TINJAUAN YURIDIS TENTANG PROSES PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN YANG DISEBABKAN PERSELINGKUHAN (Studi Putusan Nomor 739/Pdt.G/2022/PA.Pal)

: Proses Penyelesaian Perkara, Perceraian

Penulis

  • Muh Rezal Ashar Fakultas Hukum, Universitas Tadulako, Indonesia

Kata Kunci:

Proses Penyelesaian Perkara, Perceraian

Abstrak

Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Kesimpulan penulis, Proses penyelesaian perkara perceraian yang disebabkan perselingkuhan pada putusan nomor 739/Pdt.G/2022/PA.Pal, yaitu Proses penyelesaian perkara perceraian yang disebabkan oleh perselingkuhan dalam hukum Indonesia mengikuti prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, dan Hukum Acara Perdata. Dalam pelaksanaannya Pengadilan mengadakan mediasi. Dalam proses mediasi tersebut, Penggugat datang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Tergugat tidak datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara ini diperiksa tanpa hadirnya Tergugat. Mediasi tidak dapat dilaksanakan karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan. Pertimbangan hakim dalam menyelesaikan perkara perceraian yang disebabkan perselingkuhan pada putusan nomor 739/Pdt.G/2022/PA.Pal, Majelis Hakim mengadili menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut menghadap ke persidangan, tidak hadir. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek.

Referensi

A. Buku

Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1995.

Boedi Abdullah, Perkawinan Dan Perceraian Keluarga Muslim, Pustaka Setia, Cetakan-1, Bandung, 2013.

Bibit Suprapto, Liku-Liku Poligami, Al-Kautsar, Yogyakarta, 1990.

Bakri A. Rahman dan Ahmad Sukardja, Hukum Perkawinan Menurut Hukum Islam, Undang-Undang Perkawinan Dan Hukum Perdata / BW, Hidakarya Agung, Jakarta, 1981.

Dominikus Rato, Hukum Perkawinan dan Waris Adat di Indonesia, LaksBang Pressindo, Yogyakarta, 2015.

Fuady M., Konsep Hukum Perdata, Ed-1, PT. Raja Gafindo Persada, Jakarta, 2014.

Haifa A. Jawad, Oteintitas Hak-Hak Perempuan: Perspektif Atas Kesetaraan Jender, Alih Bahasa Hudalloh Asmudi, Fajar Pustaka, Yogyakarta, 2002.

Lili Rasjidi, Hukum Perkawinan di Malaysia dan Indonesia, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 1991.

Muhammad Syaifuddin, Sri Turatmiyah, Annalisa Yahanan, Hukum Perceraian, Sinar Grafika, Jakarta Timur, 2014.

Moch. Anwar, Fiqih Islam, PT. Al-Ma’Arif, Subang, 1980.

Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, Perihal Kaedah Hukum, Cetakan ke-6, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993.

Sudarsono, Hukum Perkawinan Nasional, Rineka Cipta, Jakarta, 2003.

Sayuti Thalib, Hukum Keluarga Indonesia, UI-Press, Jakarta, 1974.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

C. Sumber Lain

Nur Asia, “STATUS KEWARGANEGARAAN ANAK YANG LAHIR DARI PERKAWINAN BEDA KEWARGANEGARAAN (TELAAH WACANA GLORIA NATAPRADJA HAMEL),” Tadulako Master Law Journal 3, no. 1 (28 Februari 2019): 76–88.Akses 04 Oktober 2024.

Unduhan

Diterbitkan

2024-10-21

Cara Mengutip

Ashar, M. R. (2024). TINJAUAN YURIDIS TENTANG PROSES PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN YANG DISEBABKAN PERSELINGKUHAN (Studi Putusan Nomor 739/Pdt.G/2022/PA.Pal): : Proses Penyelesaian Perkara, Perceraian. INSANI: JURNAL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT, 1(3), 108–116. Diambil dari https://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/ISN/article/view/1953

Terbitan

Bagian

Artikel

Citation Check