PERLINDUNGAN HAK ATAS KESEHATAN (RIGHT TO HEALTH) TERHADAP PEREMPUAN KAITANNYA DENGAN FEMALE GENITAL MUTILATION (FGM) DI INDONESIA

Authors

  • Fatimah Fakultas Hukum, Universitas Tadulako, Indonesia

Keywords:

Female Genital Mutilation, Kewajiban Negara, Hak atas Kesehatan

Abstract

Praktik Female Genital Mutilation (FGM) merupakan praktik yang melibatkan pemotongan sebagian atau seluruh organ genital perempuan tanpa alasan medis yang jelas. Berbagai konvensi internasional telah melarang adanya praktik ini karena mencederai hak-hak perempuan dan anak perempuan terutama perlindungan hak atas kesehatan. Di Indonesia, praktik FGM dilakukan dengan alasan budaya atau tradisi. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi kaitan antara perlindungan hak atas kesehatan (right to health) terhadap perempuan dengan praktik FGM di Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian ini, FGM adalah praktik tradisonal berbahaya yang diskriminatif terhadap perempuan sehingga dapat mencederai pemenuhan hak atas kesehatan (right to health) bagi perempuan dan anak perempuan, dimana dalam pemenuhan hak atas kesehatan (right to health) negara berkewajiban untuk memastikan bahwa kelompok atau komunitas yang termarjinalisasi, khususnya perempuan dan anak-anak harus dilindungi dari praktek tradisional berbahaya dan dari kekerasan yang berbasis gender dengan cara negara harus memberikan pengakuan hak atas kesehatan dalam sistem hukumnya, khususnya melalui pelaksanaan undang-undang dan untuk mengadopsi kebijakan kesehatan nasional dengan rencana yang detail. Di Indonesia, praktik ini adalah tradisi yang masih berlangsung sampai sekarang dan telah dipraktikan secara lintas generasi sejak lama karena kuatnya warisan nilai-nilai budaya masyarakat, adat-istiadat, agama, dan kepercayaan lainnya. Negara indonesia sampai saat ini instrumen hukumnya belum secara jelas melarang praktik ini dan justru memedikalisasi praktik tradisional berbahaya dan diskriminatif ini, sehingga hal ini berpotensi mencedarai hak atas kesehatan  (right to health) terhadap perempuan di Indonesia.

References

Ainur Rofiq, dkk. Kertas Konsep Pencegahan dan Penghapusan Pemotongan/Pelukaan Genitalia Perempuan (P2GP). Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Jakarta, 2019.

Asresash Demissie Abathun, Johanne Sundby, Abdi A Gele, “Attitude toward female genital mutilation among Somali and Harari people, Eastern Ethiopia,” International Journal of Women’s Health, 2016.

Angela Dawson, dkk., “Addressing female genital mutilation in the Asia Pacific: the neglected sustainable development target,” Australian and New Zealand Journal of Public Health, 2019.

Ardli Johan Kusuma, Isabella Putri Maharani, “Peran World Health Organization dalam Menangani Isu Female Genital Mutilation di Sierra Leone,” Journal of Political Issue, 2021

Alexia Lewnes, ed. Changing a Harmful Social Convention: Female Genital Mutilation/Cutting. United Nations Children’s Fund (UNICEF), 2005.

Bernadetha Aurelia Oktavira, "Hukum Khitan Perempuan di Indonesia" Hukum Online, diakses di https://www.hukumonline.com/klinik/a/hukum-khitan-perempuan-di-indonesia-lt5004324178331 diakses pada 8 Januari 2024

Beth D. Williams-Breault. “Eradicating Female Genital Mutilation/Cutting: Human Rights-Based Approaches of Legislation, Education, and Community Empowerment.” Health and Human Rights Journal, https://www.hhrjournal.org/2018/08/eradicating-female-genital-mutilation-cutting-human-rights-based-approaches-of-legislation-education-and-community-empowerment/, diakses tanggal 13 mei 2022.

Center for Reproductive Rights. Female Genital Mutilation A Matter of Human Rights: An Advocate’s Guide to Action. Center for Reproductive Rights, New York, 2006.

Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW) 1979.

Convention on the Rights of the Child (CRC) 1989.

Dewi H. Susilastuti, dkk. Pemotongan/Pelukaan Genitalia Perempuan (P2GP)/Sunat Perempuan: Persimpangan antara Tradisi dan Modernitas. Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 2017.

Elliot Klein, dkk., “Female Genital Mutilation: Health Consequences and Complications—A Short Literature Review,” Hindawi Obstetrics and Gynecology International, 2018.

Eko Riyadi. Hukum Hak Asasi Manusia: Perspektif Internasional, Regional, dan Nasional. PT Rajagrafindo Persada, Depok, 2018.

Fisaha KG, “Female Genital Mutilation: A Violation of Human Rights,” Journal of Political Sciences & Public Affairs, 2016.

General Comment No. 14 International Covenant Economic Social and Cultural Rights (ICESCR) tentang hak menikmati standar tertinggi yang dapat dicapai atas kesehatan fisik dan mental.

