PENDAFTARAN MEREK SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM PADA USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH DI KOTA PALU

Authors

  • Ain Safitri ain Universitas Tadulako, Indonesia

Keywords:

Pendaftaran merek, Perlindungan, UMKM

Abstract

The research method used is Empirical research, by examining or analysing in the form of primary data and secondary data. The results showed that the cause of MSME actors in Palu City, especially South Palu and West Palu, did not register their trademarks due to lack of knowledge of intellectual property rights, especially trademarks and lack of legal understanding, limited costs, and lack of counseling and socialisation. The Department of Industry and Trade of Palu City has played an important role in encouraging trademark registration for MSMEs in Palu City by providing information, collaborating with relevant agencies, facilitating the registration process, providing guidance and consultation. Although the efforts made by the Office of Industry and Trade of Palu City have not been evenly distributed, the efforts show the commitment of the Office of Industry and Trade of Palu City in encouraging trademark registration for MSMEs in Palu City.

References

A. Buku

Adrian Sutedi. Hak Atas Kekayaan Intelektual. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Anne Gunawati, Perlindungan Merek Terkenal Barang Dan Jasa Tidak Sejenis Terhadap Persaingan Usaha Tidak Sehat, Bandung, PT. Alumni, 2015

Alfons, Maria. Implementasi Hak Kekayaan Intelektual Dalam Perspektif Negara Hukum. Legal Indonesia, 14.03. 2017

Direktorat Jenderal HKI. Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual (Pertanyaan & Jawabannya). Jakarta: Direktorat HKI Depkeh & HAM, 2015.

Firmansyah M. Anang. Pemasaran Produk Dan Merek (Planning & Strategy). Surabaya: CV. Penerbit Qiara Media, 2019.

Feriyanto, dan Mujiyono. Memahami dan Cara Memperoleh Hak Kekayaan Intelektual, 2017.

H.Ok. Saidin. Hak Kekayaan Intelektual (Intelectual property rights). 2016

Irfan Syauqi Beik dan Laily Dwi Arsyanti. Ekonomi Pembangunan Syariah. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2016.

Iswi Hariyant. Prosedur Mengurus HKI yang benar, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2016.

Lubis Efridani. Hak Kekayaan Intelektual Para Era Revoludi Industri 4.0-5.0. Jawa Barat: Penerbit Widinia Bhakti Persada Bandung, 2021.

Muhammad Djumahana dan R Djubaedillah. Hak Milik Intelektual Sejarah, Teori Dna Praktiknya Di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2014.

Ni Ketut Supasti Dharmawan dkk. Buku Ajar Hak Kekayaan Intelektual. Yogyakarta: Deepublish, 2016.

Ok. Saidin. Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights). Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013.

Tulus Tambunan. Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Di Indonesia : Isu-Isu Penting. Jakarta: LP3ES, 2013.

Usman, Rachmadi. Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Bandung: Alumni, 2013.

Utomo Suryo Tomi. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Di Era Global. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2020.

Yuhelson. Pengantar Ilmu Hukum. Gorontalo: Ideas Publishing, 2017.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis

Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2018 Tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah

C. Jurnal, Internet Dan Sumber Lain

Ad, Febrianty. “Perlindungan Hukum Hak Cipta Pemilik Open Soucre Software Yang Berkepastian Hukum Yang Adil.” Digilib UNS, 2022. https://digilib.uns.ac.id/dokumen/download/90942/NTIxNDQ4/Perlindungan-Hukum-Hak-Cipta-Buku-atas-Penjualan-Buku-Elektronik-Ilegal-di-Platform-E-Commerce-abstrak.pdf.

Amalia Yunia Rahmawati. “Jurnal Hukum (Hak Merek Kekayaan Intelektual),” no. July (2020): 1–23.

Anggraeni, Rahmanisa. “Pentingnya Legalitas Usaha Bagi Usaha Mikro Kecil Dan Menengah.” Eksaminasi: Jurnal Hukum 1, no. 1 (2021): 77–83.

dinkopumkm. “Statistik Koperasi Dan Usaha Kecil Provinsi Sulawesi Tengahtle,” 2021. https://dinkopumkm.sultengprov.go.id/statistik/.

