ANALISIS TERHADAP UNSUR KEBARUAN DALAM PERLINDUNGAN DESAIN INDUSTRI (STUDI KASUS PUTUSAN MA NOMOR 559K/PDT.SUS-HKI/2016)

Authors

  • Rayhan Vatihka Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Indonesia

Keywords:

Perlindungan hukum, desain industri, kebaharuan

Abstract

This research analyzes the element of novelty of a design because it is very important for industrial design protection. The formulation of the problem in this research is how industrial design law determines the element of novelty in a design and what are the indicators of the element of novelty according to the Industrial Design Law in Supreme Court Decision number 559K/Pdt.Sus-HKI/2016 related to the registration of a previously registered water faucet industrial design. By finding that there are parties who circulate products similar to previously existing products. The purpose of this research is to know the industrial design law in determining the element of novelty in a design and to know the indicators of the element of novelty according to the applicable law. The research method used is normative research with statute approach and case approach. The research results can be concluded that the Industrial Design Law does not provide detailed parameters regarding the element of novelty.
Penelitian ini menganalisis mengenai unsur kebaruan sebuah desain ka-rena merupakan hal yang sangat penting bagi perlindungan desain indus-tri. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana hukum de-sain industri dalam menentukan unsur kebaruan pada sebuah desain dan apa indikator unsur kebaruan menurut Undang-Undang Desain Industri dalam Putusan Mahkamah Agung nomor 559K/Pdt.Sus-HKI/2016 terkait pendaftaran desain industri kran air yang telah didaftarkan sebe-lumnya. Dengan menemukan adanya pihak yang mengedarkan produk mirip dengan produk yang telah ada sebelumnya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui hukum desain industri dalam menentukan unsur ke-baruan pada sebuah desain dan untuk mengetahui indikator unsur keba-ruan menurut undang-undang yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian normatif dengm pendekatan Undang-Undang (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian dapat disimpulkan Undang-Undang Desain Industri tidak memberikan parameter detail tentang unsur kebaruan.

References

A. Buku

Abdul Atsar, Mengenal Lebih Dekat Hukum Kekayaan Intelektual, 2018, Cetakan Pertama, Budi Utama, Yogyakarta

Achmad Faishal, Dasar-Dasar Hukum Kebendaan : Hak Kebendaan Memberikan Kenikmatan & Jaminan, 2022, UII Press, Yogyakarta

Andriensjah, Hak Desain Industri Berdasarkan Penilaian Kebaruan Desain Industri, 2013, cetakan ke-1, PT. Alumni, Bandung

Ansori Sinungan, Perlindungan Desain Industri Tantangan dan Hambatan Dalam Praktiknya di Indonesia, 2011, cetakan pertama, PT. Alumni, Bandung

Bambang Kesowo, Pengantar Pemahaman Konsepsi Dasar Sekitar Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), 2021, cetakan pertama, Sinar Grafika, Jakarta

Debby Marthalia, Perlindungan Hukum Terhadap HKI, 2022, Yayasan Cendikia Mulia Mandiri,

Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Modul Kekayaan Intelektual Bidang Desain Industri, Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edisi 2019

H. OK. Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan intelektual (intellectual Property Rights), 2010, cetakan ketujuh, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta

Insan Budi Maulana, A-B-C Desain Industri Teori dan Praktek di Indonesia, 2010, cetakan pertama, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Merry Elisabeth Kalalo, HKI, Buku Ajar, 2015, Cet. 1, Unsrat Press, Manado

Muhamad Djumhana, Perkembangan Doktrin dan Teori Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, 2006, PT Citra Aditya Bakti, Bandung

Muhammad Djumhana, Aspek-Aspek Hukum Desain Industri Di Indonesia, cetakan pertama, 1999, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Nanda Dwi Rizkia dan Hardi Fardiansyah, Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, 2022, cetakan pertama, Widina Bhakti Persada, Bandung

Ranti Fauza Mayana, Perlindungan Industri di Indonesia ; Dalam Era Perdagangan Bebas, 2004, Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta

Yoyo Arifardhani, Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, 2020, cetakan pertama, Kencana, Jakarta

