ANALISIS HUKUM KONTRAK ELEKTRONIK DALAM FINANCIAL TECHNOLOGY PEER TO PEER LENDING

Authors

  • Deanta Aulia Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Indonesia

Keywords:

Asas, Fintech, Kontrak Elektronik, Peer to Peer Lending.

Abstract

This study aims to determine whether electronic contracts in Financial Technology Peer to Peer Lending have applied the principles and principles of contract law in Indonesia. The research method used is normative legal research. The conclusions in this research are: The weakness of the GCPL in seeing violations committed by organizers related to the use of standard clauses in electronic contracts that are not in accordance with the principles and principles of contract law. The contract remains valid, because it is considered not to violate existing norms, but the electronic contract is considered a non-ideal contract. Suggestions that can be given in this study, so that the GCPL must make updates in accordance with the needs. Because in this era, it really needs a regulation that can protect the parties in dealing with digital transaction problems.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah kontrak elektronik dalam Financial Technology Peer to Peer Lending sudah menerapkan asas-asas dan prinsip hukum kontrak di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah: Lemahnya UUPK dalam melihat pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara terkait dengan penggunaan klausula baku dalam kontrak elektronik yang belum sesuai dengan asas dan prinsip hukum kontrak. Kontrak tersebut tetap sah, karena dianggap tidak melanggar norma-norma yang ada, tetapi kontrak elektronik tersebut dianggap sebagai kontrak yang tidak ideal. Saran yang dapat diberikan dalam penelitian ini, agar UUPK harus melakukan pembaharuan sesuai dengan kebutuhan. Karena di era sekarang ini begitu membutuhkan suatu regulasi yang dapat melindungi para pihak dalam menghadapi permasalahan transaksi digital.

References

A. Buku

Diah Ayu Septi Fauji dan Moch. Wahyu Widodo, Financial Technology (Kediri: Fakultas Ekonomi Universitas Nusantara PGRI Kediri, 2020) https://doi.org/10.4324/9780429344015-2

Dr. Hadi Utomo, SH., M.Hum., M.Han, Pantaskah OJK Dibubarkan? (PT. Elex Media Komputindo, 2023)

Joni Emirzon dan Muhamad Sadi Is, Hukum Kontrak Teori Dan Praktik, Edisi Pert (Jakarta: KENCANA, 2021)

Nahdhah, Buku Ajar Hukum Perbankan, ed. by Antoni Pardede (Banjarmasin: Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjary Banjarmasin, 2022)

Otoritas Jasa Keuangan, Mengenal Otoritas Jasa Keuangan Dan Industri Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, 2020

Prof. Dr. H. Saifullah, S.H., M.Hum, Hukum Fintech Lending:Upaya Mitigasi Pinjaman Online Ilegal (Bandung: PT Refika Aditama, 2023)

Salim H.S, Hukum Kontrak Teori & Teknik Penyusunan Kontrak, Cetakan Ke (Jakarta: Sinar Grafika, 2019)

Suratman, Philiph Dillah, Metode Penelitian Hukum (Bandung: Alfabeta, 2014)

Muhammad Teguh Pangestu, Pokok-Pokok Hukum Kontrak, ed. by Abd. Kahar Muzakkir, Cetakan Pe (Makassar: CV. Social Politic Genius (SIGn), 2019)

Wisnu Panggah setiyono, Financial Techolology, Umsida Press, 2021 https://press.umsida.ac.id/index.php/umsidapress/article/download/978-623-6292-68-6/1048/

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknlogi Informasi

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan

C. Jurnal

Aditya Fadli Turangan, ‘PELAKSANAAN PERJANJIAN DENGAN ITIKAD BAIK MENURUT PASAL 1338 KUHPERDATA’, Lex Privatum

Atmoko, Dwi, ‘Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Suatu Perjanjian Baku’, Binamulia Hukum, 11.1 (2022), 81–92 <https://doi.org/10.37893/jbh.v11i1.683>

David Herianto Sinaga, I Wayan Wiryanto, ‘Keabsahan KONTRAK ELEKTRONIK (E-CONTRACT) DALAM PERJANJIAN BISNIS’, Jurnal Kertha Semaya, 8 (2020)

Dewi Sartika, Bakti Setyadi, Ade Kemala Jaya, Rosha Fitriani, Ratri Septianasari, ‘Edukasi Pengelolaan Keuangan & Akses Pembiayaan Fintech Peer to Peer Lending Bersama Mahasiswa UMKM Binaan UIN Raden Intan Lampung’, Jurnal Pengabdian Mandiri, 3 (2024), hlm 442

Dian Amintapratiwi Purwandini, Irwansyah, ‘Komunikasi Korporasi Pada Era Industri 4.0’, Jurnal Ilmu Sosial, Vol 17 (2018), hlm 59

Ferari Timothy Mamuaya, ‘Kedudukan Dan Fungsi Otoritas Jasa Keuangan Dalam Sistem Keuangan Di Indonesia’, Lex Privatum, 10 (2022) <https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/40348>

Hartanto, Ratna, and Juliyani Purnama Ramli, ‘Hubungan Hukum Para Pihak Dalam Peer To Peer Lending’, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 25.2 (2018), 320–38 <https://doi.org/10.20885/iustum.vol25.iss2.art6>

Hasaziduhu Möhö, Fariaman Laia, ‘Kajian Kontrak Dalam Perspektir Filsafat Hukum’, Jurnal Panah Keadilan, I (2022)

Hengki Heriyadi, ‘TINJAUAN YURIDIS PERAN DAN FUNGSI OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DALAM SISTEM KEUANGAN DI INDONESIA’, Jurnal Hukum Progresif, 11 (2023)

Kornelius Benuf, Siti Mahmudah, Ery Agus Priyono, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Keamanan Data Konsumen Financial Technology (Fintech) Di Indonesia’, Refleksi Hukum Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 3 (2019), hlm. 153

Downloads

Published

2024-12-12

How to Cite

Aulia, D. (2024). ANALISIS HUKUM KONTRAK ELEKTRONIK DALAM FINANCIAL TECHNOLOGY PEER TO PEER LENDING. Jurnal Ilmu Hukum Lasadindi, 1(3), 144–156. Retrieved from https://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/LS/article/view/2096

Issue

Section

Article

Citation Check