[1]
Gebi Cintana Saila, “TINJAUAN HUKUM TENTANG MEDIASI PENAL SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN DALAM PERKARA KECELAKAAN LALU LINTAS DI POLRESTA KOTA PALU”, JUR.PPM INSANI, vol. 1, no. 3, hlm. 178–187, Okt 2024.