TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT DALAM PENGIRIMAN BARANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM
Keywords:
Ekspedisi, Pengangkutan, TanggungJawabAbstract
Goods delivery services actually offer efficiency factors both in time and cost to service users. However, in practice in the field, the process of sending goods by the expedition service does not always run smoothly, sometimes there are certain events that trigger losses for consumers or service users. The accumulation of goods that can result in delays makes the carrier feel the impact of the carrier's mistake because the sender's trust as a consumer against him will be lost. The purpose of this study is to determine the form of Carrier's responsibility and implementation in the delivery of goods by public motorized vehicles. The method used in this research is normative juridical, which is a form of legal writing that bases research on the characteristics of normative legal science which is carried out or aimed only at written regulations or other legal materials, assisted by secondary data down to the company under study.
Jasa pengiriman barang sejatinya menawarkan faktor efisiensi baik terhadap waktu maupun biaya kepada para pengguna jasa. Namun pada praktik di lapangan tidak selamanya proses pengiriman barang oleh jasa ekspedisi tersebut dapat berjalan lancar, terkadang terdapat beberapa kejadian-kejadian tertentu yang memicu timbulnya kerugian bagi pihak konsumen atau pengguna jasa. Penumpukan barang yang dapat mengakibatkan keterlambatan membuat Pengangkut merasakan dampak dari kesalahan pengangkut karena kepercayaan pengirim sebagai konsumen terhadapnya akan hilang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk tanggung jawab Pengangkut dan implementasi dalam pengiriman barang Dengan kendaraan bermotor umum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu bentuk penulisan hukum yang mendasarkan penelitian pada karakteristik ilmu hukum yang normatif yang dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan- bahan hukum lainnya, dibantu dengan data sekunder turun ke perusahaan yang di teliti.
References
DAFTAR PUSTAKA
A.Buku
Amiruddin, Pengantar Metode Peneletian Hukum, 2018 Rajawali Pers,Jakarta
Asikin , Zainals, Hukum Dagang, Jakarta Rajawali Pers, 2016
Gultom, .R Elfrida, Hukum Pengangkutan Laut, Jakarta Mitra Wacana Media, 2020.
Hasyim, Farida, Hukum Dagang, Sinar Grafika, Jakarta, 2019.
Hartini , Rahayu, Hukum Pengangkutan. Malang UMM Press, 2007.
Khairandy, Ridwan, Pokok-pokok Hukum Dagang Indonesia, Yogyakarta FH UII Press 2013.
Manaf Idham, Hukum Pengangkutan, Bandung, LSHI, 2021
Muhammad Abdulkadir, 2013 Hukum Ekspedisi Niaga, Citra Aditya Bakti, Bandung
Nugroho Sapto Sigit, Haq Syahrial Hilma, Hukum Pengangkutan Indonesia, Solo Navida, 2016.
Nandriana Lenny, Hukum Pengangkutan, Jakarta, LSHI, 2023.
Syahrial Haq Hilman,, Kajian Perlindungan Hukum Terhadap Penumpang Transportasi Udara, Pustaka Iltizam 2019.
Susanto, Duddy Dinantara Mohamad, Sutoro. Moh, Iqbal Muhamad, Pengantar Hukum Bisnis, Banten Unpam Press, 2019
Shinta dan Triwulan Titik, Perlindungan Hukum, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2010.
R Soeroso , Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Wawan Susilo, Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Jasa Pengangkutan Barang Angkutan darat, Universitas Panca Negara Probolinggo, 2015.
Wijaya, Andika, Aspek Hukum Bisnis Transportasi Jalan Online, Jakarta Sinar Grafika, 2016.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang Undang Hukum Perdata
Kitab Undang Undang Hukum Dagang
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
C. Jurnal
Astuti Ramadhaniati Fitri“Tanggung Jawab Hukum Penyedia Jasa Ekspedisi Pengiriman Barang Atas Barang Yang Rusak Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di PT.
