ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN BAGI HASIL TANAH PERTANIAN DI DESA BINANGGA KECAMATAN MARAWOLA KABUPATEN SIGI

Authors

  • Rizki Dwi Putra Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Indonesia

Keywords:

Perjanjian, Bagi Hasil, Tanah Pertanian

Abstract

The problems in this research are how is the implementation of the agreement for production sharing of agricultural land in Binangga Village and how is the dispute resolution process of the implementation of the agreement for production sharing of agricultural land in Binangga Village. The purpose of this research is to find out the implementation of the farmland profit sharing agreement in Binangga Village and to find out the dispute resolution process of the implementation of the farmland profit sharing agreement in Binangga Village. The method in this research is empirical legal research using primary data and secondary data analysed qualitatively descriptive. The results showed that the implementation of profit-sharing agreements in Binangga Village, Marawola Subdistrict, Sigi Regency is still based on agreement and trust which is done orally and the distribution is in accordance with the agreement of the parties. The dispute resolution process between landowners and cultivators is carried out through consensus deliberation to find solutions to resolve disputes that occur.

Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah pelaksanaan perjanjian bagi hasil tanah pertanian di Desa Binangga dan Bagaimanakah proses penyelesaian sengketa pelaksanaan perjanjian bagi hasil tanah pertanian di Desa Binangga. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian bagi hasil tanah pertanian di Desa Binangga dan untuk mengetahui proses penyelesaian sengketa pelaksanaan perjanjian bagi hasil tanah pertanian di Desa Binangga. Metode dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan menggunakan data primer dan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian bagi hasil di Desa Binangga, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi masih berdasarkan pada kesepakatan dan kepercayaan yang dilakukan secara lisan dan pembagiannya sesuai dengan kesepakatan para pihak. Adapun proses penyelesaian sengketa antara pemilik tanah dan penggarap dilakukan melalui musyawarah mufakat untuk dapat ditemukan solusi menyelesaikan sengketa yang terjadi.

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Binangga Dalam Angka 2021, Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi, Desa Binangga, Kecamatan Marawola

Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Empiris Dan Normatif. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

HS, Salim. 2014. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta: Sinar Grafika.

Ismaya, Samun. 2011. Pengantar Hukum Agraria. Yogyakarta: Graha Ilmu

Limbong, Bernhard. 2011. Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan. Jakarta: Margaretha Pustaka.

Muhammad, Abdul Kadir. 2012. Hukum Acara Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti Bandung.

Muhammad, Bushar. 2013. Pokok-pokok Hukum Adat. Jakarta: Balai Pustaka

Nurhayani, Neng Yani. 2018. Hukum Perdata. Bandung: Pustaka Setia.

Projodikoro, Wiryono. 2011. Asas-Asas Hukum Perjanjian. Bandung: Sumur Bandung.

Sembiring, Rosnidar 2017. Hukum Pertanahan Adat. Depok: Rajawali Pers.

Santoso, Urip. 2017. Hukum Agraria: Kajian Komprehensif. Jakarta: Kencana

Satrio, J. 2014. Wanprestasi menurut KUHPerdata, Doktrin dan Yurisprudensi. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Soeroso, R. 2011. Perjanjian di Bawah Tangan (Pedoman Pembuatan dan Aplikasi Hukum). Jakarta: Sinar Grafika.

Soedjarwo Soerimiharjo dkk. 2008. Pengabdian Seorang Guru Pejuang Petani Bunga Rampai: Fokus Pada Pengangkatan Harkat Petani. Jakarta: Gajah Hidup, Jakarta, 2008

Supriadi. 2016. Hukum Agraria. Jakarta: Sinar Grafika.

Waskito dan Hadi Arnowo. 2018. Pertanahan, Agraria, Dan Tata Ruang. Jakarta: Prenadamedia Group.

Windari, Ratna Artha. 2014. Hukum Perjanjian. Yogyakarta: Graha Ilmu.

B. Jurnal

Abdullah, Muh. Ruslan. 2017. Bagi Hasil Tanah Pertanian (Muzara’ah) – (Analisis Syariah dan Hukum Nasional), dalam Al-Anwal: Journal of Islamic Economic Law. Vol. 2, No. 2

Alif, M. 2015. Perjanjian Bagi Hasil Tanah Pertanian Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 Di Kecamatan Soyo Jaya Kabupaten Morowali (Studi Kasus Di Desa Bau) dalam Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Vol. 3 No. 2

Ash Shidiqie, Jannahar Saddam. 2017. Bagi Hasil Pertanian Ditinjau dari Undang-Undang dan Hukum Islam dalam Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia, Vol. 7 No. 1

Farida, Neisya Nurul. 2015. Aplikasi Akad Muzara’ah dan Bagi Hasil Pada Pertanian Padi di Sawah (Studi kasus: di Desa Padaasih Kecamatan Conggeang Kabupaten Sumedang), dalam Jurnal Prosiding Hukum Ekonomi Syariah, Vol 1, No 2

Malik, Mochamad Kamil. Sri Wahyuni, dan Joko Widodo. 2018. Sistem Bagi Hasil Petani Penyakap Di Desa Krai Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang, dalam Jurnal Pendidikan Ekonomi: Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, Ilmu Ekonomi Dan Ilmu Sosial, Vol. 12 No. 1

Muhammad. 2019. Tinjauan Yuridis Tentang Hak Atas Tanah Di Wilayah Negara Republik Indonesia, dalam Jurnal Wasaka Hukum, Vol. 7 No. 2

Nasrulla dan Muh. Mooduto Safir. 2020. Praktik Penggarapan Lahan Dengan Sistem Bagi Hasil Di Desa Bukit Harapan Kecamatan Wanggarasi Kabupaten Pohuwato, dalam Khatulistiwa Law Review, Vol. 1 No. 2

Nurmadany, Rizka. 2016. Jurnal Pelaksanaan Perjanjian Bagi Hasil Tanah Pertanian Antara Pemilik Tanah Dan Penggarap Dikabupaten Sleman, dalam Science Health, Vol. 4 No.1

Rafly, Muhammad., Muhammad Natsir, dan Siti Sahara. 2016. Muzara’ah (Perjanjian Bercocok Tanam) Lahan Pertanian Menurut Kajian Hukum Islam, dalam Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Vol. 11 No. 2

Rahayu, Alya Maya Khonsa dan Purwono Sungkowo Raharjo. 2020. Efektifitas Pengaturan Perjanjian Bagi Hasil Tanah Pertanian Dengan Berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960, dalam Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Universitas Pendidikan Ganesha, Vol. 6 No. 2

C. Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi Hasil

D. Situs

Ensiklopedia Dunia, Marawola, https://p2k.stekom.ac.id/ensiklopedia/Marawola,_Sigi

Downloads

Published

2024-12-12

How to Cite

Rizki Dwi Putra. (2024). ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN BAGI HASIL TANAH PERTANIAN DI DESA BINANGGA KECAMATAN MARAWOLA KABUPATEN SIGI. Jurnal Ilmu Hukum Lasadindi, 1(3), 157–171. Retrieved from https://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/LS/article/view/1859

Issue

Section

Article

Citation Check