PERLINDUNGAN HUKUM KARYA CIPTA BUKU DI MARKETPLACE

Authors

  • Nurul Wulan Rahmadani Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Indonesia

Keywords:

Perlindungan hukum, karya cipta, buku, market place

Abstract

The research used is normative juridical using the Law approach, by examining or analysing data in the form of secondary data obtained from literature studies (library research) sourced from primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials.Based on the issues raised, it can be concluded that according to the principle of legal responsibility for the element of fault, the main responsibility is the seller because the seller is directly involved in the sale of pirated books. Although the marketplace is not directly involved in the sale of pirated goods, the marketplace has an obligation to ensure the seller's compliance with the rules and policies that have been established regarding the sale of pirated goods. Legal protection efforts against creators consist of preventive and repressive protection. Preventive efforts involve the government in regulating online economic activities and avoiding violations. Meanwhile, repressive efforts involve law enforcement against violations that have occurred, by imposing criminal sanctions and compensation to the perpetrators of piracy.there are norms that are vague and do not have permanent legal certainty.

Penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan UU, dengan mengkaji atau menganalisis data yang berupa data sekunder yang diperoleh dari studi pustaka (penelitian kepustakaan) yang bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.Berdasarkan permasalahan yang diangkat dapat disimpulkan bahwa sesuai prinsip tanggung jawab hukum atas unsur kesalahan, tanggung jawab utama adalah penjual karena penjual yang terlibat langsung dalam penjualan buku bajakan. Meskipun marketplace tidak secara langsung terlibat dalam penjualan barang bajakan, tetapi marketplace memiliki kewajiban untuk memastikan kepatuhan penjual terhadap aturan dan kebijakan yang telah ditetapkan terkait penjualan barang bajakan. Upaya perlindungan hukum terhadap pencipta terdiri atas perlindungan preventif dan represif. Upaya preventif melibatkan pemerintah dalam mengatur kegiatan ekonomi online dan menghindari terjadinya pelanggaran. Sementara itu, upaya represif melibatkan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang telah terjadi, dengan memberlakukan sanksi pidana dan ganti rugi kepada pelaku pembajakan.terdapat norma yang kabur dan tidak mempunyai Kepastian Hukum yang tetap.

References

Buku

Badrulzaman, M. D., & SH, F. (2023). Hukum Perikatan dalam KUH Perdata buku ketiga, yurisprudensi, doktrin, serta penjelasan. Deepublish.

Damian Eddy, Hukum Hak Cipta (Edisi kelima, Cetakan pertaa, Alumni 2019)

Dharmawan Supasti Ni Ketut, Buku Ajar Hak Kekayaan Intelektual (Cetakan Pertama, Deepublish 2016)

Donandi Sujana, Hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia (Intellectual Property Rights Law in Indonesian), (Yogyakarta: deepublish, 2019)

Enterprise, J. (2021). Instagram untuk Bisnis, Hobi, dan Desain Grafis. Elex Media Komputindo.

Firmansyah, A. (2020). Komunikasi pemasaran. Pasuruan: Qiara Media, 3.

Hamzah, Andi, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, 2016.

Jened Rahmi, Hukum Hak Cipta (Copyright’s Law) (Citra Aditya Bakti, 2014)

Jumhana. 2014. Hak Kekayaan Intlektual Teori dan Praktek. Bandung: Citra Aditya Bakti

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Modul Kekayaan Intelektual Hak Cipta (2020)

M Ramli. H Ahmad, Hak cipta dirupsi digital ekonomi kreatif, PT alumni bandung, 2021

Mahmud, Peter Marzuki. Penelitian Hukum. Edisi Revisi, Jakarta: Kencana Prenada Group, 2017.

Mareta, Josefhin. Perlindungan Hak Cipta Buku Diera Digital, Jakarta : Balitbangkunham Pres, 2021

Purba, Afrillyanna, Hak Cipta, (Bandung: Alumni, 2014).

Rizkia, N. D., & Fardiansyah, H. (2022). Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. Penerbit Widina.

