PERLINDUNGAN HAK CIPTA SENI TARI KREASI CIPTAAN BAPAK HASAN BAHASUAN

Authors

  • Alfin Chalief Abdul. Rahim Abbas Fakultas Hukum, UniversitasTadulako, Indonesia

Keywords:

Perlindungan, Hak Cipta, seni tari, kreasi

Abstract

The objective of the writing is to analysis of protection for Pontanu's creative dance works created by Mr. Hasan Bahasuan  and to find the dispute resolved regarding Kaya Cipta, the Pontanu Creative Dance Art Creation by Hasan Bahasuan? The legal research method used is normative juridical legal research. Conclusion in this research: Legal protection of Pontanu dance creations is fully regulated in the Copyright regime because the Pontanu Dance is a traditional dance whose creator is owned and known, namely Mr. Hasan Bahasuan, where the Pontanu dance has also been registered with the Ministry of Law and Human Rights. This is different from Communal works of art, where communal works are works that developed in a certain area and the creator is not known, so that the rights holder of the work is owned by the local community. Repressively, the copyright holder has registered his creation so that the right holder of the Pontanu creative dance copyright has used the rights to the creation in accordance with the applicable regulations by filing a lawsuit against the defendant who used his creation without permission or without rights, but Pontanu's creative dance was created by Mr. Hasan Bahasuan, as of this writing, has still not received any results, either from a collective agreement or from a court decision, so that both the plaintiff and the defendant are still in a balanced state of right or wrong in the eyes of the law.

 

ABSTRAK

Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana bentuk perlindungan Karya Cipta seni Tari kreasi Pontanu Ciptaan Bpk. Hasan Bahasuan?. 2) Bagaimana penyelesaian sengketa terkait Kaya Cipta Seni Tari Kreasi Pontanu Ciptaan Hasan Bahasuan?. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah penelitan hukum yuridis normatif. Kesimpulan dalam penelitian ini: Perlindungan Hukum Karya cipta tari kreasi pontanusepenuhnya diatur pada rezim Hak Cipta dikarenakan Tari Pontanu merupakan tarian tradisional yang memiliki serta dietahui penciptanya yakni Bapk HasanBahasuan dimana tari pontanu juga tela dicatatankan pada Kementrian Hukum dan Ham. Berbeda engan Karya seni Komunal yang dimana pada karya komunal adalah suatu karya yang berkembang disuatu daerah tertentu dan tidak diketahui siapa penciptanya, sehingga pemegang Hak dari kerya tersebut dimiliki oleh masyarakat daerah. Secara represif pemegang Hak Cipta telah mencatatkan karya ciptaan nya sehingga pemegang hak dari karya cipta tari kreasi Pontanu telah menggunakan hak pada ciptaan sesuai aturan yang berlaku dengan melakukan gugatan kepada tergugat yang menggunakan ciptaan nya tanpa izin atau tanpa hak, akan tetapi Tari Kreasi Pontanu Ciptaan Bapak Hasan Bahasuan hingga tulisan ini diselesaikan masih belum mendapatkan hasil, baik dari kesepakatan bersama maupun hasil dari putusan pengadilan sehingga baik dari pihak penggugat maupun tergugat masih didqalam keadaan yang seimban dalam kondisi benar atau salahnya dimata hukum.

References

A. Buku

Arus Akbar Silondae dan Andi Fariana, Aspek Hukum Dalam Ekonomi Dan Bisnis, Mitra Wacana Media, Jakarta, 2010.

Ahmadi Miru, Hukum Merek, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.

Ahmad M. Ramli, Cyber Law Dan Haki: Dalam Sistem Hukum Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2004.

Adrian Sutedi, Hak Kekayaan Intelektual, Citra Aditaya Bakti, Jakarta, 2009.

Kholis Roisah, Konsep Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Setara Press, Malang, 2015.

OK. Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2015.

Hery Firmansyah, Perlindungan Hukum Terhadap Merek, Medpress Digital, Yogyakarta, 2013.

Rahmi Jened, Hukum Merek, Prenada Media Grup, Jakarta, 2015.

Sophar Maru Hutagalung, Hak Cipta Kedudukan Dan Peranannya Di Dalam Pembangunan, Sinar Grafika, Jakarta, 1956.

Tomi Suryo Utomo, Hak Kekayaan Intelektual Era Global Sebuah Kajian Kontenmporer, UII Press, Yogyakarta, 2009.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.

C. Sumber Lain

Ratu Ratna Korompot dan Nurul Miqat, “PROTECTION ON CULTURAL EXPRESSION AS A COPYRIGHTS OF THE KAKULA TRADITIONAL MUSIC,” Tadulako Law Review 1, no. 2 (31 Desember 2016): 139–52.Akses 20 Juni 2024.

Downloads

Published

2024-08-20

How to Cite

Abdul. Rahim Abbas, A. C. (2024). PERLINDUNGAN HAK CIPTA SENI TARI KREASI CIPTAAN BAPAK HASAN BAHASUAN. Jurnal Ilmu Hukum Lasadindi, 1(3), 67–74. Retrieved from https://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/LS/article/view/1850

Issue

Section

Article

Citation Check