PERLINDUNGAN DATA PRIBADI PENGGUNA TRANSPORTASI ONLINE DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI
Keywords:
Perlindungan Data Pribadi, Pengguna Transportasi OnlineAbstract
The problem formulations in this study are: How is the protection of personal data of online transportation users in terms of the Personal Data Protection Law?. What are the efforts that can be made by victims of personal data abuse in online transportation? The type of research used in this writing is normative legal research. The conclusion in this research: The protection of personal data of online transportation users can be divided into two, namely preventive legal protection and repressive legal protection. Preventive legal protection is carried out by carrying out personal data security obligations and being aware of the importance of information security for personal data owners as regulated in laws and regulations. This is an effort to prevent or minimize the misuse of personal data. Furthermore, repressive legal protection for victims of online transportation personal data abuse is in the form of civil sanctions and criminal sanctions. Dispute resolution efforts that can be carried out by online transportation users related to misuse of personal data, namely the first step users can report incidents of misuse of personal data to the online transportation provider company through the complaint feature in the application.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana perlindungan data pribadi pengguna transportasi online ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi?. Apa saja upaya yang dapat dilakukan korban penyalahgunaan data pribadi pada transportasi online?. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif. Kesimpulan dalam penelitian ini: Perlindungan data pribadi pengguna transportasi online dapat di bagi menjadi dua yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Perlindungan hukum secara preventif dilakukan dengan menjalankan kewajiban-kewajiban pengamanan data pribadi serta sadar dengan pentingnya keamanan informasi pemilik data pribadi seperti yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hal tersebut sebagai upaya untuk mencegah atau meminimalisir terjadinya penyalahgunaan data pribadi. Selanjutnya perlindungan hukum secara represif terhadap korban penyalahgunaan data pribadi transportasi online yaitu dengan adanya hukuman berupa sanksi perdata maupun sanksi pidana. Upaya penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan pengguna transportasi online terkait dengan penyalahgunaan data pribadi yaitu langkah pertama pengguna dapat melaporkan kejadian penyalahgunaan data pribadi kepada perusahaan penyedia transportasi online melalui fitur pengaduan didalam aplikasi.
References
A. Buku
Arif Budiarto dan Mahmudah, Rekayasa Lalu Lintas, UNS Press, Semarang, 2007.
Achmad lchsan, Hukum Dagang, Pradnya Paramita, Jakarta, 198l.
Bachrawi Sanusi, Pengantar Ekonomi Pembangunan, Cetakan Pertama, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 2004.
Elfrida Gultom, Hukum Pengangkutan Darat, Literata Lintas Media, Jakarta, 2009.
H. Rahardjo Adisasmita, Analisis Kebutuhan Transportasi, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2015.
H. A. Abas Salim, Manajemen Transportasi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1993.
Muhammad Abdulkadir, Hukum Pengangkutan Niaga, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2008.
Michael P. Todaro, Ekonomi Untuk Negara Berkembang: Suatu Pengantar Tentang Prinsip-Prinsip, Masalah Dan Kebijakan Pembangunan, Cetakan Pertama, Bumi Aksara, Jakarta, 1995.
Rustian Kamaluddin, Ekonomi Transportasi: Karaktiristik, Teori, dan Kebijakan, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2003.
Suseno, Ilik, Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Perjanjian Pengangkutan Barang Antara PT. Aqua Tirta Investama Klaten Dengan CV. Bintang Jaya, USM, Surakarta, 2010.
Suryana, Ekonomi Pembangunan: Problematika Dan Pendekatan, Edisi Pertama, Salemba Empat, Jakarta, 2000.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
C. Sumber Lain
Maret Priyanta, “THE POSITION OF STATE RESPONSIBILITY FOR ENVIRONMENTAL POLLUTION BY CORPORATE : THE LEGAL STUDIES OF IMPLEMENTATION PARADIGM POLLUTER PAY PRINCIPLE IN ENVIRONMENTAL LAW ENFORCEMENT IN INDONESIA,” Tadulako Law Review 1, no. 2 (31 Desember 2016): 119–38.Akses 11 September 2024.