Saidin, OK, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), Jakarta, Rajawali Pers, 2015

Susanto, Anthon F. (2019). Filsafat dan Teori Hukum: Dinamika Tafsir Pemikiran Hukum. Prenadamedia Group, Jakarta.

Wauran Christy Bastian Indirani, Pengantar Hukum Kekayaan Intelektual (Edisi Pertama, Tisara Grafika 2017)

Zulham. (2017). Hukum Perlindungan Konsumen. Kencana Media Group.

Perundang- Undangan

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbiterase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

Peraturan Menteri Keuangan RI No. 210/PMK.010/2018 tentang Perlakukan Perpajakan atas Transkasi Perdagangan Melalui SistemElektronik (E-commerce).

Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik

KUHPerdata

Undang-undang ITE tahun 2008

Jurnal

Amali, K., Kurniawati, Y., & Zulhiddah, Z. (2019). Pengembangan Lembar Kerja Peserta Didik Berbasis Sains Teknologi Masyarakat pada Mata Pelajaran IPA di Sekolah Dasar. Journal of Natural Science and Integration, 2(2), 191-202.

Andrian, F., JANUARITA, D. R., & SH, L. M. (2023, August). Pertanggungjawaban Perusahaan E-Commerce Terhadap Penjualan Produk yang Melanggar Hak Cipta Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. In Bandung Conference Series: Law Studies (Vol. 3, No. 2). https://doi.org/10.29313/bcsls.v3i2.7223

Anggia Maharani Putri, “Perlindungan Hukum Bagi Pencipta Terhadap Buku Bajakan Yang Dijual Melalui Media Online”, Jurnal Interpretasi Hukum, Vol. 3, No. 1 (2022)

Dhityaenggarwangi, C., & Purnamasari, D. (2022). Perlindungan Hak Cipta Melalui Regulasi Tokopedia dalam Penjualan Buku Bajakan Supernova. Reformasi Hukum Trisakti, 4(1), 1-10.

Chosyali, A. (2018). Perlindungan Hukum Hak Cipta Buku Pengetahuan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 3 (1), 49–66.

Chazawi, A., & Ferdian, A. (2015). Tindak Pidana Pers Penyerangan Terhadap Kepentingan Hukum yang Dilindungi dengan Mempublikasikan Tulisan, Mandar Maju.

Gama, K. L. S., & Westra, I. K. (2022). Maraknya Penjualan Produk Palsu Melalui Platform E-Commerce. Jurnal Kertha Semaya, 10(6), 1242–1253.

Giantama, A. N., & Kholil, M. (2020). Pertanggungjawaban Hmakkukum Penyedia Platform Terhadap Barang Yang Melanggar Merek Dalam Marketplace. Jurnal Privat Law, 8(1), 21-27.

Kristanti, W. Y. “Perlindungan Hukum bagi Penulis Buku terhadap Tindakan Pembajakan atas Bukunya di Marketplace Online” , Doctoral dissertation . (2022).

Makka, Z. (2019). Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Terkait (Neighbouring Rights). Borneo Law Review, 3(1), 20-35.

Maria Bertha Ismulyani Tambuwun, Sari Mandiana, Joshua Evandeo Irawan, “Analisis Pertanggungjawaban Hukum Marketplace selaku Penyedia Tempat Perdagangan Online terkait Penjualan Produk Tiruan yang Melanggar Kekayaan Intelektual”, Jurnal Gema Aktualita. (2022), 9 (1)

Matompo, O. S. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Kekayaan Intelektual Atas Pembajakan Di Indonesia”, Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1) (2020)

Meifriday, J.A., (2020). Hubungan Hukum Antara Bukalapak Sebagai Marketplace Dengan Penjual Sebagai Merchant. Jurnal Privat Law, 8(2); 274-280 DOI: https://doi.org/10.20961/privat.v8i2.48420 , h. 276.

Muryatini, N. N., & Atmaja, I. G. B. A. K. “Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Tindakan Menjual Buku Bajakan Melalui E-Marketplace”, Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 8. 2. (2022)

Putri, W. S., & Budiana, Nyoman., (2018). Keabsahan Kontrak Elektronik Dalam Transaksi E- Commerce Ditinjau Dari Hukum Perikatan. Jurnal Analisis Hukum, 1(2); 300-309 DOI: https://doi.org/10.38043/jah.v1i2.417, h. 302.

