KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB HUKUM SHOPEE DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE

Authors

  • Riswandi Fakultas Hukum, Universitas Tadulako, Indonesia

Keywords:

Jual Beli Online, Shopee, Tanggung Jawab

Abstract

Shopee is a shopping platform that has a wide variety of products ranging from electronics, household appliances, accessories, to fashion. The research objectives are to find out the responsibilities and position of Shopee as an e-commerce platform in buying and selling mobile phones. and to find out Shopee's obligations for goods that do not match orders. The method used is the normative method. The result of this study is that Shopee has a position as an entity that facilitates and provides a means for online trading activities between sellers and buyers. And shopee also has a buyer protection obligation that can provide compensation to buyers in certain situations. However, this obligation depends on a number of factors, including the reason for filing a claim, the condition of the goods received, and the terms set by Shopee. As well as Shopee being liable for any losses experienced by consumers. in conclusion, Shopee serves as an intermediary that connects sellers and buyers. They provide a place where sellers can offer their products and buyers can find a variety of desired items.

Shopee merupakan sebuah platform belanja yang mempunyai bermacam ragam produk mulai dari elektronik, perlengkapan rumah tangga aksesoris, hingga fashion. Adapun tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui tanggung jawab dan kedudukan Shopee sebagai platform e-commerce dalam transaksi jual beli handphone. dan untuk mengetahui kewajiban Shopee terhadap barang yang tidak sesuai pesanan. Metode yang digunakan adalah metode normatif. Hasil penelitian ini adalah Shopee berkedudukan sebagai entitas yang memfasilitasi dan menyediakan sarana bagi kegiatan perdagangan online antara penjual dan pembeli. Dan shopee juga memiliki kewajiban perlindungan pembeli yang dapat memberikan ganti rugi kepada pembeli dalam situasi tertentu. Namun, kewajiban ini tergantung pada sejumlah  faktor, termasuk alasan pengajuan klaim, kondisi barang yang diterima, dan persyaratan yang ditetapkan oleh Shopee. Serta Shopee bertanggung jawab atas kerugian yang dialami konsumen. dalam kesimpulannya Shopee berfungsi sebagai perantara yang menghubungkan penjual dan pembeli. Mereka menyediakan tempat di mana penjual dapat menawarkan produk mereka dan pembeli dapat menemukan berbagai barang yang diinginkan

References

A. Buku

Akbar Mohammad Aldrin & Alan Siti Nur E - Commerce Dasar Teori Dalam Bisnis Digital. Medan, (Sumatera Utara: Yayasan Kita Menulis 2020)

Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian, (Jakarta: Prenadamedia Group, 2019)

Ani Purwati, Metode Penelitian Hukum Teori dan Praktek (Surabaya: Jakad Media Publishing, 2020)

Adhi Prasetio dkk., Konsep Dasar E-commerce (Medan: Yayasan Kita Menulis, 2021)

Didik Gunawan, Keputusan Pembelian Konsumen Marketplace Shopee Berbasis Social Media Marketing, (Padang Sidempuan: PT Inovasi Pratama Internasional 2022)

Dyah Ochtorina Susanti dan A’an Efendi, Penelitian Hukum: Legal Research (Jakarta: Sinar Grafika, 2022)

Harmayani, dkk., E-commerce: Suatu Pengantar Bisnis Digital (Medan: Yayasan Kita Menulis, 2020)

Ifit Novita Sari dkk, Metode Penelitian Kualitatif (Malang: UNISMA PRESS, 2022)

Ismail Nurdin dan Sri Hartati, Metodologi Penelitian Sosial (Surabaya: Media Sahabat Cendekia, 2019)

Irwansyah, Penelitian Hukum Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel Edisi Revisi, (Yogyakarta: Mirra Buana Media, 2022)

Jonaedi Efendi dan Johnny Ibrahim, Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris (Depok: Prenada Media, 2018)

