PERANAN PERLINDUNGAN MEREK BAGI PRODUK USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH DI KABUPATEN SIGI

Authors

  • Rafli Zulhandi Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Indonesia

Keywords:

Hak Kekayaan Intelektual, Perlindungan merek, UMKM

Abstract

The method used in this research is empirical legal research method. The results of this study show that trademark protection has provided legal certainty that creates a sense of security for Micro, Small and Medium Enterprises in Sigi Regency against potential acts of unfair competition so that they can focus on innovation and development of their business products. Brand protection has also had an influence on increasing product value and consumer confidence, strengthening market positions that help to compete in competitive markets, and business expansion that opens up opportunities to enter a wider market. Improvement of local government policies on brand protection for Micro, Small and Medium Enterprises through stricter regulations is needed to ensure that every Micro, Small and Medium Enterprise in Sigi Regency has an equal opportunity to obtain rights to its brand.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa perlindungan merek telah memberikan kepastian hukum yang menciptakan rasa aman bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Kabupaten sigi terhadap potensi tindakan persaingan tidak sehat sehingga dapat fokus dalam hal inovasi dan pengembangan produk usahanya. Perlindungan merek juga telah memberi pengaruh terhadap peningkatan nilai produk dan kepercayaan konsumen, penguatan posisi pasar yang membantu untuk bersaing di pasar yang kompetitif, serta ekspansi bisnis yang membuka peluang untuk memasuki pasar yang lebih luas. Peningkatan kebijakan pemerintah daerah mengenai perlindungan merek bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah melalui regulasi yang lebih tegas sangat diperlukan untuk memastikan setiap pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Kabupaten Sigi memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh hak atas mereknya.

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Abdul Atsar, 2018, Mengenal Lebih Dekat Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Deepublish Publisher, Yogyakarta.

Adrian Sutedi, 2014, Hak Atas Kekayaan Intelektual, Sinar Grafika, Jakarta. Bambang Kesowo, 2015, Hukum Perlindungan Merek Dagang di Indonesia,Ghalia Indonesia, Jakarta.

Endang Purwaningsih, 2013, Hak Kekayaan Intelektual, Pengetahuan Tradisional, dan Folklor, Jenggala Pustaka Utama, Surabaya.

Faisal Mahdi, Budi Santoso, dan Siti Mahmudah, 2016, “Merek Kolektif Sebagai Upaya Perlindungan Bersama Untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah Dalam Implementasi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek (Studi Merek Genteng Sokka Kabupaten Kebumen)”, Universitas Diponegoro.

Indirani Wauran-Wicakson, 2017, Pengantar Hukum Kekayaan Intelektual, Tisara Grafika, Salatiga.

Khoirul Hidayah, 2017, Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Setara Press, Malang.

Muhammad Djumhana, 2014, Hak Milik Sejarah Intelektual: Teori dan Praktiknya di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

OK. Saidin, 2018, Hukum Merek di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta.

Ok. Saidin, 2016, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (intelectual property rights), Rajawali Pers, Jakarta.

Rahmi Jened, 2015, Hukum Merk Trademark Law DALAM Era Global Integrasi Ekonomi, Prenada Media Group, Jakarta.

Tommy Hendra Purwaka, 2017, Perlindungan Merek, Pustaka Obor Indonesia, Yogyakarta.

Widodo, 2019, Metodologi Penelitian Populer & Praktis, Rajawali Pers , Depok.

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

C. Jurnal

Annisa Siregar, OK. Saidin, Jelly Leviza, “Perlindungan Hukum Hak Atas Merek Pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah”, Locus Journal of AcademicLiterature Review, Vol. 1 No. 3, Juli Tahun 2022.

Astti Wulan Adaninggar, ”Perlindungan Produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah terkait Hak Kekayaan Intelektual dalam menghadapi masyarakat ekonomi Asean”, Dipenogoro Law Jurnal, No.3 Vol.5, tahun 2016.

B.P.M. Jaya, M. Fasyehhudin dan W. Naddifah, ”Kebijakan Pemerintah Tentang Merek Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap UMKM”, Jurnal Ilmiah “Advokasi” , Vol 10 No. 02 September 2022.

Feni Dwi Anggraeni, Imam Hardjanto, Ainul Hayat, “Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Melalui Fasilitasi Pihak Eksternal dan Potensi Internal”, Jurnal Administrasi Publik (JAP), Vol. 1, No. 6.

Made Aditya Pramana, I Gusti Ayu Agung Ananda Gayatri, “Urgensi Pendaftaran Merek Terhadap Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah Berdasarkan Undang-Undang Merek”, Jurnal Kertha Desa, Vol. 11 No. 3, Tahun 2023

Shaleh, A. I, Trisnabilah, S, ”Perlindungan Hukum Terhadap Persamaan Merek Untuk Barang Atau Jasa Yang Sejenis: Studi Merek Bossini” Journal of Judicial Review, Vol. 22 No. 2, Tahun 2020

Soewardiman Al Afghani, Satria Sukananda ,” Perlindungan Hukum UMKM Melalui Pendaftaran Merek Dagang dii Daerah Istimewa Yogyakarta”, Justitia Jurnal Hukum, Vol. 3 No. 1, April Tahun 2019.

Teng Berlianty, “Pendaftaran Merek Produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah Untuk Memperkuat Daya Saing Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asia”, Jurnal SASI, Vol.23 No. 1 Tahun 2017.

Yurida Zakky Umami, Penerapan Doktrin Persamaan Merek Pada Pendaftaran Merek, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum QISTIE, Vol. 9 No. 2 November 2016.

Zaenal Arifin, Muhammad Iqbal, “Perlindungan Hukum Terhadap Merek Yang Terdaftar”, Jurnal Ius Constituendum, Vol. 5 No. 1, April 2020.

D. Website

https://www.metrosulteng.com/ekonomi/5197813994/umkm-di-sulteng-buruan-ikut- program-kurasi-produk-kerja-sama-pemprov-dan-bi-sudah-852-ukm-terdaftar

https://dgip.go.id/tentang-djki/sejarah-djki

https://www.hukumonline.com/klinik/a/ini-perbedaan-merek-biasa--merek- terkenal-- dan-merek-termasyhur-lt5563c921eed12 https://www.dinaskoperasiukmsigi.com/koperasiukm.sigikab.go.id

E. Lain-lainnya

Arifin SE.,MM, ” Kepala Bidang PLUT Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah” Kabupaten Sigi, Hasil wawancara 27 Juni 2024

Hajaria “Menggaka” UMKM Kabupaten Sigi, Hasil wawancara 20 Juni 2024 Anwar “Ansan Jaya” UMKM Kabupaten Sigi, Hasil wawancara 20 Juni 2024

Dodi Saputra ”Putra Tani” UMKM Kabupaten Sigi, Hasil wawancara 20 Juni 2024

Ramla ” Kopi Prilian Kulawi” UMKM Kabupaten Sigi, Hasil wawancara 22 Juni 2024

Gembira Pinem ” Matanari Nine” UMKM Kabupaten Sigi, Hasil wawancara 22 Juni 2024

Eni Kustiyah ” Fasta Food” UMKM Kabupaten Sigi, Hasil wawancara 22 Juni 2024

Downloads

Published

2024-12-12

How to Cite

Rafli Zulhandi. (2024). PERANAN PERLINDUNGAN MEREK BAGI PRODUK USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH DI KABUPATEN SIGI. Jurnal Ilmu Hukum Lasadindi, 1(3), 133–143. Retrieved from https://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/LS/article/view/1949

Issue

Section

Article

Citation Check