ANALISIS KEKUATAN PEMBUKTIAN ELEKTRONIK DALAM TRANSAKSI JUAL BELI TIKET PESWAT MELALUI TRAVELOKA
Keywords:
Kekuatan Pembuktian Elektronik; Transaksi Jual BeliAbstract
This type of research that the author uses in this research is normative jusridis research. The author's conclusions are: The process of electronic contract agreements with conventional contracts has similarities, what distinguishes the two contracts is that electronic contracts are carried out without face-to-face and do not need to meet in person so that the agreement process on electronic contracts occurs more quickly, easily and efficiently. The electronic contract on Paylater is valid because it has fulfilled the provisions of the valid terms of an agreement based on Article 1320. In addition, when examined in terms of electronic contracts, it is also in accordance with the provisions stipulated in Law Number 19 of 2016 concerning Electronic Information and Transactions. The evidentiary position of electronic evidence in civil cases in court as valid evidence. The presence of Law Number 19 of 2016 concerning Amendments to Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions, as a form of affirmation of the recognition of electronic information and / or documents as legal evidence.
Jenis Penelitian ini yang penulis gunakan pada penelitian ini yaitu penelitian yusridis normatif. Kesimpulan penulis adalah: Proses perjanjian kontrak elektronik dengan kontrak yang dilakukan secara konvensional memiliki kesamaan, yang membedakan kedua kontrak tersebut adalah pada kontrak elektronik dilakukan tanpa tatap muka dan tidak perlu bertemu secara langsung sehingga proses perjanjian pada kontrak elektronik terjadi lebih cepat, mudah dan efisien. Kontrak elektronik pada Paylater sah karena telah memenuhi ketentuan syarat sah suatu perjanjian berdasarkan Pasal 1320. Selain itu, apabila dikaji dalam hal kontrak elektronik juga telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedudukan pembuktian alat bukti elektronik dalam perkara perdata di pengadilan sebagai alat bukti yang sah. Kehadiran Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undnag-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagai bentuk penegasan diakuinya Informasi dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah secara hukum.
References
A. Buku
Agung Noegrobo, Teknologi Komunikasi, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2010.
Ahmad M Ramli, Cyber Law dan HAKI Dalam Sistem Hukum Indonesia, Refika Aditama, Jakarta, 2004.
Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1992.
Arsyad Sanusi, Hukum E-Commerce, Sasrawarna Printing, Jakarta, 2011.
Adi Sulistyo Nugroho, E-Commerce Teori dan Implementasi, Ekuilibria, Yogyakarta, 2016.
Adami Chazawi, Tindak Pidana Informasi Dan Transaksi Elektronik: Penyerangan Terhadap Kepentingan Hukum Pemanfaatan Teknologi Informasi Dan Transaksi Elektronik: UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Bayumedia Publishing, Malang, 2011.
John M. Echols dan Hassan Shadily, Kamus Inggris Indonesia, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003.
Rivers L. William, Jay W. Jensen, Theodore Peterson, Media Massa dan Masyarakat Modern, Kencana, Jakarta, 2003.
R. Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 1979.
Sahrul Mauludi, Seri Cerdas Hukum: Awas Hoax, PT. Elex Media Komputindo, Jakarta, 2018.
Titik Triwulan Tutik, Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional, Cet ke-2, Kencana, Jakarta, 2008.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.