TINJAUAN HUKUM ATAS KARYA HAK CIPTA LAGU DALAMA PERMAINAN RITME
Keywords:
Karya, hak cipta, lagu, permainan , ritmeAbstract
Hak cipta adalah hak ekslusif pencita yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan perundang – undangan, namun pelaksanaan terhadap hak cipta belum sesuai dengan apa yang diharapkan seperti penggunanya mengambil lagu ciptaan dari pencipta dengan tidak mengapreasiakannya lewat mempublikasikan lagu ciptaan pencipta kedalam permainan bertema ritme dengan tujuan mendapatkan jumlah permainan dan markah yang banyak oleh pengguna lainnya, perimnan ritme ini berbentuk program komputer bernama Osu!. Metode penelitian yang digunakan adalah Metode penelitian hukum yuridis normative yaitu menggunakan perangkat peraturan perundang – undangan dan bahan hukum lainnya untuk mendapatkan data primer sebagai bahan pendukung. Hasil dan pembahasan yang dapat diambil yakni dalam menentukan pelanggarannya diawali oleh pengguna layanan (pemain) ketika menggungah sebuah lagu yang tidak resmi masuk kedalam permainan tanpa sepengetahuan pemilik hak cipta dapat ditandai sebagai pelanggaran hak cipta dalam hak ekonomi dan hak moral pada lagu dan/atau ritme music dengan atau tanpa teks yang hak terkait
References
DAFTAR PUSTAKA A. BUKU
Ade Uswatun Sitorus, “Hak cipta dan perpustakaan”, Jurnal Iqra’ Vol. 09 No. 3 Oktober 2015,
Afrilliyanna Purba, TRIPs-WTO dan Hukum HKI Indonesia, Kajian Perlindungan Hak Cipta Seni Batik Tradisional Indonesia, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 2010.
Hataris Andijaning Tyas, Seni Musik, Geneca Exact, Jakarta, 2011
Hulman Panjaitan dan Wetmen Sinaga, Perfoming Right Hak Cipta Atas Karya Musik & Lagu Serta Aspek Hukumnya, Uki Press, Jakarta, 2017
Miyarso Dwi Ajie, Hak Cipta Konsep dasar dan fenomena yang melatarbelakanginya, Indonesia University of Education, Bandung,2010,
Abdulkadir Muhammad, Hukum Harta Kekayaan , PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000,
Tomi Suryo Utomo, Hak Kekayaan Intelektual di Era Global, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2012
Van Hoeve, Ensiklopedia Indonesia Buku 4, PT. Ichtiar Baru, Jakarta, 2008
B. PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN
Kitab Undang – Undang Hukum Perdata
Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
C. JURNAL
Agung Sujatmiko, “Peran Dan Arti Penting Perjanjian Lisensi Dalam Melindungi Merek Terkenal”, Jurnal Mimbar Hukum Vol.22 1 Februari 2012
Binsar P Sihotang, “TINJAUAN UMUM TENTANG HAK CIPTA DAN HAK TERKAIT”, Jurnal Universitas Esa Unggul, Vol 16 no. 3 Desember 2019
Hulman Pandjaitan , “ Lisensi Karya Hak Cipta Musik Dan Lagu Dan Aspek Hukumnya “ , Jurnal YURE HUMANO, Vol. 01 No. 01 Februari 2020.
Jastin NG, Jeanny Pragantha, Darius Andana Haris, Pembuatan Game Rhythm “Rhythm Holic!” Pada Platform Android, Jurnal Ilmu Komputer dan Sistem Informasi. 2020
Putu Wahyu Ningrat, R. A., Sudika Mangku, D. G., & Suastika, I. N., “AKIBAT HUKUM TERHADAP PELAKU PELANGGAR HAK CIPTA KARYA CIPTA LAGU DIKAJI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG HAK CIPTA NOMOR 28 TAHUN 2014 DAN COPYRIGHT ACT” , Jurnal Genesha Law Review, Vol. 02 No. 02 November 2020
Sukses M.P. Siburian dan Muhammad Hendra, “Transaksi Perdagangan Hak Cipta (Copyrights) Dalam Kerangka Lisensi Sebagai Bagian Hak Kekayaan Intelektual (Haki) Yang Dilindungi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014”, Jurnal Darma Agung Vol. 30, no. 1 April 2022