KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB MAXIM INDONESIA DALAM PENYELENGGARAAN OJEK ONLINE
Keywords:
Kedudukan, Per-tanggungjawaban Hukum, Peursahaan MaximAbstract
This research method is normative juridical. The result of the author's research is that the position of maxim in the implementation of online ojek is a partnership, where the relationship between the driver and the maxim company is equal, this is stated in Article 15 of the Minister of Transportation Regulation Number 12 of 2019 which implies that the driver's position is as a partner or independent worker. The legal relationship between online transport application provider companies and driver partners cannot be defined as a form of employment relationship. The form of legal responsibility used by the company in the event of an accident is the principle of absolute liability. This principle adheres to the system that the online transportation company is responsible for the losses suffered by passengers, which means that the maxim company in collaboration with YPSSI must be responsible and provide assistance in the form of life insurance to passengers and drivers in the event of an accident.
Metode Penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil Penelitian penulis adalah bahwa kedudukan maxim dalam penyelenggaraan ojek online adalah kemitraan, yang dimana hubungan pengemudi dan juga perusahaan maxim yaitu sejajar, hal tersebut tercantum dalam Pasal 15 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2019 yang menyiratkan bahwa kedudukan pengemudi adalah sebagai mitra atau pekerja mandiri. Hubungan hukum antara perusahaan penyedia aplikasi transportasi online dengan mitra pengemudi tidak dapat didefinisikan sebagai suatu bentuk hubungan kerja. Bentuk pertanggung jawaban hukum yang digunakan pihak perusahaan jika terjadi kecelakaan adalah prinsip tanggung jawab mutlak. Prinsip ini menganut sistem bahwa perusahaan transportasi online bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang, yang artinya pihak perusahaan maxim yang bekerja sama dengan YPSSI harus bertanggung jawab dan memberikan bantuan berupa asuransi jiwa terhadap penumpang maupun pengemudi jika terjadi kecelakaan.
References
Abidin Zainal dan Syamsir, Koperasi dan Kemitraan Pertanian, Nasya Expanding Manage-ment, Jawa Tengah, 2022.
Alexander, Thian. Hukum Bisnis, Andi Offset, Yogyakarta, 2022.
Andika, Wijaya. Aspek Hukum Bisnis Transportasi Jalan Online, Sinar Grafika, Jakarta Ti-mur, 2016.
Bachtiar, Abdiansyah Nur Arif. et al., Problematika Hukum penerapan standar keamanan pengangkutan laut, Tanah air Beta, Yogyakarta, 2023.
Burhanuddin, Tanggung jawab notaris Perlindungan minuta akta dengan cyber notary, Azka Pustaka, Sumatera Barat, 2022.
Celina Tri Siwi Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta, 2022.
Istanti Enny dan Achmad Daengs, Perilaku Konsumen (Consumen Behaviour), Unitomo Press, Surabaya, 2023.
Mandagi Saartje Anathasya dan Wagiman, Terminologi Hukum Internasional, Sinar Grafika, Jakarta Timur, 2021.
Miru Ahmadi dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2015.
Rielia, Bachriani Darma. et al., Hukum bisnis di Indonesia, Get Press Indonesia, 2023.
Rosmawati, Pokok-pokok Hukum Perlindungan Konsumen, PrenadaMedia Group, Depok, 2017.
Serlika, Aprita. dan Atika Ismail, Hukum dagang, Kencana, Jakarta, 2023.
Sri, Poernomo Lestari. Hukum Dagang, Edu Publisher, Jawa Barat, 2022.
Wajdi Farid dan Diana susanti, Kebijakan hukum produk halal di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta Timur, 2021.
Wilhemuus, Renyaan. Tanggung Jawab Debitor dalam Perjanjian pembiayaan barang apabi-la terjadi wanprestasi, Azka Pustaka, Sumatera Barat, 2022.
Zulham, Hukum Perlindungan Konsumen, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta, 2013.
B. Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlin-dungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penye-lenggaraan Angkutan sewa Khusus
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 117 tahun 2018 tentang Penye-lenggaraan Angkutan Orang tidak dalam trayek
Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan
C. Jurnal
Jumhadi dan Ana Susi Mulyani, Perkembangan Industri Transportasi Ojek Online di era 5.0 dari PT. Gojek Indonesia, Jurnal Cakrawala Ilmiah, Vol 2, No. 6, 2023.
Rinto Aditia, Hadi Mahmud, dan Suparwi, “Perlindungan Hukum Bagi Mitra Pengemudi Ojek Online Apabila Mengalami Kecelakaan Kerja”, Jurnal Bevinding, Vol 01 No. 02, 2023.
Randi Banggoi, et al., Analisis Kepuasan Pengguna Jasa Transportasi Online Maxim Untuk Meningkatkan Loyalitas Pengguna Di Kota Gorontalo, Jurnal Ilmiah Manajemen dan Bisnis, Vol 6, No. 1, 2023.
