TINJAUAN TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM PATEN ASING MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN DI INDONESIA
Keywords:
perlindunga hukum, paten, asingAbstract
The research method used in this thesis is normative research method. The result of this research is that the legal protection of foreign patents in Indonesia is enforced based on philosophical, sociological, and juridical foundations. How to apply for foreign patent registration based on the patent law system in Indonesia as expressed by Muhammad Jumhana and R. Djubadillah there are three points, namely: 1. Strong IPR protection can provide encouragement to increase a stronger technological foundation, 2. Protection of KHKI is basically intended as an effort to create a better climate for the growth and development of the passion of creators or discoveries in the fields of science, art and literature, 3. Providing legal protection for IPR is not only an acknowledgement of the work and human spirit, but in macroeconomics it is the creation of a healthy atmosphere to attract foreign investors and facilitate international trade. community against the policy of the Regent of Banggai.
Metode penelitian yang di gunakan dalam skripsi ini adalah metode penelitian normative. Hasil penelitian ini adalah perlindungan hukum paten asing di Indonesia diberlakukan berdasarkan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis. Cara mengajukan pendaftaran paten asing berdasarkan sistem hukum paten di Indonesia sebagaimana yang di ungkapkan oleh Muhammad Jumhana dan R. Djubadillah terdapat tiga poin yaitu : 1. Perlndungan HKI yang kuat dapat memebrikan dorongan untuk meningkakan landasan teknologi yang lebih kuat lagi, 2. Perlndungan terhadap KHKI pada dasarnya dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik bagi tumbuh dan berkembangnya gairah pencipta atau penemuan sesuati di bidang ilmu pengetahun, seni dan sastra, 3. Pemberian perlindungan hukum terhadap HKI bukan saja merupakan pengakuan agar terhadap hasil karya dan karsa manusia, melainkan secara ekonomi makro merupakan penciptaan suasana yang sehat untuk menarik penanam modal asing serta memperlancar perdagangan Internasional. masyarakat terhadap kebijakan Bupati Banggai.
References
Ausaid, Intelecctual Property Right,. Textbook, Indonesia-Australia, 2002
Buku Panduan Permohonan Hak Kekayaan Intelektuan (Paten), Sentra HKI LPPM Universitas Negeri Yogyakarta, 2017
C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil, Kitab Undang-Undang Hak Kekayaan Intelektual, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 2004
Syafrinaldi, “Sejarah Dan Teori Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual”, Jurnal .
Harso Adisumarto, Hak Milik Perindustrian, (Jakarta : Akademika Presindo, 2017)
H.OK.Saidin, Aspek Hukum Kekayaan Intelektual, (Jakarta: Rajawali Pers, 2013)
Hubmann, Geistiges Eigentum, dalam Bettermann/Nipperdey/Scheuner,Die Grundrechte, Handbuch der Theorie und Praxis der Grundrechte.
Japan International Cooperation Agency in cooperation of the Directorate General of Intellectual Property Rights Ministry of Justice and Human Rights Republik of Indonesia, Training Material on the Enforcement of Intellectual Property Rights, WIPO Indonesia, 2003, Hal 2
Muhammad Djumhana dan R. Djubaidillah, Hak Milik Intelektual, Sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014
Phillipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya, PT. Bina Ilmu. 2015
OK Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Penerbit:RajaGrafindo Persada, 2016, Jakarta
Satijipto Raharjo, 2000, Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
Setiono, Rule Of Law (Supremasi Hukum), Surakarta, Magister Ilmu Hukum Pasca Sarjana Univeristas Sebelas Maret 2004.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI Press., 2001.
Peraturan Perundang – Undangan
Undang - Undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten
Undang - Undang No. 13 Tahun 1997 tentang Paten
Undang - Undang No. 14 tahun 2001 tentang Paten
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Keputusan Pressiden Nomor 24 Tahun 1979 TENTANG PENGESAHAN "PARIS CONVENTION FOR THE PROTECTION OF INDUSTRIAL PROPERTY
Naskah Akademik RUU tentang Paten, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementrian
Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 38 Tahun 2018, hlm 30
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2020
C. Jurnal
Andi Muhammad Reza,, “Tinjauan Yuridis hak Paten di Dalam kerangka Hukum Nasional
Indonesia”. Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana (2022), Jurnal Bina Mulia
Hukum Volume 11, DOI: 10.37893/jbh.v11i1.668.
Endang Purwaningsih, Perkembangan Hukum Intelecctual Property Rights, Kajian Hukum terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual dan Kajian Komparatif Hukum Paten. Bogor: Ghalia Indonesia, 2005.
Heliantoro, “Undang-undang Paten Berwawasan Nasional dan Internasional”. 2016
Jurnal Paten Nasional-Internasional.
Jurnal NOTARIUS,volume 14 nomor 1 (2021)
Kurniawan, Perlindungan terhadap Paten Asing Berdasarkan Sistem Hukum Paten di Indonesia pasca TRIPS-WTO, Jurnal; Fakultas Hukum Universitas Mataram, 2012
Syafrinaldi , Perlindungan Hak Milik Intelektual di Indonesia, Jurnal Sejarah Dan Teori Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. 2003, .
Syafrinaldi, Paten, Jurnal Sejarah Dan Teori Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. 2003,
Sadino, Julia Astuti, Penerapan Hak Paten Di Indonesia, Jurnal ; Megister ilmu hukum Universitas Al Azhar Indonesia. 2018, hal 11
D. Website
Kamus Besar Bahasa Indoesia (KBBI) Online, https://kbbi.web.id/perlindungan, diakses pada tanggal 18 November 2018
https://www.hukumonline.com/klinik/a/peran-trips-iagreement-i-dalam-perlindungan-hakkekayaan-intelektual-lt592407520f6f7 (diakses pada tanggal 5 Januari 2024)
www.dgip.go.id/statistik-paten/ (diakses pada 5 Januari 2024)
www.kemenkumham.go.id/ (diakses pada 5 Januari 2024)