Rizky, A., & Gorda, A.A.A.N. Sri Rahay., (2019). Tinjauan Yuridis Hukum Pidana Indonesia Dalam Mengatur Perlindungan Hukum Terhadap Transaksi Online (E-Commerce). Jurnal Analisis Hukum, 1(2); 130-147.DOI: https://doi.org/10.38043/jah.v2i1.2170, h. 134.

Rusman, Rahman Syawal. "Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Merek Dalam Perdagangan Elektronik Di Marketplace (Platform)." National Conference on Law Studies (NCOLS). Vol. 2. No. 1. (2020)

Sastrawan, G. “Analisis Yuridis Pelanggaran Hak Cipta Pada Perbuatan Memfotokopi Buku Ilmu Pengetahuan”, Ganesha Law Review, 3. 2. 2021

Sinaga, D. H., & Wiryawan, I. W., (2020). Keabsahan Kontrak elektronik (E-Contract) Dalam Perjanjian Bisnis. Jurnal Kertha Semaya, 8(9); 1385-1395 DOI: https://doi.org/10.24843/KS.2020.v08.i09.p09

Widowati, R. “Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Dalam Jual Beli Karya Sastra Pada Marketplace”, Jurnal Analisis Hukum, 5. 2. 2022

Wulandari, B. T., & Alam, P. P. “Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Dalam Transaksi Jual Beli Melalui Marketplace”, Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan, 3. 2. (2018).

Yeremia. 2009. Perlindungan Hak Cipta Buku dari Pembajakan Buku Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang

Yudha Hadian Nur and Dwi Wahyuniarti Prabowo, “Penerapan Prinsip Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability) Dalam Rangka Perlindungan Konsumen”, Buletin Ilmiah Litbang Perdagangan, 5.2 (2011)

Yuswar, C. P., Saviera, L., & Sirait, N. N. (2023). Pertanggungjawaban Hukum Platform E-Commerce terhadap Penjualan Buku Bajakan (Studi Komparasi Indonesia dan Malaysia). Jurnal Mercatoria, 16(1), 1-12.

Website

Alma nurullita, Masalah Pemabajakan Buku Yang Tak Ada Habisnya https://www.kompasiana.com/almalita/620e489dbb44861b0075b1d2/masalah-pembajakan-buku-di-Indonesia-yang-tak-ada-habisnya/

https://www.bakermckenzie.com/-/media/files/insight/publications/2014/12/Indonesia--new-copyright-law-enacted/files/readpublication/fileattachment/al_jakarta_copyrightlawenacted_dec14.pdf/

Idx Channel. (2021). Penjualan Buku Bajakan Makin Marak di Marketplace, Penerbit Ketar-ketir. https://www.idxchannel.com/economics/pen jualan-buku-bajakan-makin-marak-di- marketplace-penerbit-ketar-ketir/

Kamus Besar Bahasa Indonesia Online https://kbbi.kemdikbud.go.id/

PaulHype Pages, CopyRight Laws Indonesia, https://www.paulhypepage.co.id/copyright-laws-in-Indonesia-process-and-validity/

Rechts Van Banjar, Prinsip Tanggung Jawab https://vanbanjarechts.wordpress.com/2013/01/01/prinsip-tanggung-jawab/

https://www.akurat.co/trend/1302405213/Ramai-Tere-Liye-Speak-Up-Soal-Pembajakan-Buku-Serial-BUMI-Siap-Dihentikan

https://seller.shopee.co.id/edu/article/6843

Syarat Layanan Bantuan Shopee, https://shopee.co.id/legaldoc/termsOfService/

Downloads

Published

2024-08-20

How to Cite

Nurul Wulan Rahmadani. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM KARYA CIPTA BUKU DI MARKETPLACE. Jurnal Ilmu Hukum Lasadindi, 1(3), 1–15. Retrieved from https://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/LS/article/view/1796

Issue

Section

Article

Citation Check