Hanifah Sartika Putri dan Amalia Diamantina, Perlindungan Hukum terhadap Keselamatan dan Keamanan pengemudi ojek Online untuk kepentingan masyarakat, Jurnal pembangunan hokum Indonesia, Vol 1, No. 3, 2019.
Antonius Gemilar, Pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus (Studi Kasus pada Taksi Onlne di Kota Yogyakarta), Jurnal Dinamika Hukum, Vol 10, No. 3, 2019.
Dinda Putri Sania, Strategi Ojek Konvensional dalam Menghadapi Perkembangan ojek Online di Kota Malang, Jurnal Of Urban and Regional Planning, Vol 4, No. 1, 2023.
Nabiyla Risfa Izzati, Ketidakseimbangan kewajiban para pihak dalam regulasi ojek online: Distorsi Logika Hubungan Kemitraan Ekonomi Gig, Jurnal Hukum, Vol. 5, No. 2, 2022.
Bagus Rahmanda dan Lisbeth Jonathan, Implementasi perjanjian kerja pengemudi ojek online dengan Perusahaan penyedia aplikasi, Jurnal Gema Keadilan, Vol 9, No. III, 2022.
Satriyo Budi Santoso dan Adi Suliantoro, “Perlindungan konsumen pengguna ojek online Grab Kabupaten Kendal”, Jurnal Transparansi Hukum, Vol 6, No. 2, 2023.
Putra Halomoan HSB,” Pertanggung jawaban hukum pengangkutan terhadap penumpang dan barang angkutan disebabkan kelalaian”, Jurnal Al-IHKAM: Jurnal Hukum keluarga Ah-wal al-syakhshiyyah, Vol. 9, No. 1, 2021.
Mega Putri Watung, Debby Ch. Rotinsulu, dan Steeva Y. L. Tumangkeng, “Analisis Per-bandingan pendapatan Ojek Konvesional dan Ojek Online di Kota Manado, Jurnal Berkala Ilmiah Efiensi, Vol 20, No. 3, 2020.
Muhammad Amin, dan Bhismoadi Tri Wahyu Faizal, “Kedudukan mitra pengemudi ojek online dalam perjanjian kemitraan.”, Al-Huquq: Journal of indonesian islamic economic Law, Vol. 3, No. 1, 2021.
Ayuta Puspa Citra Zuama, Cut Mutia Dinda, dan Djalu Pamungkas, “Telaah Regulasi Ojek Online di Indonesia dalam Perspektif Filsafat Fenomenologi Hukum”, Jurnal Reformasi Hukum, Vol 25, No. 1, 2021.
Dewi Ayu Hamsona dan Indri Fogar Susilowati, Perlindungan Hukum terhadap keselamatan penumpang kendaraan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan Masyarakat, Novum: Jurnal Hukum, Vol 6, No. 2, 2019.
Rahandy Rizki Prananda dan Zil Aidi, “ Tinjauan Yuridis Kedudukan Pengemudi Transportasi Online Dalam Perjanjian Kemitraan Dengan Perusahaan Penyedia Aplikasi Transportasi”, Jurnal Law Development & Justice Review, Vol 2, no. 2, 2019.
M. Fachrurozy, et, al., Kajian Hukum Tanggung jawab Perusahaan transportasi Online ter-hadap keselamatan konsumen, Legalitas: Jurnal Hukum, Vol 15, No. 1, 2023.
M. Ghusni Ridho, “Jaminan social Ketenagakerjaan Pengemudi Ojek Online (Studi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2019)”, Jurnal Privat Law, Vol 9, No. 2, 2021.
Gita Amalia S, et al., “Tanggung Jawab Pihak Ketiga (MAXIM) Dalam Pemberian Ganti Rugi Kepada Konsumen Korban Kekerasan Seksual Oleh Pengemudi di Kabupaten Bone Bolango”, Jurnal Dunia Ilmu Hukum dan Politik, Vol 2, No.1, 2024.
Anggalana dan Ivan Dwi Anggara, Analisis Yuridis Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 ten-tang Perlindungan Konsumen dalam Pemenuhan hak asasi pengguna moda transportasi online kendaraan roda dua, Vol 7, No. 2, 2021.
Tri Rahayu, et. Al, Rekontruksi Peran Pemerintah dalam Memberikan perlindungan Hukum bagi pengemudi Transportasi Online, Journal Administrative Law & Governance, Vol. 3, No.4, 2020.
Namira Albabana, Pertanggungjawaban hokum bank atas kelalaian pegawainya terhadap debitur yang terkena BI checking (Studi Putusan No.15/Pdt.G/2015/PN WNO), Vol 2, No. 1, 2020.
Putri Handayani, Weny Almoravid Dunga, dan Waode Mustika, Analisis Bentuk Pertanggungjawaban Pihak Maxim Dalam Sebuah Perjanjian Kemitraan di Kota Gorontalo, Jurnal Hukum, Politik, dan Humaniora, Vol 1, No. 2, 2024.