[1]
Alifqa Dwitami Mokoagow, “PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TERHADAP KERUGIAN AKIBAT ADANYA KERUSAKANBARANG DALAM PERJANJIAN ANGKUTAN MELALUI DARAT”, JUR.PPM INSANI, vol. 1, no. 3, hlm. 188–201, Okt 2024.