ANALISIS TERHADAP UNSUR KEBARUAN DALAM PERLINDUNGAN DESAIN INDUSTRI (STUDI KASUS PUTUSAN MA NOMOR 559K/PDT.SUS-HKI/2016)
Keywords:
Desain Industri, Unsur Kebaruan, dan Perlindungan HukumAbstract
This research analyzes the element of novelty of a design because it is very important for industrial design protection. The formulation of the problem in this research is how industrial design law determines the element of novelty in a design and what are the indicators of the element of novelty according to the Industrial Design Law in Supreme Court Decision number 559K/Pdt.Sus-HKI/2016 related to the registration of a previously registered water faucet industrial design. By finding that there are parties who circulate products similar to previously existing products. The purpose of this research is to know the industrial design law in determining the element of novelty in a design and to know the indicators of the element of novelty according to the applicable law. The research method used is normative research with statute approach and case approach. The research results can be concluded that the Industrial Design Law does not provide detailed parameters regarding the element of novelty.
Penelitian ini menganalisis mengenai unsur kebaruan sebuah desain karena merupakan hal yang sangat penting bagi perlindungan desain industri. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana hukum desain industri dalam menentukan unsur kebaruan pada sebuah desain dan apa indikator unsur kebaruan menurut Undang-Undang Desain Industri dalam Putusan Mahkamah Agung nomor 559K/Pdt.Sus-HKI/2016 terkait pendaftaran desain industri kran air yang telah didaftarkan sebelumnya. Dengan menemukan adanya pihak yang mengedarkan produk mirip dengan produk yang telah ada sebelumnya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui hukum desain industri dalam menentukan unsur kebaruan pada sebuah desain dan untuk mengetahui indikator unsur kebaruan menurut undang-undang yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian normatif dengm pendekatan Undang-Undang (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian dapat disimpulkan Undang-Undang Desain Industri tidak memberikan parameter detail tentang unsur kebaruan.
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Abdul Atsar, Mengenal Lebih Dekat Hukum Kekayaan Intelektual, 2018, Cetakan Pertama, Budi Utama, Yogyakarta