Krisnayatnti, C. T. (Hukum Perlindungan Konsumen. (Sinar Grafika 2022)

Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, (Mataram: Mataram University Press, 2020)

Vigih Hery Kristanto, Metodologi Penelitian Pedoman Penulisan Karya Tulis Ilmiah’ (Sleman: Deepublish, 2018)

Romindo Dkk, E-Commerce, Implemtasi, Strategi dan inovasinya (Yayasan Kita Menulis 2019)

Rahman Amin, Pengantar Hukum Indonesia (Sleman: Deepublish, 2019)

Salim dan Erlies Septiana Nurbani, Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2022)

Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, (Raja Grafindo, Jakarta, 2021)

Sabarini Kusumaningsih dan Joko Sutopo, Buku Panduan Marketplace (Surabaya: CV Global Aksara Press, 2021)

B. Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 tentang penyelenggaran sistem dan Transaksi Elektronik

C. Jurnal

Ashabul Fadhli, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penerapan Akad As-Salam Dalam Transaksi E-commerce, jurnal pemikiran hukum Islam, (Padang: UPI, 2016).

Fitrri Margaretha, “Analisi Hubungan Antara Motif Dengan Tingkat Kepuasan Pengguna Aplikasi Shopee SebagaiI Media Berbelanja Online Pada Shopeehilics DiKota Samarinda,” E-Journal Ilmu Komunikasi Volume 5, no. Nomer 4 (2017): 27.

Mahir Pradana, "Klasifikasi Jenis-Jenis Bisnis E-Commerce Indonesia," Jurnal Noe-Bis 9, no. 2 (2015).

Munir Salim, "Jual Beli Online Menurut Pandanga Hukum Islam," Jurnal Al Daulah 6, no. 2 (2017).

M. Sururi, “Transaksi E-Commerce dalam Perspektif Bisnis Syariah”. Al-Tasyree, Vol. 2, Juli 2017.

Nurcholis Maarif, Shopee Jadi E-Commerce Terpopuler di Indonesia, 2020, diakses 09 Agustus 2023, Pukul 22:18.

Veronica Viona, dkk. Narasi Shopee Dalam Mengembangkan Ekonomi Kreatif Berbasis Teknologi E-Commerce Di Era Modern, Jurnal Ilmu Komunikasi, Vol.1 No.2, Januari 2021, 59

Rini Yustiani, "Peran Marketplace sebagai Alternatif Bisnis di Era Teknologi Informasi". Jurnal Ilmiah Komputer dan Informatika. Vol. 6, Oktober 2017.

Sri Yudha Wulandari, "Perlindungan Hukum Bagi Konsumen terhadap Traksaksi Jual Beli E-commerce," Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 2 (2018)

Wahyu Simon Tampubolon, "Perlindungan Konsumen Terhadap Pembelian Barang Melalui Media Jual Beli Online Ditinjau Dari Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik," Jurnal Ilmiah Advokasi 7, no. 1 (2019)

D. Website

FAQ Program COD Cek Dulu https://seller.shopee.co.id/edu/article/ , diakses pada tanggal 20 februari 2024

Mediakonsumen.com hp realmi tidak bias nyala saat di terima, pihak shopee menolak pengembalian barang 04 November 20022, https://mediakonsumen.com/2022/11/16/surat-pembaca/hp-realme-tidak-bisa-nyala-saat-diterima-pihak-shopee-menolak-pengembalian-barang.

Postend In Solusi, Sejarah Perkembangan Marketplace di Indoensia, 2020, diakses 09 Agustus 2023, Pukul 13: 46. https://www.sirclo.com/sejarah-perkembangan-marketplace-di indonesia.

Downloads

Published

2024-12-12

How to Cite

Riswandi. (2024). KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB HUKUM SHOPEE DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE. Jurnal Ilmu Hukum Lasadindi, 1(3), 201–215. Retrieved from https://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/LS/article/view/2103

Issue

Section

Article

Citation Check