[1]
Alifqa Dwitami Mokoagow 2024. PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TERHADAP KERUGIAN AKIBAT ADANYA KERUSAKANBARANG DALAM PERJANJIAN ANGKUTAN MELALUI DARAT. INSANI: JURNAL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT. 1, 3 (Okt 2024), 188–201.