J&T Express Green Lake City, Kota Tangerang)”, Rumah Jurnal , Vol. 3 No 6 Tahun
, Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten, 2022,
Dewa Kadek Kevin Patria, Tanggung Jawab Perusahaan Jasa Ekspedisi Terhadap Kerusakan Barang Kiriman Milik Konsumen (Studi Pada Jne Harapan Raya Pekanbaru), Jurnal
Kertha Semaya, Vol. 8 No. 9 Tahun 2020, Universitas Udayana, 2020.
Habib Hamed dkk.Tanggung Jawab Perusahaan Jasa Ekspedisi Atas Keterlambatan
Pengiriman Barang. Jurnal ilmiah mahasiswa fakultas hukum (JIM FH). Vol. IV No.5 , 2021, https://ojs.unimal.ac.id/jimfh
I Gusti Agung Bagus Putu Editya Hambarsika, “Pengaturan Hukum Terhadap Tanggung Jawab
Perusahaan Jasa Angkutan Ekspedisi Atas Kerugian Yang Dialami Oleh Konsumen”, Jurnal Kertha Semaya, Vol.9 No. 05, 2021, https://doi.org/10.24843/KS.2021.v09.i05.p02
Ketut Arie Jaya. Dkk, “Tanggungjawab Perusahaan Ekspedisi Terhadap Kerusakan Dan
Kehilangan Barang Muatan Dalam Pengangkutan Darat”, Jurnal Interprestasi Hukum, Vol. 1 No. 1, 2020, https://doi.org/10.22225/juinhum.1.1.2188.66-71
Nasution Krisnadi , “Prinsip-Prinsip Tanggungjawab Pengangkut Terhadap Penumpang
Bus Umum”, Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 26 No. 1,2014, https://doi.org/10.22146/jmh.16054
Latifah Ratnawaty, Sri Hartini dan Bhudiman, “Pelaksanaan Tanggung Jawab Pengangkut Terhadap pengiriman Barang Oleh Pengirim Jika Wanprestasi” Jurnal Yustisi Hukum &
Hukum Islam Vol. 10, No.1 ,2023, https://doi.org: 10.32832/yustisi.v10i1.10965
Nadia Andina Putri, “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Jasa Pengiriman Barang Dalam Hal Keterlambatan Sampai nya Barang,” Jurnal Universitas Udayana, Vol.2,No.22019.https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/download/20793/13579
Sari, Ni Putu Puspa Chandra, and I. Nyoman Suyatna. “Perlindungan Konsumen Pengguna Angkutan Barang Melalui Layanan Ojek Online.” Kertha Semaya Journal Ilmu Hukum
Vol. 6, No. 9, 2018, https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/38418
Shinta Mardiana Dewi, Fauzi Ekki Syahruddin, “Pelaksanaan Perjanjian Pengangkutan
Batubara PLTU Jawa 7 oleh PT. Bahtera Adhiguna Cabang Banten”. Jurnal Manajemen Pelayaran Nasional, Akademi Pelayaran Nasional Surakarta, Vol. 4, No. 1, 2021, https://jurnal.apn-surakarta.ac.id/index.php/muara/issue/view/9
Saptono, H. & Njatrijani, R. Pertanggungjawaban Ekspedisi Muatan Darat Dalam Hal Ganti Kerugian Atas Kerusakan Atau Kehilangan Barang Kiriman Melalui Laut. Semarang: Jurnal Hukum Universitas Diponegoro, 2020, https://doi.org/10.14710/dlj.2017.17015
Ketut Arie Jaya. Dkk, “Tanggungjawab Perusahaan Ekspedisi Terhadap Kerusakan Dan
Kehilangan Barang Muatan Dalam Pengangkutan Darat”, Jurnal Interprestasi Hukum, Vol. 1 No. 1, 2020, https://doi.org/10.22225/juinhum.1.1.2188.66-71
