PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK PATEN APLIKASI HIGGS DOMINO ISLAND

Authors

  • Inayah Azzahra Arief Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Indonesia

Keywords:

Perlindungan Hukum, Hak Paten, Aplikasi Higgs

Abstract

Perkembangan teknologi saat ini mempengaruhi kemajuan pada semua bagian dalam kehidupan masyarakat. Sebahagian yang bermain game online Higgs Domino Island ini menjual akun atau chip kepada sesama pemain dengan menawarkan harga yang lebih murah, sehingga menimbulkan kerugian terhadap pemilik aplikasi selaku pemegang hak paten. Adapun permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini ialah : Bagaimana Perlindungan Hak Paten Terhadap Program Komputer Pada Sistem Aplikasi Higgs Domino Island di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dan dilakukan dengan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa aplikasi Higgs Domino Island sesuai dari syarat-syarat invensi serta salah satu invensi yang wajib dilindungi yang berkembang dalam bidang teknologi yaitu program komputer yang berbasis digital, dimana aplikasi tersebut juga memiliki karakter (instruksi-instruksi) dengan menghasilkan penyelesaian baik yang berwujud maupun tak berwujud. Maka, sistem yang ada didalam aplikasi Higgs Domino Island merupakan suatu invensi yang harus mendapatkan perlindungan hukum secara menyeluruh dari segi hak paten. Sebab hak paten itulah yang menjadi bagian dari perkembangan sistem perdagangan Internasional maupun nasional yang memiliki nilai ekonomis, apabila dikelola dengan baik oleh pemilik paten maupun pemerintah.

References

Buku

Achmad Zen Umar Purba, Hak Kekayaan Intelektual Pasca TRIPs, P.T. Alumni: Bandung, 2005.

Achmad Zen Umar Purba, Perjanjian TRIPS dan Beberapa Isu Strategis, Badan Penerbit F.H Universitas Indonesia dan P.T. Alumni: Jakarta-Bandung, 2011.

Dian Nurfitri and Rani Nurasi, Pengantar Hukum Paten Indonesia, PT. Alumni: Bandung, 2013.

Djumhana and R. Djubaedillah, Hak Milik Intelektual (Sejarah, Teori, dan Prakteknya di Indonesia), Citra Aditya Bakti: Jakarta, 2003.

Eddy Damian, Hukum Hak Cipta, PT. Alumni: Bandung, 2009.

Hetty Hassanah, Aspek Hukum Perdata Di Indonesia, Deepublish: Yogyakarta, 2016.

Khoirul Hidayah, Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Setara Press: Malang, 2017.

Morris L. Cohen dalam Muh. Aspar, Metode Penelitian Hukum, Universitas Sembilan Belas November: Kolaka, 2015.

OK. Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), Raja Grafindo Perkasa: Jakarta, 2015.

Roscoe Pound, Pengantar Filsapat Hukum (terjemahan Mohamad Radjab), Cetakan Ketiga, Bharataraya Karya Aksara: Jakarta, 1982.

Tami Rusli, Pengantar Ilmu Hukum, Universitas Bandar Lampung (UBL) Press: Lampung, 2017.

Peraturan Perundang-undangan/Konvensi Internasional

a. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

b. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten

c. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

d. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

e. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

f. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)

g. Perjanjian Internasional TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights)

h. Perjanjian Internasional Paris Convention (Paris Convention for the Protection of Industrial Property)

i. Patents Act (Cap 221), Singapore

j. Patents Ordinance (Cap 514), Hong Kong

Jurnal

Khoiruddin Manahan Siregar, “Pengaruh Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) Terhadap Hubungan Masyarakat Dengan Pemerintah Di Kota Padangsidimpuan.” Jurnal Al-Maqasid: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan dan Keperdataan Volume 7 No. 2 (2021).

Luluk Indarinul Mufidah and Mukhamat Sain, "Perlindungan dan Permasalahan Hukum Bagi Pemegang Hak Paten di Indonesia." Kartika: Jurnal Studi Keislaman 3.1 (2023).

Mahmud Fauzi and Zul Anwar Ajim Harahap, “Higgs Domino Island Ditinjau Dari Hukum Pidana Islam.” Jurnal El-Thawalib 3.2 (2022).

Masjulita Ritonga and Nurhotia Harahap. “Transaksi Jual Beli Chip Game Online Higgs Domino.” Jurnal El-Thawalib Volume 3 No. 4 (August 31, 2022).

Milla Puspita, “Perspektif Hukum Islam Dalam Jual Beli Chip Pada Game Online Higss Domino.” Skripsi Institute Agama Islam Bengkulu (2021).

Mochammad Bambang Ribowo and Roisah Kholis, “Perlindungan Hukum Terhadap Paten Sederhana Dalam Sistem Hukum Paten Di Indonesia (Studi Komparisi Dengan Sistem Hukum Negara China).” Diss. Fakultas Hukum UNDIP (2018).

Mutia Denti Armala Zuami and Bakti Tresnawati, “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Paten Akibat Dihapusnya Keemilikan Hak Paten dari Daftar Umum Paten.” Jurnal Juristic 1.1 (2020).

Ni Desak Kadek Arianti and Wahyu Wiangga Dipa, “Perlindungan Hukum Terhadap Kemiripan Suatu Produk.” Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, Volume 3 No. 2 (2021).

Putu Eka Wiranjaya Putri and I Wayan Wiryawan, “Pengaturan Digitalisasi Peta Terkait Transportasi Online Dalam Perspektif Hak Cipta.” Jurnal Magister Hukum Udayana Volume 10 No. 1, (April, 2021).

Tony Hanoraga, “Pembaharuan Sistem Paten Nasional Sebagai Strategi Menghadapi Revolusi Industri 4.0.” IPTEK Journal of Proceedings Series (2018).

Website

Teknosiar, 15 Maret 2023. ”Sejarah Games Higgs Domino Island Player Slot Wajib Tahu”, diakses dari https://teknosiar.com/3054/sejarah-games-higgs-domino-island-player-slot-wajib-tahu/.

Dwi Jayanti, Dian, 04 April 2023. “Seluk Beluk Paten”, diakses dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/seluk-beluk-paten-lt5372c4c71a0c1.

Downloads

Published

2024-08-20

How to Cite

Arief, I. A. . (2024). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK PATEN APLIKASI HIGGS DOMINO ISLAND. Jurnal Ilmu Hukum Lasadindi, 1(3), 75–87. Retrieved from https://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/LS/article/view/1844

Issue

Section

Article

Citation Check