Direktorat Jenderal HKI. Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual (Pertanyaan & Jawabannya). Jakarta: Direktorat HKI Depkeh & HAM, 2015.

DJPB.KEMENKEU.GO.ID. “Kontribusi Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Dalam Perekonomian Indonesia,” n.d. https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/lubuksikaping/id/data-publikasi/artikel.html.

Firmansyah M. Anang. PEMASARAN PRODUK DAN MEREK (PLANNING & STRATEGY). Surabaya: CV. Penerbit Qiara Media, 2019.

Irfan Syauqi Beik dan Laily Dwi Arsyanti. Ekonomi Pembangunan Syariah. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2016.

Legal, Tim. “Ingin Daftar Merek? Pahami Dulu Apa Itu Kelas Merek.” Legiska Legal Consulting, 2021.

Lubis Efridani. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL PARA ERA REVOLUDI INDUSTRI 4.0-5.0. Jawa Barat: Penerbit Widinia Bhakti Persada Bandung, 2021.

Muhammad Djumahana dan R Djubaedillah. Hak Milik Intelektual Sejarah, Teori Dna Praktiknya Di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2014.

Ni Ketut Supasti Dharmawan dkk. Buku Ajar Hak Kekayaan Intelektual. Yogyakarta: Deepublish, 2016.

Ok. Saidin. Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights). Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013.

Putra Wicaksono, Bagus. “Pengaruh Tingkat Pendidikan, Pengalaman Usaha Dan Informasi Akuntansi Terhadap Keberhasilan Usaha Pelaku Umkm Di Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun.” Gastronomía Ecuatoriana y Turismo Local. 1, no. 69 (2021): 5–24.

Sarifauziah, Putri. “Analisis Peran Rumah Bumn Bank Bri Tasikmalaya Dalam Pembinaan Umkm.” Repository.Unsil.Ac.Id 2, no. 2 (2023): 16–55.

Serlia, Dea. “Perlindungan Hukum Terhadap Produk Usaha Kecil Melalui Hak Merek Untuk Mendorong Pertumbuhan Perekonomian Masyarakat.” Eksaminasi: Jurnal Hukum 1, no. 1 (2021): 66–76.

Siagian, rikha yulinna. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Penjualan Telephone Seluler (HP) Di Toko Ferry Indo Cell.” Digital Repository Universitas Internasional Batam, no. July 2018 (2020).

Srijani, Kadeni, Ninik. “Peran UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat.” EQUILIBRIUM : Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Pembelajarannya 8, no. 2 (2020): 191. https://doi.org/10.25273/equilibrium.v8i2.7118.

Suhargon, Rahmat. “ANALISA HUKUM TERHADAP PENTINGNYA PENDAFTARAN HAK MEREK DAGANG BAGI UMKM DALAM RANGKA MENINGKATKAN PEREKONOMIAN RAKYAT (Berdasarkan Undang-Undang No.20 Tahun 2016 Tentang Hak Merek Dan Indikasi Geografis).” JURNAL MUQODDIMAH : Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hummaniora 3, no. 2 (2019): 67. https://doi.org/10.31604/jim.v3i2.2019.67-73.

Sutedi Adrian. Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Tulus Tambunan. Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Di Indonesia : Isu-Isu Penting. Jakarta: LP3ES, 2013.

Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Repository. “BAB II Landasan Teori,” n.d. http://repository.uin-suska.ac.id/3542/3/BAB II.pdf.

Usman, Rachmadi. Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Bandung: Alumni, 2013.

Utomo Suryo Tomi. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Di Era Global. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2020.

Yuhelson. Pengantar Ilmu Hukum. Gorontalo: Ideas Publishing, 2017.

Downloads

Published

2024-08-20

How to Cite

ain, A. S. (2024). PENDAFTARAN MEREK SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM PADA USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH DI KOTA PALU. Jurnal Ilmu Hukum Lasadindi, 1(2), 54–66. Retrieved from https://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/LS/article/view/1843

Issue

Section

Article

Citation Check