP is the state's responsibility based on the principle of good neighborliness. Regarding the implementation of State Liability under this agreement, it is still less than optimal because Indonesia tends to focus on internal prevention without definite coordination with affected countries and does not fully implement State Liability by providing material compensation. This is due to the concept of State Liability in the AATHP being still relatively abstract, so other intended actions cannot be comprehensively conceptualized, impacting its application in the field.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan Liability State yang diatur dalam ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution serta Implementasinya untuk mewujudkan Liability State yang komperhensif. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif secara legal research dengan pendekatan perundang – undangan, konseptual dan historis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Liability State masih diatur secara abstrak dan bersifat luas dalam AATHP yang bersifat Hard Law legally binding namun yang jelas diatur adalah tanggung jawab negara yang berprinsip pada good neighbourliness. Terkait dengan Implementasi Liability State berdasarkan perjanjian ini masih kurang maksimal karena Indonesia cenderung melakukan pencegahan yang berfokus internal negara tanpa koordinasi pasti dengan negara – negara terdampak dan tidak melaksanakan liability state secara mutlak dengan melakukan ganti rugi secara materil mengingat konsep Liability State yang diatur pada ATTHP masih cenderung abstrak sehingga tindakan – tindakan lainnya yang dimaksud belum dapat terkonsepsi dengan komperhensif dan berimplikasi pada penerapannya di lapangan.
References
Buku :
Koesnadi, Hardjasoemantri, and Harry Supriyono.
Sejarah Perkembangan Hukum Lingkungan. Jakarta: Universitas Terbuka, 2014. http://Repository.Ut.Ac.Id/Id/Eprint/4372 Actions.
Lembang, Palipadang.
Hukum Internasional Dan Nasional Tentang Perlindungan Keanekaragaman Hayati. Bandung: UNPAD PRESS, 2010.
Peter, Marzuki.
Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Cet.14. Jakarta: Prenadamedia Grup, 2021.
Putra, Ida.
Hukum Lingkungan Internasional Perspektif Bisnis Internasional. 1st ed. Bandung: PT Refika Aditama, 2003.
Vinsensio, Dugis.
Teori Hubungan Internasional Perspektif - Perspektif Klasik. 1st ed. Surabaya: Cakra Studio Global Strategis (CSGS), 2016.
Jurnal dan Artikel Ilmiah :
Andre, Pakekong, Djolly Sualang, and Thor Sinaga.
“Tanggung Jawab Negara Sebagai Subjek Hukum Internasional Dalam Menjaga Perdamaian Dunia.” Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi 12, no. 2 (Sep-tember 2023).“Indonesia’s Responsibilty Due To Transboundary Haze Pollution Tanggung Jawab Indonesia Akibat Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas.” Jurnal Hukum De’rechtsstaat 7, no. 2 (September 2021): 2.
Ligar, Yogaswara,
“ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution: Effective?” Jurnal Hubungan Internasional 15, no. 1 (June 2021): 178-80.
Miftahul, Choir.
“Kesesuaian ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) Dengan Norma ASEAN.” Jurnal Sentris 1, no. 1 (Agustus 2020). https://doi.org/10.26593/sentris.v1i1.4157.68-80. 68-80.
Rodrigo, Rembet, Flora Kalalo, and Fernando Karisoh.
“Pengaturan Hukum Pengelolaan Lingkungan Hidup Menurut Deklarasi Stockholm 1972.” Lex Et Societatis 8, no. 4 (Desember 2020): 37.
Syifa, Gheana.
“Pertanggungjawaban Indonesia Dalam Menangani Pencemaran Asap Lintas Batas Ditinjau Dari Asean Agreement On Transboundary Haze Pollution Indonesia’s Responsibility In Managing Cross-Border Smoke Pollution Review From Asean Agreement On Transboundary Haze Pollution.” Jurnal Hukum Lingkungan Tata Ruang Dan Agraria 2, no. 2 (April 2023). https://doi.org/10.23920/litra.v2i2.1186. 172.
Valentsia, Rintjap, Flora Kalalo, and Kathleen Pontoh.
“Pencemaran Udara Lintas Batas Akibat Kebakaran Hutan Di Indonesia Dalam Perspektif Hukum Lingkungan Internasional.” Lex Administratum 9, no. 3 (April 2021): 133.
Skripsi, Tesis dan Disertasi :
Muhammad, Fikri.
“Respons Pemerintah Malaysia Terhadap Kabut Asap Indonesia Pada Tahun 2015 - 2019.” Universitas Islam Indonesia, 2023.
Situs Internet :
Cathrine, Prunella.
“An International Environmental Law Case Study The Trail Smelter Arbitration.” International Pollution Issue, International Pollution Issues Course in the Department of Geography at Hunter College, City University, Desember 2014. https://intlpollution.commons.gc.cuny.edu/
Coca, Nithin.
“Here’s What Indonesia Is Doing about Its Deadly Haze from Forest and Peatland Fires.” ensia, Agustus 2017. https://ensia.com/features/haze-free-indonesia/
Shafira, Arini.
“Efek Tarif Trump Masih Terasa: Dolar AS Tembus Rp 17.200-Emas Anjlok Efek Tarif Trump Masih Terasa Dolar AS Tembus Rp 17.200-Emas Anjlok.” Jakarta: detikfinance, April 8, 2025. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7858363/efek-tarif-trump-masih-terasa-dolar-as-tembus-rp-17-200-emas-anjlok.
Dokumen :
Asean Agreement On Transboundary Haze Pollution (AATHP)
Deklarasi Stockholm Tahun 1972 Tentang Lingkungan Hidup.
Deklarasi Rio Tahun 1992 Tentang Lingkungan Dan Pembangunan
Draft Articles On Responsibility Of States For Internationally Wrongful Acts, With Commentaries 2001 (ILC Draft 2001).
Konvensi WINA Tahun 1969
Declaration Of The Principles Of International Law Concerning Friendly Relations And Cooperation Among States Under The Charter Of The United Nations 1970 (Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa – Bangsa Tahun 1970)
Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hukum
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