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Pelaksanaan Undang –Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri

C. Jurnal

Alan Febriana, “Hak Kekayaan Intelektual di dalam Bidang Desain Industri.” Jurnal Ilmu-ilmu Informatika dan Manajemen STMIK: Sumedang, Vol. 1, No. 1,2020

Erwin Gustiawan. “Tindak Pidana Pelanggaran Desain Industri Menurut Undang-Undang Nomor 31 2000.” Jurnal OSF Preprints, 2019

Haydar Khakim, “Studi Komparasi Kebijakan Pengaturan Desain Industri Diindonesia dan Korea Selatan Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Hak Kekayaan Intelektual”, Jurnal Notarius, Vol. 15 Nomor 1, Tahun 2022

I Gusti Ayu Made Dwi Ratnadiarti dan I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, "Mekanisme Penyelesaian Sengketa di Bidang Desain Industri Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri", Jurnal Kertha Semaya, 2018.

Mikhail Muhammad Ashiddiq, “Perlindungan Desain Industri Terhadap Praktek Peniruan Desain Berdasarkan kualifikasi Kebaruan Desain Industri”, Jurnal Unpak Vol. 7 Nomor 2, 2021

Novita Ratna Cindi Filianky, “Perlindungan Hukum Sengketa Desain Industri dan Hak Cipta”, Jurnal Privat Law Vol. 9 Nomor 1, 2021

Niru Anita Sinaga, “Perlindungan Desain Industri Sebagai Bagian Dari Hak Kekayaan Intelektual Di Indonesia”, Jurnal Universitas Suryadarma, 2021

Ni Komang Monica Dewi Maheswari, I Nyoman Putu Budiartha, Ni Madepuspasutari Ujianti, “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Desain Industri Yang Sama Dengan Merek Yang Berbeda”, Jurnal Prefensi Hukum Vol. 2 Nomor 1, 2021

Sri Handayani dan Muhamad Rasyid, ”Perlindungan Hukum Hak Desain Industri Sebagai Upaya Menarik Investasi Bagi Pembangunan Ekonomi di Indonesia”, Jurnal Simbur Cahaya Vol. 29 Nomor 1, 2022

Sulisianingsih, Dewi, dan Bagas Bilowo Nurtyantyono, “Dilema dan Problematik Desain Industri di Indonesia”, Jurnal Suara Hukum Vol. No. 1,2019

Zico Armanto Mokoginta, “Perlindungan Hukum Atas Desain Industri Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri”, Jurnal Lex Privatum Vol. 5, No. 5, 2017

D. Internet

Alur Pengelolaan Penyelesaian Sengketa Alternatif, https://dgip.go.id/

Hague Agreement Concerning the International Registration Of Industrial Designs, https://www.wipo.int/treaties/en/registration/hague/

Industrial Designs, https://www.wipo.int

Intellectual property (TRIPS) - agreement text - standards – WTO, https://www.wto.org/index.htm, diakses pada tanggal 5 januari 2024

Pembatalan desain industri karena alasan mempunyai persamaan pada pokoknya, https://media.neliti.com/media/publications/13951-ID

Pembatalan Pendaftaran Desain Industri, https://optimasihki.id/pembatalan-pendaftaran-desain-industri/

Prosedur Pendaftaran Desain Industri Baru, https://dgip.go.id/menu-utama/desain-industri/syarat-prosedur

Summary of the Paris Convention for the Protection of Industrial Property (1883), https://www.wipo.int/treaties/en/ip/paris/summary_paris.html

Wipo Convention, https://www.wipo.int/

Benelux Convention on Intellectual Property (trademarks and designs), https://www.wipo.int/wipolex/en/treaties/details/229,

Downloads

Published

2025-05-15

How to Cite

Vatihka, R. (2025). ANALISIS TERHADAP UNSUR KEBARUAN DALAM PERLINDUNGAN DESAIN INDUSTRI (STUDI KASUS PUTUSAN MA NOMOR 559K/PDT.SUS-HKI/2016). Jurnal Ilmu Hukum Lasadindi, 2(1), 39–51. Retrieved from https://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/LS/article/view/2027

Issue

Section

Article

Citation Check