PERLINDUNGAN HUKUM PENCIPTA LAGU YANG KARYANYA DIPAKAI DI APLIKASI TIKTOK
Kata Kunci:
Aplikasi TikTok, Hak Cipta, Perlindungan HukumAbstrak
Abtract
Some song copyright violations on the TikTok platform such as uploading songs and rearrangements without permission or commercialized, will clearly harm the songwriter. because with commercial use without permission, the creator automatically does not get economic rights or royalties from the platform. The purpose of the study is to know and understand how the responsibility of the TikTok platform for violations of song copyrights in the TikTok application, as well as to know and understand the legal protection of songwriters for illegal commercialization of their copyrights in the TikTok application. The method used in this paper is Normative Juridical, Conclusion; the creator can file a lawsuit for material claims, restoration of the original state, prohibition of acts, as well as complaints that can result in compensation and fines for violators. preventive protection of the creator's copyright is still ineffective because TikTok does not support legal protection and government supervision. Therefore, repressive measures are needed to enforce liability in accordance with applicable laws.
Keywords : TikTok App, Copyright, Legal Protection
Abstrak
Beberapa pelanggaran-pelanggaran Hak Cipta lagu yang ada di platform TikTok seperti mengunggah lagu dan aransemen ulang tanpa izin atau dikomersialkan, maka jelas akan merugikan si pencipta lagu. karena dengan penggunaan secara komersial tanpa izin, otomatis si pencipta tidak mendapatkan hak ekonomi atau royality dari platform tersebut. Tujuan penelitian Untuk mengetahui dan memahami bagaimana tanggung jawab dari pihak platform TikTok terhadap pelanggaran Hak Cipta lagu pada aplikasi Tiktok, jugaUntuk mengetahui dan memahami perlindungan hukum terhadap pencipta lagu atas komersialisasi Hak Ciptanya secara illegal pada aplikasi TikTok.Metode yang digunakan pada tulisan ini adalah Yuridis Normatif, Kesimpulan; pencipta dapat mengajukan gugatan untuk tuntutan materi, pemulihan keadaan semula, larangan perbuatan, serta delik aduan yang dapat mengakibatkan ganti rugi dan sanksi denda bagi pelanggar. perlindungan preventif hak cipta pencipta masih kurang efektif karena TikTok tidak mendukung perlindungan hukum dan pengawasan pemerintah. Oleh karena itu, diperlukan langkah represif untuk menegakkan pertanggungjawaban sesuai undang-undang yang berlaku.
Referensi
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Ati Nurhayati, “Pergeseran Delik Pelanggaran Hak Cipta Dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014
Baskoro Suryo Banindro, Implementasi Hak Kekayaan Intelektual (Hak Cipta,Merek, Paten, Desain Industri) Seni Rupa, Kriya dan Desain, (Yogyakarta: BP ISI Yogyakarta, 2015)
Budi Agus Riswandi, M. Syamsudin, Hak Kekayaan Intelektual danBudaya Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, (2015)
Hasibuan Otto, Hak Cipta Di Indonesia (Tinjauan Khusus Hak Cipta Lagu,Neighbouring Rights, dan Collecting Society), Bandung: PT. Alumni, (2008)
Henry Soelistyo. Hak Kekayaan Intelektual Konsepsi, Opini dan Aktualisasi Buku Pertama.Penaku, 2014. Hlm. 341 Hidayah, Khoirul. "Hukum Hak Kekayaan Intelektual.". (2017)
Husain, Hak Cipta dan Karya Cipta Musik, Jakarta: PT. Litera Antarnusa.2014
I made pasek djantha, metodologi penelitian hukum normatif dalam justifikasi teori hukum, pranadamedia group, jakarta, 2016
Imam gunawan, metode penelitian kualitatif, teori dan praktik, bumiaksara. jakarta,2013.
Muhammad Djumhana dan R. Djubaedillah, (2014), Hak Milik Intelektual (Sejarah,Teori dan Praktiknya di Indonesia), Bandung: Citra Aditya Bakti.
Monika Suhayati, Perlindungan Hukum terhadap Hak Ekonomi Pemilik Hak Terkait dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, 2014, Hlm. 21
Ok. Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), Jakarta: Rajawali Pers.2014
Tim Lindsey, Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Era Global; Sebuah Kajian Kontemporer, Bandung: PT. Alumni.2015
Utama, Arya, Titin Titawati, and Aline Febryani Loilewen. (2019)"Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Lagu Dan Musik Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004."
