PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK ATAS PENJUALAN BARANG TIRUAN

Authors

  • Jeldi Kaawoan Fakultas Hukum, Universitas Tadulako, Indonesia

Keywords:

Perlindungan hukum, merek, penjualan, barang tiruan

Abstract

Tujuan dalam penelitian ini: Untuk mengetahui perlindungan merek menurut UU No 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis dan Konvensi Internasional. Untuk mengetahui penyelesaian sengketa pelanggaran merek menurut UU No.20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis dan Konvensi Internasional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, buku dan juga jurnal-jurnal terdahulu. Secara keseluruhan, perlindungan merek dan penyelesaian sengketa di Indonesia berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016 telah mengadopsi banyak prinsip dari konvensi internasional seperti Konvensi Paris dan Perjanjian TRIPS. Meskipun terdapat perbedaan dalam detail penerapannya, tujuan utama dari semua instrumen hukum ini adalah untuk memberikan perlindungan yang efektif bagi hak merek, memastikan penegakan hukum yang adil, dan mendukung perdagangan yang transparan dan adil. Harmonisasi hukum nasional dengan standar internasional ini memainkan peran penting dalam memfasilitasi perlindungan kekayaan intelektual yang lebih baik dan meningkatkan kepercayaan

References

A. Buku

Fakultas Hukum Universitas Tadulako, “Buku Panduan Penulisan Tugas Akhir”, Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Palu, 2017

Bambang Sunggono, “metode penelitian hukum”, Rajawali Pers, Jakarta, 2013

Peter Mahmud Marzuki, “Penelitian Hukum”, kencana, Jakarta, 2005

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang No 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis

C. Sumber Lain

Dwi Rezki Sri Astarini, “Penghapusan Merek Terdaftar Berdasarkan UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek dan UU No.20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis PT. Alumni, Bandung, 2021

Karlina Perdana, “kelemahan Undang-Undang Merek Dalam Hal Pendaftaran Merek” Privat Law Vol No. 2 Juli-Desember 2017, Surakarta

Debora, Jinner Sidauruk, Lesson Sihotang, Marthin Simangunsong, “Ketentuan Hukum Merek Wellknown Mark Dalam Pembelian Melalui Online”, PKM : Pengabdian Kepada Masyarakat, Vol.3 No.1 Februari 20

Alexander Thian, M.Si., “ Hukum Dagang”, ANDI (Anggota IKAPI), Yogyakarta, 2021

Rahmadia Maudy Putri Karina & Rinitami Njatrijani, “ Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Merek Dagang Ikea Atas Penghapusan merek dagang”, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia vol 1 No 2 Tahun 2019

Zaenal Arifin, Muhammad Iqbal, “Perlindungan Hukum Terhadap Merek Yang Terdaftar”, Jurnal Ius Constituendum Vol 5 Nomor 1 April 2020

Andrew Betlehn, Prisca Oktaviani Samosir, “Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Merek Industri UMKM di Indonesia “, Jurnal Law and Justice, Vol. 3 No. 1 April 2018

Khelvin Risandi, Hari Sutra Disemadi “Pemalsuan Merek di Indonesia: Pengaturan dan Sanksi”, Jurnal Komunikasi Hukum, vol. 8 No 2 Agustus 2022

Ajeng Zaviyah Candraningtyas, “Pendaftaran Merek Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Persaingan Usaha Tidak Sehat”, Universitas Muhammadiyah, Surakarta, 2022

Downloads

Published

2024-08-20

How to Cite

Kaawoan, J. . (2024). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK ATAS PENJUALAN BARANG TIRUAN. Jurnal Ilmu Hukum Lasadindi, 1(3), 16–22. Retrieved from https://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/LS/article/view/1607

Issue

Section

Article

Citation Check