Ilham Cendekia Srimarga, dkk. Laporan Alternatif Hak EKOSOB: Pendidikan, Kesehatan, dan Pangan. Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO), Jakarta, 2011.

Irwan M. Hidayana, dkk. FGM/C: From Medicine to Critical Anthropology, editor Michela Fusaschi and Giovanna Cavatorta, Meti Edizioni, 2018.

International Covenant Economic Social and Cultural Rights (ICESCR) 1966.

Johanna Debora Imelda, dkk., “Elimination of Female Genital Circumcision in Indonesian Transition Society: Revealing a Hope,” Knowledge E, 2018.

Majda El Muhtaj. Dimensi-dimensi HAM: Mengurai Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. PT Rajagrafindo Persada, Depok, 2009.

Middelburg, M. J., Desiderio, R, “Implementation of the International and Regional Human Rights Framework for the Elimination of Female Genital Mutilation,” UNFPA New York, 2014.

Meiwita Budiharsana, dkk., “Female circumcision in Indonesia. Extent, implications and possible interventions to uphold women's health rights.” Population Council, 2003.

Maria Kontoyannis, Christos Katsetos, "Female genital mutilation," HEALTH SCIENCE JOURNAL, 2010.

Marlinda Oktavia Erwanti, Rahayu, Elfia Farida, “Kajian Yuridis Female Genital Mutilation (FGM) Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia,” Diponegoro Law Review, 2012.

Pera Soparianti, Andi N Faizah, Isthiqonita. Sunat Perempuan Antara Fakta dan Cita Sosial Islam. Rahima, Jakata, 2021.

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2009.

Purwanti, Ani. Kekerasan Berbasis Gender. Bildung, Yogyakarta, 2020.

Peraturan nomor: 1636/MENKES/PER-/XI/2010 tentang Sunat Perempuan.

Permenkes No. 6 Tahun 2014.

Rizky Akbar Idris, Muhammad Pramadiathalla,Tania Daniela, “Female Genital Mutilation as Violence Against Women: A Narrative of Promoting Abandonment,” Indonesian Journal of Law and Society, 2021.

Rachmah Ida, Muhammad Saud, “Female Circumcision and the Construction of Female Sexuality: A Study on Madurese in Indonesia.” Springer Nature, 2020

Rajat Khosla, dkk., “Gender equality and human rights approaches to female genital mutilation: a review of international human rights norms and standards,” Reproductive Health, 2017.

Siti Nurwati Hodijah, dkk. Persimpangan antara Tradisi dan Modernitas: Hasil Kajian Kualitatif Pemotongan/Pelukaan Genitalia Perempuan (P2GP). Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Jakarta, 2018.

Saleh, Sirajuddin. Analisis Data Kualitatif. Pustaka Ramadhan, Bandung, 2017.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Pers, Depok, 2022.

Shabira Marsya Supriatami, Rosma Alimi, Soni Akhmad Nulhaqim, “Pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap Praktik Female Genital Mutilation,” Jurnal Pekerjaan Sosial, 2022.

Sustainable Development Goals, “Tujuan 5”, diakses dari https://www.sdg2030indonesia.org/page/13-tujuan-lima diakses pada tanggal 23 Maret 2022

Universal Declaration of Human Rights (UDHR) 1948.

United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

UNFPA. “Female genital mutilation (FGM) frequently asked questions.” https://www.unfpa.org/resources/female-genital-mutilation-fgm-frequently-asked-questions#where_practiced, diakses tanggal 22 juni 2022.

UNICEF. “Female genital mutilation (FGM).” https://data.unicef.org/topic/child-protection/female-genital-mutilation/, diakses tanggal 12 Agustus 2022.

United Nations Population Fund (UNFPA) "Brief on the medicalization of female genital mutilation" United Nations Population Fund (UNFPA) diakses di https://www.unfpa.org/resources/brief-medicalization-female-genital-mutilation diakses pada 7 Januari 2024

World Health Organization (WHO), “WHO guidelines on the management of health complications from female genital mutilation,” 2016.

World Health Organization (WHO), “Eliminating Female Genital Mutilations: An Interagency statement, OHCHR, UNAIDS, UNDP, UNECA, UNESCO, UNFPA, UNHCR, UNICEF, WHO,” 2008.

WHO. “Female genital mutilation.” https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/female-genital-mutilation, diakses tanggal 20 Juni 2022.

Yulita Dwi Pratiwi, “Transplantasi Pengaturan Larangan Praktik Female Genital Mutilation Melalui Studi Perbandingan Indonesia dengan Mesir.” Jurnal HAM, 2022.

Downloads

Published

2024-08-20

How to Cite

Fatimah. (2024). PERLINDUNGAN HAK ATAS KESEHATAN (RIGHT TO HEALTH) TERHADAP PEREMPUAN KAITANNYA DENGAN FEMALE GENITAL MUTILATION (FGM) DI INDONESIA. Jurnal Ilmu Hukum Lasadindi, 1(2), 23–34. Retrieved from https://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/LS/article/view/1817

Issue

Section

Article

Citation Check