Zulkifli Makkawaru. Hak Kekayaan Intelektual. Lembaga penelitian UNM.2016
B. Jurnal
Almaida, “Perlindungan Hukum Preventif dan Represif bagi Pengguna Uang Elektronik dalam Melakukan Transaksi Non Tunai”.Jurnal Repertorium, Volume6(2022)
Atmadja, H.T. PERLINDUNGAN HAK CIPTA MUSIK ATAU LAGU DI INDONESIA. Jurnal Hukum & Pembangunan 33, 282. doi:10.21143/jhp.vol33.no2.1379 2017
Antonio Rajoli Ginting. “Perlindungan Hak Moral Dan Hak Ekonomi Terhadap Konten Youtube Yang Dijadikan Sumber Berita.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Vol 14, Edisi No. 3, 2020
Bana, Yosef Primus, I. Nyoman Putu Budiartha, and Desak Gde Dwi Arini. (2022) "Perlindungan Hukum Bagi Pencipta Lagu Menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014." Jurnal Preferensi Hukum 3.1 .Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial 1.4.
Eko Rial Nugroho, Wahyu Priyanka. “Perbuatan Melawan Hukum Berupa Pelanggaran Hak Cipta Terhadap Pemegang Lisensi Hak Cipta.” The New Oxford Shakespeare: Critical Reference Edition, Vol. 23, Edisi No. 2, 2017
Kusno, Habi. Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Pencipta Lagu Yang Diunduh Melalui Internet. FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum 10, no. 3 (2017): 489 502.
Lesmana, , Analisis Pengaruh Media Sosial Twitter Terhadap Pembentukan Brand Attachment (Studi: PT. XL AXIATA), Tesis, Jakarta: UI,2015
Miladiyanto, Sulthon. (2015) Royalti Lagu/Musik Untuk Kepentingan Komersial Dalam Upaya Perlindungan Hak Cipta Lagu/Musik. Rechtidee,
Muaja, E. P. Kewenangan Pengadilan Niaga Dalam Penyelesaian Sengketa HAKI di Bidang Hak Cipta Menurut Undang- Undang Nomor 28Tahun 2014.Lex Crimen,7(6).2018
Nasution, N. “Analisis Hukum Pelanggaran Hak Cipta Pengguna Aplikasi Tiktok Ditinjau Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta” .Jurnal Abdi Ilmu,Volume 14 (1).2021
Nasution, N. Analisis Hukum Pelanggaran Hak Cipta Pengguna Aplikasi TikTok ditinjau Menurut Undan-undang Nomor 28Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Doctoral dissertation, Universitas Sumatera Utara).2021
Nurdjana, Sistem Hukum Pidana dan Bahaya Laten Korupsi Problematika Sistem Hukum Pidana dan Implikasinya 2009
Pamungkas Revian, Djualeka. “Perlindungan Hukum Pemegang Hak Cipta atas Lagu yang Diunggah pada Aplikasi Tiktok”. Simposium Hukum Indonesia. 2014 Vol 1 No 1. Hlm 403
Panjaitan, H. Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Dan Perlindungan Hukum Bagi Pencipta Karya Cipta Musik Dan Lagu. Jurnal Hukum To-ra, 5(1), 19-25.2019
Mailangkay, F. Kajian Hukum Tentang Hak Moral Pencipta Dan Pengguna Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Lex Privatum, 5(4). 2017
Muhammad Djumhana dan Djubaedilla, Hak Milik Intelektual Sejarah, Teori, dan Praktiknya di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, hlm. 70.2017
C. Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
D. Internet
David Eka Issetiabudi dan Taufikul Basari, Ini Dia Tren Kasus Pelanggaran HKI,https://kabar24.bisnis.com/read/20171011/16/697954 /ini-dia-tren- kasus-pelanggaran-hki, diakses pada 22 Februari 2024, pukul 12:56
https://scholar.google.com/scholar?hl=id&as_sdt=0%2C5&q=bentuk+bentuk+ pel anggaran+hak+cipta+lagu&btnG=
https://www.hukumonline.com/berita/a/pelanggaran- hak-cipta-lt61f099308ca7e/?page=2